free page hit counter
Daftar Bantuan FMOTM
Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) sudah dibuka. | via kontan.co.id

Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Dibuka Hari Ini 7 Juni [+Link Daftar]

Artikel diperbarui pada 12 Desember 2022.

Daftar Bantuan FMOTM
Bantuan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) sudah dibuka. | via kontan.co.id

Pendaftaran data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) dibuka mulai hari ini (7/6/2021) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pendaftaran bakal dibuka selama tiga minggu mulai 7-25 Juni 2021.

Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Update BLT UMKM 2021: Ini Daftar Nama Penerima Bantuan Tahap 3

“Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya,” tulis Pemprov DKI, Sabtu (5/6/2021).

Ada dua cara pendaftaran FMOTM 2021 yakni secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:

– Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id

– Membuat akun jika belum memiliki akun

– Login menggunakan akun yang sudah dibuat

– Pilih menu input pendaftaran baru

– Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

– Simpan

Baca Juga: Ini 7 Aplikasi Pinjaman Online OJK Syariah [+Link Download]

Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI

Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

Baca Juga: Peluang Baru, Ini Aplikasi Dropship Gratis Untuk Bisnis [+Link Download]

  1. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
  2. Rumah tangga memiliki mobil
  3. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
  4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
  5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Sumber: Kontan