free page hit counter
Saham
BRIS masuk 10 besar list cap big BEI. / @nicedream30 - FREEPIK

Pro-Kontra Kehalalan Saham Syariah, Kamu Condong Kemana?

Artikel diperbarui pada 30 November 2022.

Brokers discussing trading strategy, holding papers with financial data, pointing pen at charts. cropped shot. broker job or stock market exchange concept Free Photo
Pro-kontra saham syariah di Indonesia.| @pch.vector – freepik.com

Kamu pasti sudah baca artikel sebelumnya yang mengulas pandangan DSN MUI yang berpendapat halalnya saham syariah dan jual beli saham dimana DSN memberikan batasan dan kriteria khusus supaya saham selaras dengan nilai syariah.

Berikut kriteria yang diberikan DSN MUI terkait saham syariah:

  1. Core bisnis bernilai halal
  2. Rasio hutang berbasis bunga tidak lebih dari 45%
  3. Rasio pendapatan tidak halal dan bunga tidak lebih dari 10%

Dengan tiga kriteria tersebut, DSN menetapkan kehalalan saham dan jual beli saham dan melakukan review berkala setiap enam bulan terhadap saham-saham syariah yang tergabung dalam ISSI (Indek Saham Syariah Indonesia).

Namun ketetapan DSN tidak berlaku mutlak dan menjadi hukum absolut, sehingga polemik kehalalan saham syariah terus bergulir hingga saat ini.

Sebagian pihak beranggapan bahwa ketentuan DSN terhadap saham syariah menyelisihi kaidah hukum dan dalil-dalil syari yang berlaku dan dianggap terlau bermudah-mudah  dalam menentukan kehalalannya.

Oleh karea itu pada tulisan kali ini akan dijelaskan pendapat dari kelompok yang menganggap bahwa saham syariah belum bisa dikategorikan sebagai syariah.

Berikut beberapa argumen yang mengemuka:

#1. Core Bisnis Halal

Perusahaan yang bergantung dari bisnis dan produk halal maka dihukumi halal. Baik pihak pro ataupun kontra, keduanya sama-sama sepakat akan kebolehan transaksi saham di perusahaan tersebut.

#2. Adanya Hutang Berbasis Bunga

Sebuah produk atau sistem dihukumi halal dan minimal mubah jika terpenuhi dua standar pokok yaitu produk halal dan jenis transaksinya juga halal. Sehingg,a jika salah satu dari dua unsur ini tidak terpenuhi maka sebuah produk atau sistem tidak bisa dihukumi halal.

Dalam jual beli saham, jika sistem yang digunakan oleh perusahaan adalah transaksi riba maka dihukumi haram, baik sedikit ataupun banyak.

Termasuk transaksi riba adalah modal yang didapatkan dari hutang berbunga, atau dana digunakan untuk bermain spekulasi dan perjudian.

Sebuah perusahaan besar secara pasti terlibat dalam hutang, (kecuali satu dua perusahaan yang memang memiliki cadangan dana besar).

Hutang tersebut digunakan untuk operasional bulanan atau ketika ekspansi ke produk dan perusahaan lain.

Secara ringkas sesuatu yang haram baik sedikit ataupun banyak dihukumi sama.

#3. Deposito Riba

Tabungan atau deposito berbunga juga menjadi sumber pendapatan perusahaan walau dibatasi maksimal tidak lebih dari 10%.

Dengan adanya piutang atau deposito berbunga maka para pemilik saham juga melakukan transaksi ribawi, karena secara tidak langsung mendepositokan hasil saham mereka ke bank ribawi.

#4. Denda Hutang

Pasang surut dunia bisnis memang tidak menentu, sehingga hutang menjadi solusi kekurangan modal dan pailit agar tetap bangkit dan ngebul.

Hutang-hutang ini ada yang berbasis bunga sebagaimana dalam sistem jual beli leasing dan  ada denda ketika terlambat membayar angsuran yang telah ditetapkan. B

aik bunga atau penalty hutang, keduanya adalah manfaat yang diharamkan.

“Setiap pinjaman yang disyaratkan padanya manfaat maka dihukumi riba.” (Baihaqi)

#5. Manipulasi Laporan Keuangan

Kaum muslimin adalah pasar dan konsumen terbaik dan menjanjikan di negri ini. Produk dan jasa berlabel syari menjamur di lini-lini usaha masyarakat baik menengah ataupun ke atas.

Hal ini menunjukkan bahwa kaum muslimin selain berharta juga konsumtif.

Dan celah ini tidak lepas dari para pemain saham, mereka menargetkan agar kaum muslimin beramai-ramai investasi di perusahaan mereka.

Bahkan beberapa perusahaan asuransi dan perusahaan penerbangan ternama di Indonesia juga diduga dan dilaporkan melakukan manipulasi laporan keuangan sehingga tidak sesuai standar syariah yang ditetapkan oleh DSN MUI.

Berikut tadi adalah pandangan kelompok yang kontra dan tidak setuju dengan penetapan DSN akan status kehalalan jual beli saham syariah.

Hal ini sah-sah saja dalam ranah diskusi, karena kebenaran tidak menjadi manipulatif satu kelompok dan tidak dengan kelompok yang lain.

DSN dengan segenap pakar dan ahli yang berkecimpung di dalamnya juga tidak selalu dijadikan sebagai pertimbangan kebenaran jika ternyata menyelisihi dalil dan argumen yang bisa dipaparkan dengan ilmiah.

Apapun yang kamu pilih, ilmu telah disampaikan dan keputusan ada di tanganmu.

Semoga bermanfaat.