free page hit counter

Ketahui 2 Cara Menutup Kartu Kredit BRI yang Belum Diaktifkan dan Informasi Penting Lainnya

Artikel diperbarui pada 20 Januari 2023.

Nasabah diberi kemudahan untuk menutup kartu kredit BRI jika merasa tidak dibutuhkan. Cara menutup kartu kredit BRI yang belum diaktifkan bisa dibilang tidak terlalu rumit dan cepat.

Nasabah hanya perlu mendatangi kantor BRI terdekat atau menghubungi Call Center. Setelah itu, nasabah bisa langsung membuat pengajuan hendak menutup kartu kredit disertai alasannya.

Tentunya nasabah harus bebas dari tanggungan seperti tagihan dan biaya lain. Jika masih belum, maka pihak bank akan membuat pertimbangan dan menunggu sampai tagihan telah dilunasi semua.

Proses pengajuan penutupan kartu kredit ini umumnya tidak dipungut biaya. Berikut ini pembahasan tentang cara menutup kartu kredit BRI serta informasi lainnya:

Alasan Menutup Kartu Kredit BRI

Pada dasarnya setiap orang mempunyai alasan berbeda dalam menonaktifkan kartu kredit BRI. Salah satu faktor menutup kartu kredit yaitu biaya tahunan yang mungkin cukup besar. Hal tersebut tentu dapat memberatkan pengguna jika nantinya menunggak.

Selain itu, nasabah yang mempunyai kartu kredit sering kali menjadi korban penipuan. Modus penipuan ini cukup beragam mulai dari promo produk sampai menawarkan asuransi melalui telepon.

Biasanya penipu akan melakukan peretasan data kartu kredit. Peretasan data tersebut akan dimanfaatkan oleh penipu untuk memotong limit kartu kredit. Kasus penipuan inilah yang menjadi alasan kuat nasabah ingin menutup kartu kredit.

Selain lebih aman, nasabah juga bisa mengontrol pengeluaran untuk kredit. Nasabah wajib mengajukan permohonan untuk menonaktifkan kartu kredit terlebih dahulu.

Tentunya nasabah harus terbebas dari tagihan agar prosesnya disetujui oleh pihak bank. Selain itu, syarat lain seperti identitas, buku tabungan, dan kartu kredit juga diperlukan.

Syarat Menonaktifkan Kartu Kredit BRI yang Harus Dipahami

Cara menutup kartu kredit BRI yang belum diaktifkan bisa dilakukan asalkan memenuhi syarat serta ketentuan berlaku. Berikut syarat yang perlu dipahami sebelum menonaktifkan kartu kredit BRI, antara lain:

1. Menutup Autodebet

Kartu kredit BRI diketahui dapat dipakai untuk membayar autodebet berbagai tagihan seperti telepon, listrik, dan lainnya. Nasabah dapat menutup autodebet tersebut sebelum menonaktifkan kartu kredit.

Apabila fitur tersebut masih aktif, maka limit kartu kredit akan otomatis terpotong untuk membayar tagihan tersebut. Nasabah bisa meminta bantuan dari pihak bank untuk menonaktifkannya.

2. Melunasi Tagihan

Melunasi tagihan menjadi persyaratan utama untuk dapat menonaktifkan kartu kredit BRI. Kartu tidak bisa dinonaktifkan apabila nasabah masih memiliki tagihan atau cicilan yang belum dibayar lunas.

Nasabah dapat menghubungi pihak Call BRI untuk menerbitkan detail tagihan di nomor 14017. Setelah itu, nasabah bisa melunasi tagihan tersebut untuk mengembalikan limit kartu kredit seperti semula.

Proses pengajuan penutupan kartu kredit dapat dilakukan jika tagihannya lunas. Bank BRI nantinya akan menyetujui atau membatalkan pengajuan tersebut.

3. Melakukan Pengajuan Lisan atau Tertulis

Nasabah bisa mengajukan permohonan secara lisan maupun tertulis pada bank BRI untuk menutup kartu kredit. Pengajuan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang maupun menghubungi Call Center serta m-banking.

Pastikan nasabah mengetahui syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan penutupan. Selain itu, nasabah juga wajib mengikuti alur prosedur agar pengajuan diterima oleh bank BRI.

4. Menutup Kartu Kredit Atas Inisiatif Bank BRI

Bank BRI dapat menutup atau memblokir kartu kredit apabila nasabah menyalahi ketentuan. Pihak bank juga memiliki hak untuk tidak memperpanjang masa berlaku kartu kredit, baik yang belum maupun sudah habis.

