free page hit counter

P2P Lending Syariah Dorong Ekonomi Syariah Indonesia

Artikel diperbarui pada 27 November 2022.

P2P Lending Syariah dorong Ekonomi Syariah Indonesia
P2P Lending Syariah berpotensi mendorong ekonomi halal Indonesia. | GOODSCOOP

Fintech peer-to-peer (P2P) sharia lending juga turut mendorong perkembangan industri produk halal di Indonesia. Langkah ini sejalan dengan fokus industri fintech lending pada inovasi melalui akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.

Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo mengatakan Fintek Syariah dapat bekerja sama dalam berbagai hal. Mulai dari pembiayaan komersial hingga non komersial dalam ekosistem ekonomi dan keuangan Islam

Ini termasuk sektor keuangan Islam seperti bank, pasar modal, dan industri keuangan non bank. Kemudian sektor keuangan sosial Islam dan keuangan mikro Islam serta sektor industri halal.

Untuk memperkuat inisiatif ini, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama AFPI, Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Asosiasi Layanan Urun Dana Berbasis Fintech (ALUDI) bekerja sama untuk bersinergi dan bekerja sama untuk mengeksplorasi peran fintech lending berbasis syariah dan fintech syariah lainnya dalam mengembangkan industri produk halal di Indonesia.

Kepala eksekutif fintech pendanaan klaster Syariah AFPI Lutfi Adhiansyah mengatakan Indonesia adalah negara berpenduduk 267 juta orang dan negara dengan populasi Muslim terbesar, terhitung 87% dari total populasi. Indonesia merupakan pasar yang sangat penting dalam perdagangan dunia UE produk halal.

“Kehadiran fintech lending klaster Syariah diharapkan turut mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini,” ujar Lutfi secara virtual pada Selasa (15/12).

Dalam studi AFPI, peminjam fintech loan didominasi oleh pelaku UMKM online dan offline. Untuk fintech lending, cluster syariah terdiri dari 70% UMKM online, cluster produktif 42% UMKM offline dan cluster konsumen 64.1% UMKM offline.

“Terlihat fintech lending untuk pembiayaan Syariah sudah berperan nyata untuk mendukung industri produk Syariah di Tanah Air. Diharapkan dengan terlibat aktif bersama KNEKS, akan turut memaksimalkan peranan fintech lending untuk pengembangan industri produk halal. Hal ini mengingat keunggulan industri fintech lending yang diakses secara digital, sehingga mempermudah jangkauan ke seluruh masyarakat yang membutuhkan, khususnya UMKM,” jelas dia.

Lutfi menambahkan, menurut Wapres, Indonesia menghabiskan $ 214 miliar untuk produk halal, atau 10% dari pangsa produk halal dunia, pada 2018 dan merupakan konsumen terbesar dibandingkan negara mayoritas Muslim lainnya.

Sayangnya, Indonesia masih banyak mengimpor produk halal dari luar negeri. Selama ini Indonesia hanya menjadi konsumen produk halal impor.

Laporan keadaan ekonomi Islam global 2019/2020 menunjukkan tingginya pengeluaran konsumen dunia Muslim untuk makanan dan minuman halal, pariwisata ramah Muslim, gaya hidup halal dan obat-obatan halal, yang mencapai 2,2 triliun dolar AS pada 2018 dan diproyeksikan. menjadi AS akan mencapai $ 3,2 triliun pada tahun 2024.

Dengan perkiraan populasi Muslim mencapai 2,2 miliar pada tahun 2030, ukuran ekonomi pasar halal global akan terus berkembang pesat.

“Tentunya hal ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia. Peranan fintech lending syariah sebagai salah satu akses pendanaan, menjadi salah satu upaya meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat menjadi produsen produk halal terbesar di dunia,” ujar Lutfi.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia Ronald Yusuf Wijaya menambahkan, meningkatnya tren penggunaan fintech cluster syariah di masyarakat merupakan solusi pendanaan untuk mendorong pertumbuhan industri halal dalam negeri.

Aspek lain dari peran fintech lending adalah penggunaan teknologi yang perlu disesuaikan untuk lebih mendorong pembangunan ekonomi, keuangan Islam, dan membantu pemulihan ekonomi dari pandemi.

“Fintech syariah yang merupakan bagian dari fintech lending di AFPI hadir untuk memberikan manfaat yang lebih besar melalui keunggulan teknologi sehingga turut mendorong pemerataan akses keuangan masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal dan pelaku industri halal dalam negeri,” jelas Ronald.