Artikel diperbarui pada 22 Februari 2023.
Saham syariah semakin diminati sebagai instrumen investasi karena berbagai alasan. Salah satunya, saham tidak memerlukan biaya perawatan seperti investasi properti.

Di jaman sekarang, banyak orang yang tertarik untuk mulai investasi saham karena diketahui cukup menguntungkan.
Namun, sebagian masyarakat Indonesia masih belum mengetahui dengan detail terkait saham yang beredar di pasar modal.
Di sisi lain, banyak orang yang beranggapan bahwa bermain saham sama halnya dengan bermain judi.
Padahal, di dalam pasar modal, kamu bisa menemukan berbagai produk saham halal yang mekanismenya sesuai dengan syariah Islam.
Oleh karena itu, bagi kamu yang sudah bertekad untuk bermain saham di pasar modal, kini tidak perlu khawatir lagi karena bisa memilih produk saham syariah yang sesuai dengan hukum-hukum Islam.
Investasi saham tentunya bisa dilakukan oleh semua orang dengan modal yang terjangkau.
Bahkan, sekarang kamu bisa investasi saham secara online dengan tata cara mudah dan tidak membingungkan.
Nah, jika sudah yakin ingin memulai saham syariah, kamu bisa simak beberapa info lengkapnya terlebih dahulu disini.
Baca Juga: Menabung atau Investasi? Ini Pilihan Tepat Mapan Finansial Sejak Muda
Apa Itu Saham Syariah?

Saham syariah merupakan sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh emitem, dimana kegiatan usaha dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Pengertian saham syariah tidak berbeda jauh dengan pengertian saham pada umumnya yang diatur dalam Undang-undang dan peraturan OJK.
Perlu kamu ketahui, saat ini ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.
Pertama, saham yang sudah memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Lalu, yang kedua adalah saham yang sudah dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No.17/POJK.04/2015.
Seluruh saham syariah yang ada di pasar modal syariah Indonesia, baik yang sudah tercatat atau belum di BEI, akan dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang akan diterbitkan oleh OJK secara berkala, yaitu setiap bulan Mei dan November.
Untuk mengetahui apakah saham itu termasuk ke dalam kriteria saham syariah atau bukan, maka OJK mengadakan seleksi saham syariah dengan beberapa kriteria yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Sebelum Investasi, Perhatikan 8 Hal Penting Ini
Jangan Salah Pilih, Ini Kriteria Saham Syariah Menurut OJK
#1. Emiten dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha seperti:
- Melakukan perjudian maupun permainan yang memiliki sifat judi,
- Melakukan perdagangan yang sudah tentu dilarang oleh hukum syariah, seperti perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa dan perdagangan yang didalamnya terdapat penawaran atau permintaan palsu.
- Jasa keuangan yang mengandung riba, seperti bank maupun perusahaan pembiayaan yang menawarkan bunga.
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), dan judi (maisir), seperti asuransi konvensional.
- Melakukan produksi, distribusi, berdagang, dan menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya serta haram bukan karena zatnya yang sudah ditetapkan oleh DSN MUI. Kemudian, barang atau jasa yang memiliki sifat mudarat atau merusak moral.
- Adanya transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
#2. Emiten Harus Memenuhi Rasio-rasio Keuangan, sepeti:
- Total utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%, atau
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
Baca Juga: 17 Ciri Investasi Bodong yang Banyak Orang Tak Tahu
Lalu, Apa Bedanya Saham Syariah dan Saham Konvensional?
Di penjelasan kriteria saham syariah, kamu sudah mengetahui bahwa beberapa kriteria saham syariah tentu berbeda dengan saham konvensional. Adapun perbedaan antara saham tersebut, yaitu:
- Saham syariah menggunakan prinsip hukum Islam yang mana semua saham terdaftar dan usahanya harus sesuai prinsip syariah. Sementara saham konvensional menggunakan hukum sesuai UUD dan mencakup semua usaha di bidang apa saja tanpa ada batasan.
- Dalam saham syariah, perusahaan yang sudah terdaftar harus memiliki utang berbasis bunga kecil daripada aset yang dimiliki. Sedangkan saham konvensional tidak memiliki batasan bunga dan cenderung lebih bebas, namun memiliki risiko yang lumayan tinggi.
- Selain itu, saham syariah menentukan bahwa hasil dari pendapatan yang tidak halal harus lebih kecil dari seluruh pendapatan yang dimiliki. Sementara saham konvensional bebas dalam menentukan pendapatannya tanpa memikirkan halal atau tidak.
Baca Juga: Hukumnya Halal, Jangan Ragu Investasi di Saham Syariah
Macam-Macam Saham yang Terdaftar di Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) merupakan indeks komposit saham syariah yang sudah tercatat di BEI atau Bursa efek Indonesia.
