free page hit counter
penerima daging kurban
penerima daging kurban | Via pexels.com

Ini yang Berhak Menerima Daging Kurban dan Cara Membaginya Sesuai Syariat

Artikel diperbarui pada 5 Juli 2021.

Hari raya Idul Adha adalah hari untuk bergembira dan bersuka cita. Orang yang cukup secara finansial berkurban hewan berupa kambing atau sapi. Hewan ini disembelih pada hari raya kurban. Dan dagingnya dibagikan kepada para penerima daging kurban.

penerima daging kurban
penerima daging kurban | Via pexels.com

Dalam hari raya Idul Adha setiap orang bersuka cita. Terutama orang-orang yang Allah beri kemampuan untuk bisa berangkat haji ke tanah suci Makkah.

Sebuah kebahagian besar bisa berkumpul di tanah Arofah bersama ratusan ribu jamaah haji yang lainnya dari seluruh dunia. Kamu pasti punya keinginan untuk bisa berangkat haji, kan?

Pada hari Arofah, para jamaah haji berkumpul di tempat yang sama, padang Arofah. Mereka memakai pakaian yang sama, yaitu pakaian ihram. Mereka mempunyai niat yang sama, sama-sama beribadah kepada Allah dan mencari rida-Nya.

Sedangkan orang yang tidak Allah panggil untuk berangkat haji, mereka pada hari raya Idul Adha menyelenggarakan salat Idul Adha. Selanjutnya mereka menyembelih kurban yang ada.

Kurban disembelih, dikuliti dan dagingya dikumpulkan. Daging  ini siap untuk didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Lantas muncul sebuah pertanyaan, ada berapa orang yang berhak untuk menerima daging kurban? Siapakah mereka ini?

Yuk, simak artikel ini sampai selesai ya agar kamu tahu dan paham siapa saja yang berhak menerima daging kurban.

Baca juga: Tata Cara Khutbah Idul Adha dan Keutamaannya Agar Dilaksanakan

Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban

Secara umum para ulama membagi ibadah kurban menjadi dua jenis: yaitu kurban nazar dan kurban tidak nazar (sunnah).

Pertama, Kurban Nazar

Apabila suatu ketika ada seseorang yang bernazar untuk berkurban, nazar ini wajib ditunaikan. Maka konsekuensi dari kurban nazar ini, mereka tidak boleh mengambil sedikitpun dari daging kurban yang mereka keluarkan.

Kedua, Kurban Sunnah

Kurban yang kedua ini adalah kurban yang kebanyakan kamu temui di masyarakat. Mereka merasa Allah beri nikmat dan rezeki serta kelapangan. Allah memberi hidayah kepada mereka. Ahirnya mereka mau berkurban.

Orang yang mengeluarkan kurban ini (tidak karena nazar) boleh memakan sebagian dari daging kurbannya.  Bahkan, hukum memakannya adalah sunnah.

Seorang muslim yang mengeluarkan kurban (sunnah). Mereka mempunyai hak untuk mengambil sebagian dari daging kurban. Tepatnya sepertiga dari daging kurban. Hal ini sebagaimana sebuah keterangan dalam  KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207) sebagai berikut:

(ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “Seseorang yang berkurban karena nazar, nggak boleh memakan (daging) hewan kurbannya walau sedikitpun. Tetapi dia wajib memberikan semua daging dari hewan qurban kepada orang fakir miskin. Sedangkan dia (boleh memakan) maksudnya adalah orang yang mempunyai kurban dianjurkan untuk makan (daging kurban karena sunnah) maksimal sepertiga atau kurang dari itu”

Baca juga: Twibbon Bingkai Foto Idul Adha 1442H/2021M [Download Gratis]

Bagaimana Cara Membagi Daging Kurban

Bagaimana Cara Membagi Daging Kurban
Bagaimana Cara Membagi Daging Kurban | Via pexels.com

Sedangkan daging kurban baiknya diserahkan kepada para fakir miskin berupa daging segar. Tentu beda dengan ibadah aqiqoh. Daging kurkan dibagi kepada yang berhak dalam kedaaan mentah.

Sebagimana keterangan dalam kitab Al Maktabah Al Asadiyyah karya KH. Afifuddin Al Muhajir, Fathul Mujibil Qorib (Situbondo, Al maktabah Al Asadiyyah: 2004M/1434 H):

“Orang yang kurban wajib memberi makan dari sebagian hewan kurban sunnah (fakir miskin). Dengan cara memberikan daging yang masih segar. Menjadikan daging sebagai makanan yang siap dimasak dan mengundang banyak orang. Sedangkan yang paling utama adalah menyedekahkan daging kurban semuanya (kepada fakir miskin) kecuali beberapa suap saja”.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa daging kurban secara umum dibagi menjadi tiga bagian:

  1.  Sepertiga untuk orang-orang miskin
  2. Sebagian yang lain untuk orang kaya
  3. Sepertiga untuk orang yang berkurban

Tetapi sesungguhnya kurban yang paling utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali makan sedikit dari daging itu untuk memperoleh berkah dari ibadah kurban.

Baca juga: Iuran untuk Kurban Sekolah, Bolehkah? Ini Pandangan Syariat Islam

Kesimpulan

Kurban merupakan sedekah dari orang yang mampu dan mau untuk orang yang fakir dan miskin. Mereka mengeluarkan kurban ikhlas karena Allah semata bukan karena ada paksaan dari pihak manapun.

Karena kurban adalah hak fakir miskin, maka seyogyanya kurban tidak disembelih di rumah sendiri, dimasak dan didistribusikan kepada mereka yang berhak.

Pada prakteknya hewan kurban diserahkan kepada para takmir masjid dan musholla untuk disembelih, dikelola  dan didistribusikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

Biasanya para panitia kurban di masjid dan musolla sudah mempunyai data, siapa saja yang berhak menerima daging kurban ini.

Walaupun daging kurban didistribusikan kepada para fakir miskin tetapi orang yang berkurban tetap punya hak untuk memakan walaupun sebagian kecil saja. Bahkan, memakan sebagian ini hukumnya adalah sunnah.

Dan panitia kurban biasanya sudah memahami hal ini dan mereka mengirim kepada orang yang kurban sebagian dari daging kurban agar mereka memperoleh berkah kurban.