free page hit counter
UMKM Adalah
Pengertian, definisi, dan ciri UMKM. | @odua - freepik.com

Definisi dan Pengertian UMKM Beserta Ciri-Cirinya

Artikel diperbarui pada 12 Oktober 2022.

Dewasa ini, kamu mungkin sering mendengar istilah UMKM. Namun, seperti apa definisi UMKM? Artikel ini membahas pengertian UMKM beserta ciri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

UMKM Adalah
Pengertian, definisi, dan ciri UMKM. | @odua – freepik.com

Tentu kamu sudah tidak asing lagi dengan istilah UMKM. Karena baik di media cetak, televisi, maupun berita online, UMKM sangat sering sekali menjadi bahan berita. Terutama berita mengenai ekonomi, maka UMKM hampir selalu menjadi bahasan utama.

Meskipun banyak sekali dibahas, namun nyatanya masih banyak sekali yang belum mengetahui apa itu UMKM.

Maka diri itu, di bawah ini akan kami bahas secara lengkap mengenai pengertian UMKM lengkap dengan ciri-ciri UMKM. Jika kamu termasuk yang belum mengetahui pengertian UMKM, simak ulasan di bawah ini.

Baca Juga: 5 Ide Bisnis Digital Tahun 2021 yang Masih Jadi Primadona

Pengertian UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Secara garis besar bisa dipahami bahwa pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

#1. Definisi UMKM Menurut Para Ahli

Selain pengertian UMKM di atas, ada beberapa pengertian UMKM menurut para ahli. Seperti misalnya menurut  ekonom senior, Prof. Ina Primiana, UMKM adalah kegiatan usaha berskala kecil yang mendorong pergerakan pembangunan dan perekonomian Indonesia. Ahli lainnya yaitu M. Kwartono Adi menjelaskan pengertian UMKM adalah sebagai badan usaha yang memiliki profit atau keuntungan tidak lebih dari 200 juta berdasarkan perhitungan laba tahunan. Sedangkan menurut Rudjito (2003), pengertian UMKM adalah sebuah usaha yang memiliki peran sangat penting pada perkembangan perekonomian Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya.

Baca Juga: Ide Bisnis Mahasiswa: Ini 5 Usaha Buat Kamu yang Masih Ngampus

#2. Pengertian UMKM menurut Undang-undang

Sedangkan menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 pengertian UMKM adalah adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang merujuk pada usaha ekonomi produktif dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Sejauh ini pengertian UMKM sering dipahami sebagai sebuah kesatuan. Padahal UMKM merupakan sebuah singkatan dari tiga bentuk usaha yang berbeda yaitu Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Perlu kamu ketahui bahwa sebuah  usaha bisa dikatakan sebagai UMKM jika sudah memenuhi kriteria usaha mikro. Peraturan mengenai UMKM sendiri secara khusus sudah dibahas didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Baca Juga: Cara Jualan Online di Instagram: Panduan Terlengkap UMKM

Ciri-Ciri UMKM

Ciri UMKM
Ciri-ciri UMKM. | @odua – freepik.com

Oke, jika kamu sudah paham mengenai pengertian UMKM, sekarang kamu harus mengerti juga ciri-ciri UMKM itu sendiri. Karena tidak semua usaha atau bisnis bisa masuk dalam kriteria UMKM. Perhatikan beberapa ciri khusus UMKM di bawah ini.

  • Jenis barang pada usaha tidak tetap, sering atau bisa berganti setiap waktu
  • Tempat usaha juga tidak menetap, bisa berpindah-pindah
  • Usaha tidak atau belum menerapkan administrasi keuangan. Keuangan pribadi sering kali masih campur dengan keuangan usaha
  • Jiwa kewirausahaan dari SDMnya belum begitu melekat
  • Tingkat pendidikan SDM umumnya tidak terlalu tinggi
  • Pelaku UMKM kebanyakan belum menjalin kerjasama dengan perbankan. Namun, ada sebagian dari mereka yang sudah menjalin hubungan dengan lembaga keuangan non bank
  • Kebanyakan belum mempunyai surat ijin usaha dan termasuk juga NPWP

Baca Juga: Simak! 6 Cara UMKM Jaga Cash Flow Selama Pandemi

Kriteria UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

Kriteria UMKM
Kriteria UMKM. | @odua – freepik.com

Jika kamu saat ini tengah menjalankan sebuah bisnis atau usaha dan kamu ingin tahu apakah usaha yang sedang kamu jalankan masuk UMKM atau tidak, perhatikan kriteria UMKM menurut Undang-Undang di bawah ini.

#1. Kriteria Usaha Mikro

Sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu, sebuah usaha bisa masuk pada kriteria usaha mikro jika memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,-.

Baca Juga: Bisnis Frozen Food: Ini Perkiraan Modal, Kekurangan, & Kelebihannya

#2. Kriteria Usaha Kecil

Sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,- sampai paling banyak Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,-sampai dengan paling banyak Rp2.500.000,-.

#3. Kriteria Usaha Menengah

Sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2. 500.000.000,- sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,-.

Baca Juga: 4 Ide Bisnis yang Siap Gas Minggu Ini

UMKM Adalah Usaha Rakyat

UMKM Usaha Rakyat
UMKM adalah usaha rakyat. | @odua – freepik.com

UMKM erat kaitannya dengan usaha yang dijalankan oleh masyarakat umum. Baik sendirian, kelompok, maupun sedikit terstruktur.

Indonesia termasuk negara yang memudahkan rakyatnya untuk berwirausaha. Kalau kamu ingin jualan sate, silakan beli gerobak, stok bahan, lalu mulai jualan.

Di negara lain, membuka usaha UMKM tidak semudah ini.

Oleh sebab itu, manfaatkanlah kemudahan yang ada untuk mulai membuka UMKM dan mulai berwirausaha. Kamu bisa mulai UMKM dengan menjual produk atau jasa apapun hari ini.

Baca Juga: 5 Komunitas Bisnis di Indonesia Paling Mantap Buat Belajar