free page hit counter
BLT UMKM Cek
Cek BLT UMKM. | GOODSCOOP

Masih 10 Hari Lagi, Ini Dokumen buat Dapat BLT UMKM!

Artikel diperbarui pada 6 November 2022.

BLT UMKM Cek
Cek BLT UMKM. | GOODSCOOP

Pemerintah telah memerintahkan agar BLT UMKM atau Banpres Usaha Mikro Produktif (BPUM) disalurkan atau dibayarkan kepada penerima manfaat paling lambat 19 Februari 2021.

BPUM atau BLT UMKM sendiri merupakan sebuah bansos yang kemunculannya bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19 agar bisa bertahan.

Kemenkop UKM sendiri merupakan pihak yang memberikan arahan untuk pendistribusian BPUM. Hal tersebut mengacu pada belum tuntasnya penyaluran BPUM pada tahun 2020.

Sebagai informasi: Tarif penerima BPUM pada tahun 2020 sebenarnya 9,1 juta UMKM, dengan masing-masing UMKM berhak atas bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Hanya saja selama ini BPUM yang disalurkan baru mencapai 7,7 juta UMKM dengan total anggaran Rp 18,6 triliun.

Artinya, akan ada 1,4 juta pelaku UMKM yang akan menerima banso ini, atau BLT UMKM, yang setara dengan Rp 2,4 juta.

Di laman eform.bri.co.id/bpum Anda bisa mengetahui apakah seorang pelaku UMKM merupakan penerima BPUM atau bukan. Jika namanya benar-benar dicantumkan, berarti pelaku UMKM berhak atas tunjangan sebesar Rp 2,4 juta.

Setelah pelaku UMKM melakukan pengecekan dan ternyata sudah lulus, bisa langsung menghubungi kantor BRI terdekat untuk informasi jadwal pembayaran.

Penetapan jadwal pembayaran dilakukan secara bertahap karena mengikuti aturan protokol covid-19.

Berikut ini adalah daftar dokumen yang harus disiapkan pada saat pembayaran BPUM:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan KTP
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kewenangan menerima Dana Bantuan Presiden.