ISSI pertama kali diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011 dan digunakan sebagai indikator dari kinerja pasar saham syariah di indonesia.
Metode perhitungan yang digunakan untuk ISSI mengikuti metode penghitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan bulan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI.
Baca Juga: Wajib Cek! Daftar Investasi Halal Menurut MUI yang Bisa Kamu Mulai Hari Ini
Nah, biar kamu gak bingung dan rasa penasaran bisa terobati, berikut ini merupakan macam-macam saham yang terdaftar dalam ISSI periode Februari s.d Juli 2021.
No. | Kode | Nama Saham | Ket |
1 | ACES | Ace Hardware Indonesia Tbk. | |
2 | ADRO | Adaro Energy Tbk. | |
3 | AKRA | AKR Corporindo Tbk. | |
4 | ANTM | Aneka Tambang Tbk. | |
5 | ASII | Astra International Tbk. | |
6 | BBCA | Bank Central Asia Tbk. | |
7 | BBNI | Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. | |
8 | BBRI | Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. | |
9 | BBTN | Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. | |
10 | BMRI | Bank Mandiri (Persero) Tbk. | |
11 | BSDE | Bumi Serpong Damai Tbk. | |
12 | BTPS | Bank BTPN Syariah Tbk. | |
13 | CPIN | Charoen Pokhand Indonesia Tbk. | |
14 | CTRA | Ciputra Development Tbk. | |
15 | ERAA | Erajaya Swasembada Tbk. | |
16 | EXCL | XL Axiata Tbk. | |
17 | GGRM | Gudang Garam Tbk. | |
18 | HMSP | H.M. Sampoerna Tbk. | |
19 | ICBP | Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. | |
20 | INCO | Vale Indonesia Tbk. | |
21 | INDF | Indofood Sukses Makmur Tbk. | |
22 | INKP | Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. | |
23 | INTP | Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. | |
24 | ITMG | Indo Tambangraya Megah Tbk. | |
25 | JPFA | Japfa Comfeed Indonesia Tbk. | |
26 | JSMR | Jasa Marga (Persero) Tbk. | |
27 | KLBF | Kalbe Farma Tbk. | |
28 | MDKA | Merdeka Copper Gold Tbk. | |
29 | MEDC | Medco Energi Internasional Tbk. | Baru |
30 | MIKA | Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. | |
31 | MNCN | Media Nusantara Citra Tbk. | |
32 | PGAS | Perusahaan Gas Negara Tbk. | |
33 | PTBA | Bukit Asam Tbk. | |
34 | PTPP | PP (Persero) Tbk. | |
35 | PWON | Pakuwon Jati Tbk. | |
36 | SMGR | Semen Indonesia (Persero) Tbk. | |
37 | SMRA | Summarecon Agung Tbk. | |
38 | TBIG | Tower Bersama Infrastructure Tbk. | |
39 | TKIM | Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. | |
40 | TLKM | Telkom Indonesia (Persero) Tbk. | |
41 | TOWR | Sarana Menara Nusantara Tbk. | |
42 | TPIA | Chandra Asri Petrochemical Tbk. | Baru |
43 | UNTR | United Tractors Tbk. | |
44 | UNVR | Unilever Indonesia Tbk. | |
45 | WIKA | Wijaya Karya (Persero) Tbk. |
Sumber: Lampiran Pengumuman BEI No. Peng-00021/BEI.POP/01-2021 Tanggal 25 Januari 2021.
Baca Juga: 5 Langkah Mudah Investasi Deposito Syariah
Apa Itu Perusahaan Sekuritas?

Saat kamu terjun ke dunia investasi saham, pasti kamu tidak akan asing dengan istilah perusahaan sekuritas yang diucapkan oleh para investor.
Perusahaan sekuritas sendiri merupakan perusahaan yang sudah menjadi anggota bursa efek dan bergerak dalam transaksi sekuritas atau jual beli efek.
Maksudnya, perusahaan sekuritas ini bisa menjadi jembatan penghubung antara investor dengan pasar modal, dimana perusahaan yang berkaitan sudah memiliki lisensi khusus.
Baca Juga: Berminat Investasi Emas? Ini 6 Panduan Syarinya
Di Indonesia sendiri, perusahaan sekuritas terbagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas syariah dan perusahaan sekuritas konvensional.
Bagi kamu yang ingin terhindar dari praktek riba dan pengelolaan yang tidak jelas, maka bisa memilih perusahaan sekuritas syariah karena sudah pasti dijalankan sesuai dengan syariah Islam.
Artinya semua ketentuan yang ada di dalamnya berdasarkan hukum Islam, serta tidak mungkin terdapat hal-hal yang sudah pasti dilarang syariat.
