free page hit counter
Kurban di Sekolah Bolehkah?
Kurban di Sekolah Bolehkah? | via goodscoop.id

Iuran Untuk Kurban Sekolah, Bolehkah? Ini Pandangan Syariat Islam

Artikel diperbarui pada 5 Juli 2021.

Orang antusias untuk berkurban di hari hari raya Idul Adha. Termasuk berkurban di sekolah. Para guru biasanya punya inisiatif untuk menarik iuran dana peserta didik untuk membeli hewan yang akan dijadikan kurban. Bagaimana hukum kurban di sekolah ya?

kurban di sekolah
Kurban di Sekolah | Via pexels.com

Sering kita jumpai dalam aktifitas sekolah. Biasanya menjelang hari raya Idul Adha para guru berinisiatif untuk menarik dana para siswa siswi dalam untuk membeli hewan yang akan dijadikan kurban.  Dan hewan ini biasanya disembelih pada hari raya Idul Adha.

Inisiatif ini memang bagus sekali dalam rangka mengajarkan dan mengenalkan kepada anak didik betapa pentingnya berkurban.

Tetapi tunggu dulu, apakah hewan yang dibeli dari hasil iuran peserta didik di sekolah bisa dianggap sebagai hewan kurban?

Yuk, kita bahas tema ini dengan hati dingin ya. Semoga kamu memperoleh pencerahan.

Baca juga: Twibbon Bingkai Foto Idul Adha 1442H/2021M [Download Gratis]

Hukum Kurban di Sekolah. Boleh atau Tidak Ya?

Apabila hewan ini dibeli dengan dana dari siswa siswi, maka tidak bisa dikatakan sebagai kurban tetapi ini adalah ibadah sedekah biasa saja. Istilahnya pembagian daging hewan ini oleh anak-anak untuk masyarakat sekitar dianggap sebagai sedekah.

Beda lagi bila sekolah mendapat titipan hewan kurban dari seseorang. Misalnya, ada wali murid yang mau berkurban di sekolah atau ada salah seorang guru sekolah yang mau berkurban.

Maka ini bisa dikatakan sebagai kurban. Hewan yang disembelih ini kemudian dagingnya dibagi kepada tetangga sekolah dan masyarakat sekitar termasuk hewan kurban. Penyembelihan dan pembagian daging kurban ini bernilai ibadah kurban di sisi Allah.

Kurban merupakan sebuah ibadah yang sangat dianjurkan oleh agama kepada setiap individu bukan kelompok atau golongan tertentu.

Imam Nawawi menjelaskan tentang kurban ini sebagai berikut:

الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم… وكما أن الفرض ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية. فقد ذكروا أن التضحية كذلك. وأن التضحية مسنونة لكل أهل بيت.

Artinya “ Seekor kambing hanya bisa disembelih untuk ibadah atas nama 1 orang saja. Seandainya salah seorang anggota rumah telah melakukan kurban, maka sudah teranglah siar Islam serta sunnah bagi semua isi rumah itu. Sebagaimana fardhu, ada fardhu ain dan ada fardhu kifayah. Maka para ulama menyebutkan begitu juga dengan ibadah kurban. Ibadah kurban sunnah bagi setiap isi rumah” (silahkan lihat Raudlatut Thalabin wa umdatul mufitiyyin. Beirut Darul Fikr, tahun 2005 M. juz 2 pada halaman 466)

Dari keterangan imam Nawawi ini kamu memperoleh gambaran bahwa ibadah kurban hanya untuk pribadi saja.

Sehingga ibadah kurban hanya Allah perintahkan bagi mereka yang mampu secara fianansial saja.

Hal ini sebagaimana penjelasan imam Nawawi:

التضحية سنة مؤكدة وشعار ظاهر. ينبغي لمن قدر أن يحافظ عليها

Ibadah kurban merupakan sunnah muakkad dan syiar yang sangat nyata. Orang yang mampu hendaknya memelihara sunnah ini”.

Dari keterangan ini bisa kita ambil pemahaman bahwa seekor kambing hanya untuk kurban satu orang saja. Sedangkan seekor sapi atau kerbau bisa untuk kurban 7 orang.

Baca juga: Insya Allah Giliran Kamu, Pelajari Dulu Syarat dan Rukun Haji di Sini

Hikmah dan Manfaat Kurban di Sekolah

Hikmah dan Manfaat Kurban di Sekolah
Hikmah dan Manfaat Kurban di Sekolah | Via pexels.com

Sedangkan apabila ada sekolah yang mengadakan penggalangan dana untuk kurban dari para siswa, tentu ini inisiatif yang baik sekali. Semua dalam rangka untuk mendidik dan membiasakan anak-anak dengan ibadah kurban.

Para siswa diharapkan mempunyai rasa empati dan kepekaan yang tinggi terhadap saudara-saudaranya yang kurang mampu.

Baca juga: Ini yang Berhak Menerima Daging Kurban dan Cara Membaginya Sesuai Syariat

Kurban Ibadah yang Istimewa

Memang ibadah kurban adalah ibadah yang istimewa. Betapa tidak, mulai dari waktu penyembelihan, hewan yang akan dijadikan kurban. Semua ada syarat yang harus terpenuhi.

Misal seseorang mau berkurban sapi yang sangat besar. Tetapi sapi ini disembelih 1 hari sebelum hari raya Idul Adha. Maka sapi yang disembelih ini tidak bisa dikatakan ibadah kurban.

Atau sebaliknya, menyembelih hewan kurban melebihi hari tasyrik. Misalnya, menyembelih hewan kurban lebih dari tanggal 13 Zulhijah baru menyembelihnya untuk kurban. Maka ini juga tidak bisa di sebut kurban tetapi ibadah sedekah saja.