Artikel diperbarui pada 7 Desember 2022.
Siapa, sih, yang tidak senang jika mendapat rejeki nomplok. Sekalipun rejeki tadi ternyata didapat dari hutang atau ditalangi orang lain seperti arisan misalnya.
Dengan sistem arisan memudahkan seseorang untuk mendapatkan sejumlah uang atau barang dengan cara lebih cepat sesuai urutannya dengan biaya yang terkesan lebih ringan.
Tapi apakah kamu sudah paham mengenai hukum arisan yang biasanya sering diidentikan dengan para ibu-ibu komplek, walau tidak jarang juga dilakukan oleh para bapak-bapak dan generasi muda.
Untuk itu pada artikel kali ini akan dipaparkan penjelasan terkait hukum arisan secara singkat dan jelas.
Apakah Arisan Termasuk Riba?
Ustadz Ammi Nur Baits pada salah satu video di channel Yufid.TV memberikan penjelasan mengenai hukum arisan.
Setelah beliau menyebutkan dua jenis hukum arisan antara yang mengharamkan dan membolehkan dengan menyelipkan argumen dari kedua pendapat tersebut, dimana beliau lebih condong kepada pendapat yang memperbolehkan arisan.
Di antara argumen yang menjadi dasar bahwa arisan adalah boleh, sebagai berikut:
#1. Arisan Adalah Hutang
Dalam arisan akad yang terjadi sejatinya adalah akad hutang-piutang, dimana ada pihak yang mendapatkan giliran untuk menggunakan uang terlebih dahulu dan menyelesaikan iuran sampai seluruh anggota mendapatkan jatah giliran.
Dan sebagaimana sudah diketahui tentang hukum hutang ialah boleh, maka arisan juga diperbolehkan.
#2. Arisan Adalah Tolong Menolong
Walaupun hutang diperbolehkan tapi dia menjadi solusi terakhir yang dapat ditempuh, oleh karenanya dengan adanya sistem arisan akan mempermudah orang yang membutuhkan untuk mendapatkan hutang dan bantuan dari orang lain.
Tolong-menolong dalam pandangan islam adalah suatu hal yang mulia termasuk dengan memberikan hutang kepada sesama.
#3. Tidak Ada Skema Dua Akad Dalam Arisan
Dalam arisan tidak ada skema dua akad dalam satu transaksi, sebagaimana yang dikemukakan oleh kelompok yang mengharamkan arisan.
Karena sejatinya, dalam arisan hanya terjadi satu akad, yaitu sekelompok orang menghutangi orang lain dan bergiliran sampai selesai seluruh anggota kelompok tersebut.
#4. Hukum Asal Muamalah adalah Boleh
Sebagaimana tujuan awal arisan adalah tolong-menolong, seperti tolong-menolong agar seseorang lebih mudah mendapatkan pinjaman dan terhindar dari pinjaman yang berbasis riba.
Dan ditinjau dari hukum asal transaksi muamalah adalah boleh maka hukum arisan adalah halal.
Arisan Tidak Termasuk Riba Jika Kamu Perhatikan Hal Ini
Setelah mengetahui hakikat transaksi arisan adalah hutang, dimana jika tidak paham kaidah dan syarat hutang seseorang akan terjerumus kepada arisan yang tercampur transaksi ribawi.
Oleh karenanya beberapa hal ini perlu diperhatikan:
#1. Free Biaya Admin
Transaksi hutang harus bebas dari manfaat jenis apapun yang disyaratkan. Seperti syarat pendaftaran adalah dengan membayar biaya administrasi untuk para pengurus yang juga menjadi anggota arisan. Biaya admin ini termasuk manfaat yang dilarang dan hukumnya riba.
“Setiap utang-piutang yang disyaratkan manfaat di dalamnya maka hukumnya riba.” (Al Baihaqi)
#2. Jauhi Ghibah saat Arisan
Faktor lain yang menjadikan arisan sebagai lahan maksiat adalah adanya ghibah ketika sedang berkumpul untuk pengundian.
Ghibah adalah dosa besar, sebuah perkumpulan arisan yang awalnya berfungsi sebagai sarana kebaikan dan tolong menolong akan menjadi tercela ketika berubah menjadi tempat ghibah.
#3. Jadikan Arisan Sebagai Sarana Dakwah
Di antara bentuk manfaat lain yang bisa digunakan saat momen pengundian peserta arisan adalah dengan menjadikannya sebagai tempat berbagi ilmu dan kebaikan, seperti diisi pengajian dan tausiah atau hal baik lainnya.
#4. Hukum Makanan Arisan
Makanan saat arisan termasuk jenis manfaat, hanya saja apakah termasuk manfaat yang dilarang atau tidak.
Oleh karenanya perlu dilihat dari perjanjian awal, apakah anggota disyaratkan menjamu anggota lain dengan makanan atau tidak.
Jika ada syarat dan ketentuan bahwa setiap anggota diwajibkan menjamu anggota dengan makanan maka bentuk seperti ini termasuk manfaat yang dilarang sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Baihaqi di atas.
Namun jika tidak ada syarat yang mewajibkan peserta arisan untuk menjamu dengan makanan maka makanan ini boleh dan dihukumi seperti tuan rumah yang menyuguhkan hidangan kepada tamunya.
#5. Arisan Online
Termasuk yang mempermudah transaksi modern adalah dengan adanya sistem transfer yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran arisan.
Dengan menerapkan arisan online akan lebih mempermudah pendataan dan kalkulasi jumlah uang yang masuk serta terhindar dari manfaat lain seperti makanan dan jamuan dari anggota lain.
Sebab, arisan online bisa dilakukan di rumah tanpa harus mengeluarkan sesuatu untuk menjamu orang lain yang dikhawatirkan terjerumus dalam manfaat ribawi.
Jadi buat kamu yang sedang butuh sesuatu tapi dananya belum cukup, apakah tertarik untuk bergabung menjadi peserta arisan?
Sumber: Yufid.TV Arisan Ust. Ammi Nur Baits