Baca Juga: 6 Alasan Kamu Harus Investasi di Deposito Syariah Sekarang
Perusahaan Sekuritas dengan Akun Syariah
Transaksi saham yang dilakukan sesuai syariah menggunakan istilah SOTS atau Shariah Online Trading System. Kamu bisa bertransaksi dengan mudah melalui online dan dipastikan mekanismenya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
SOTS sudah disertifikasi oleh DSN-MUI karena merupakan penjabaran dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Baca Juga: 4 Momen Terbaik Buat Mulai Investasi Deposito Syariah
Adapun perusahaan sekuritas dengan akun syariah, diantaranya sebagai berikut.
No. | Anggota Bursa | Nama SOTS |
1 | PT Indo Premier Sekuritas | IPOT Syariah |
2 | PT Mirae Asset Sekuritas | HOTS Syariah |
3 | PT BNI Sekuritas | e-Smart Syariah |
4 | PT Trimegah Sekuritas Tbk. | iTrimegah Syariah |
5 | PT Mandiri Sekuritas | MOST Syariah |
6 | PT Panin Sekuritas Tbk. | POST Syariah |
7 | PT Phintraco Sekuritas | PROFITS Syariah |
8 | PT Sucor Sekuritas | SPOT Syariah |
9 | PT FAC Sekuritas | FAST Syariah |
10 | PT MNC Sekuritas | MNC Trade Syariah |
11 | PT Henan Puthrai Sekuritas | HPX Syariah |
12 | PT Philip Sekuritas Indonesia | POEM Syariah |
13 | PT RHB Sekuritas | RHB Trade Smart Syariah |
14 | PT Samuel Sekuritas | STAR Syariah |
15 | PT Maybank Kim Eng Sekuritas | KE Trade Syariah |
16 | PT OSO Sekuritas Indonesia | OSO Trade Syariah |
17 | PT Kresna Sekuritas | Kresna Trader Syariah |
18 | PT Danareksa Sekuritas | Danareksa Online Trading Syariah |
Manfaat Saham Syariah Untuk Kamu dan Ekonomi RI
Saham syariah bisa memberikan kamu sejumlah manfaat yang akan dirasakan oleh kamu dan ekonomi Indonesia. Beberapa manfaat dari saham tersebut, diantaranya:
Baca Juga: Hati-hati Riba! Ini 5 Cara Investasi Halal yang Benar
#1. Investasi Saham yang Kamu Lakukan Sesuai dengan Prinsip Syariah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saham syariah menggunakan prinsip-prinsip sesuai ajaran agama Islam. Kamu akan terhindar dari segala hal yang dilarang oleh agama, seperti perbuatan riba, gharar hingga maysir atau perjudian.
Jadi, kamu tidak perlu takut atau ragu lagi saat akan berinvestasi saham.
Bukan hanya menjauhkan dari perbuatan dosa, saham syariah bisa membuatmu belajar investasi halal, sehingga keuntungan yang didapatkan bisa digunakan sesuai tujuan kamu di masa depan.
Baca Juga: Pro-Kontra Kehalalan Saham Syariah, Kamu Condong Kemana?
#2. Banyak Saham Liquid yang Masuk Dalam Indeks LQ45
Perlu kamu tahu bahwa dalam indeks LQ45, kamu dapat menemukan beberapa saham yang termasuk dalam daftar saham syariah.
Jadi, saham-saham itu termasuk ke dalam kategori saham liquid alias aktif untuk diperdagangkan.
Hal ini tentu saja akan memudahkanmu ketika mau membeli atau menjual saham tanpa perlu menunggu lama. Bahkan, ketentuan yang mesti dilakukan pun tergolong mudah, lho.
Baca Juga: Uang Riba Bagi Hasil dari Bank, Digunakan atau Dibuang?
#3. Bukan Cuma Liquid, Kamu Juga Bisa Memperoleh Saham Syariah Blue Chip
Saham blue chip merupakan saham yang dikenal minim risiko penurunan harga dalam. Selain itu, saham blue chip juga dikenal paling aman dan termasuk dalam kapitalisasi pasar paling besar.
Kamu bisa menemukan berbagai saham-saham syariah yang bukan hanya liquid saja, tetapi sudah blue chip dan bisa menghasilkan keuntungan yang sangat besar.
Baca Juga: Cara Membeli Saham Google Lewat Broker Asing
#4. Kamu Bisa Mendapatkan Keuntungan Melalui Capital Gain atau Pembagian Dividen
Saat ikut serta dalam investasi saham syariah, kamu bisa mendapatkan keuntungan seperti pemilik saham lain, baik itu melalui capital gain maupun pembagian dividen setiap tahun.