Selain itu, pihak bank tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan alasan terkait masa berlaku atau penutupan kartu kredit kepada nasabah. Hal tersebut sudah sesuai pertimbangan dari pihak bank dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Dengan begitu, nasabah harus lebih berhati-hati serta bijak dalam memakai kartu kredit. Apabila bermasalah, pihak bank tidak segan untuk memblokir kartu kredit tanpa pemberitahuan kepada nasabah.

Biaya untuk Pengajuan Penutupan Kartu Kredit

Pada umumnya proses penutupan kartu kredit yang belum diaktifkan tidak dikenakan biaya. Namun, nasabah harus melunasi semua tagihan terlebih dahulu jika ingin pengajuannya disetujui.

Terdapat biaya lain yang sifatnya seperti denda, misalnya keterlambatan pembayaran, iuran tahunan, dan lain sebagainnya. Biaya tersebut perlu dibayarkan sesuai dengan janus pada kartu kredit yang dimiliki.

Setelah kewajiban telah dibayar oleh nasabah, pihak bank akan segera melakukan proses penutupan kartu kredit selama kurang lebih 3 hari kerja. Proses ini juga akan menutup kartu tambahan yang dimiliki nasabah jika ada.

3 Cara Menutup Kartu Kredit yang Belum Diaktifkan Milik BRI

Setelah memenuhi persyaratan, nasabah dapat mencoba mengajukan penutupan credit card. Cara menutup kartu kredit BRI yang belum diaktifkan bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang maupun via telepon seperti prosedur di bawah ini:

1. Melalui Call BRI Call

BRI dikenal sebagai layanan konsumen yang bisa diakses melalui telepon oleh nasabah. Nasabah dapat mengajukan keluhan maupun meminta bantuan terkait pelayanan bank. Berikut ini langkah menutup kartu kredit lewat BRI Call, antara lain:

  • Pertama, nasabah diminta melakukan panggilan telepon ke nomor layanan 14017 milik Call BRI.
  • Setelah terhubung, nasabah dapat memberitahu petugas jika hendak menutup kartu kredit yang belum diaktifkan.
  • Petugas nantinya akan menanyakan tentang data diri serta nomor kartu kredit milik nasabah untuk proses verifikasi. Selanjutnya, petugas akan memeriksa apakah nasabah masih mempunyai tagihan tersisa atau tidak.
  • Jika tidak ada tagihan, maka pengajuan penutupan kartu kredit diterima. Nasabah tidak memiliki akses untuk bertransaksi, baik offline maupun online.
  • Terakhir, nasabah bisa mengajukan pembukaan kartu kredit kembali secara online maupun mendatangi kantor cabang terdekat.

2. Mendatangi Kantor Cabang Bank

Cara menutup kartu kredit BRI yang belum diaktifkan dapat diajukan ke kantor cabang langsung. Nasabah diminta untuk membawa dokumen seperti buku tabungan, identitas serta kartu kredit sebagai syarat. Berikut ini prosedur yang harus dipahami, yaitu:

  • Langkah pertama, nasabah perlu mendatangi kantor cabang BRI terdekat.
  • Pastikan nasabah membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan penutupan kartu kredit.
  • Selanjutnya, ambil nomor antrian untuk pelayanan customer service.
  • Nantinya nasabah akan dipanggil sesuai nomor antrian, lalu sampaikan tujuan hendak menutup kartu kredit yang belum diaktifkan.
  • Kemudian, petugas customer service akan memeriksa kartu kredit serta identitas nasabah untuk verifikasi data.
  • Terakhir, petugas akan menerima pengajuan dan segera menutup kartu kredit apabila tidak ada tagihan yang harus dilunasi.

Demikian pembahasan mengenai cara menutup kartu kredit BRI yang belum diaktifkan. Proses pengajuannya bisa dibilang cukup cepat dengan syarat serta ketentuan berlaku.

Nasabah bisa mengajukannya via Call BRI maupun langsung mendatangi kantor cabang. Pastikan pula persyaratan seperti buku tabungan, kartu kredit serta identitas harus dipenuhi untuk verifikasi.

Nantinya petugas akan membantu pengecekan data untuk mengetahui tagihan yang dimiliki. Selanjutnya, pengajuan akan otomatis diterima jika dinilai tidak ada tagihan yang wajib dilunasi.

Pihak bank akan menerima pengajuan dan menutup kartu kredit yang belum diaktifkan. Proses penutupan tersebut membutuhkan sekitar 3 hari kerja. Setelah itu, kartu kredit sudah tidak bisa dipakai bertransaksi.