Jika saham yang kamu miliki bisa mencapai target harga dengan cepat, kamu bisa menjualnya dengan mudah dan mendapatkan keuntungan capital gain.
Namun, jika saham syariah yang kamu dapatkan bisa memberikan keuntungan setiap tahunnya dengan rutin, maka saham itu diketahui sebagai jenis saham yang mana keuntungan didapatkan dari pembagian dividen kepada para investornya.
Baca Juga: Delisting Hingga Hilang Uang 100%, Ini Resiko Gagal Cuan dari Saham
Kapan Sebaiknya Mulai Investasi Saham Syariah?

Saat kamu sudah menyediakan modal investasi saham syariah dan mengetahui beberapa mekanismenya, di saat itu pun kamu sudah bisa untuk mulai investasi.
Tentunya, terdapat beberapa hal yang mesti kamu ketahui saat memutuskan untuk mulai investasi saham syariah, yaitu sebagai berikut:
#1. Ketahui Terlebih Dahulu Daftar Saham Syariah yang Tersedia
Saat kamu akan investasi saham syariah, jangan sampai memilih perusahaan secara acak, ya.
Untuk kamu yang ingin berinvestasi secara halal, hal pertama yang mesti dilakukan adalah mengenal terlebih dahulu perusahaan-perusahaan yang terdaftar dalam daftar saham syariah.
Kamu bisa mendapatkan informasinya melalui BEI (Bursa Efek Indonesia) melalui daftar indeks syariah yang disediakan, seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII 70 Index).
Dalam tampilan daftar indeks saham syariah, kamu akan menemukan banyak sekali perusahaan dengan saham syariah, lho.
Saat ini, diperkirakan ada sekitar 400 saham syariah yang sudah terdaftar disana dan bisa kamu pilih.
Baca Juga: Sekuritas Syariah Terbaik untuk Trading Saham IHSG
#2. Saat Sudah Memilih Saham, Pastikan Bahwa Saham itu Bebas dari Praktik Riba, Gharar, Maysir dan Sejenisnya
Setelah mengecek perusahaan-perusahaan dengan saham syariah itu, kamu harus memastikan juga bahwa seluruh saham terdaftar terhindar dari adanya praktik yang dilarang oleh agama Islam.
Namun, kamu tidak perlu khawatir karena saham-saham yang terdaftar dalam ISSI, JII dan sejenisnya sudah dipastikan terhindar dari praktik itu dan bisa kamu pilih sesuai saham yang kamu inginkan.
Baca Juga: Hukumnya Halal, Jangan Ragu Investasi di Saham Syariah
#3. Jangan Lupa Untuk Mengecek Fundamental dan Melakukan Analisa Teknikal
Saat kamu memilih investasi saham syariah, lakukan juga cek fundamental dan analisa teknikal agar terhindar dari saham-saham yang tidak sesuai.
Pastikan bahwa saham yang kamu pilih memiliki fundamental yang baik, seperti tergolong dalam kapitalisasi pasar besar dan memiliki prospek bisnis yang bagus.
Selain beberapa persiapan di atas, pastikan juga bahwa kamu sudah memiliki modal atau penghasilan yang menjamin investasi sahammu bisa berjalan dengan baik.
Karena, meskipun saham syariah bisa mendapatkan keuntungan, tetapi tidak bisa menghindarkanmu dari berbagai risiko.
Meskipun begitu, kamu tidak perlu khawatir karena investasi saham syariah memiliki resiko yang tidak terlalu tinggi.
Jika sudah mengetahui dan memahami beberapa hal di atas, sudah saatnya kamu mulai investasi saham syariah dan dapatkan keuntungan terbaikmu disana.
Baca Juga: Main Saham Pakai Uang Pinjol, Ya Benjol! Simak Cara Main Saham yang Benar
Cara Mulai Investasi Saham Syariah
Nah, kalo kamu sudah mengetahui tentang saham syariah dengan baik, saatnya kamu mulai investasi saham saat ini juga. Cara mulai investasi saham sangat mudah dipahami dan dilakukan.
Bahkan, kamu bisa berinvestasi secara online di website perusahaan sekuritas resmi agar terhindar dari investasi abal-abal.
Karena ini merupakan pertama kalinya kamu akan berinvestasi saham , maka buatlah akun rekening saham terlebih dahulu di perusahaan sekuritas yang sudah kamu pilih.
Kamu bisa melakukannya secara online dengan mudah dan mengikuti setiap langkah-langkah yang diberikan.
Nah, jika sudah selesai membuat akun rekening saham, kini saatnya kamu memilih saham-saham syariah yang sudah ditentukan melalui beberapa analisa.
Semoga kamu beruntung!
Baca Juga: Bank Syariah Terbaik di Indonesia: Ini 6 Daftarnya