free page hit counter

Ini Tandanya Kamu Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta. Cek Sekarang!

Artikel diperbarui pada 19 Oktober 2022.

Bansos BPUM
Berikut ini adalah tanda kamu dapat bansos BPUM Rp 1,2jt. | @via kompas.com

Kalau kamu termasuk pemilik dan pelaku bisnis atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, kamu berhak mendapatkan BLT UMKM.

Pemerintah pusat kembali menggulirkan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM.

Anggaran program BLT UMKM ini akan menyasar 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kalau kamu memiliki usaha yang masuk dalam kategori UMKM, bantuan ini bisa kamu peroleh

Sebab, program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 ini dianggarkan setidaknya sebesar Rp 15,36 triliun.

Nah, apa syarat yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan BPUM?

Baca Juga: Belum Dapat Kuota Gratis Kemendikbud? Ini Syarat dan Caranya

Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM Rp 1,2 Juta

Proses dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, yakni dengan mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online, alias pengajuan berkas bisa dilakukan secara online (daftar online UMKM).

Sementara beberapa daerah masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Selanjutnya dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi lalu dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

  • Usulan calon penerima BPUM memuat:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Apa Kamu Penerima Bansos Tunai? Ini Cara Cek dan Cairkan

Syarat Pengajuan BPUM

Namun demikian, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar. Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Kalau kamu pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Masih Ada Kuota, Prakerja Gelombang 17 Bakal Dibuka?

Pengecekan BLT UMKM

Berbeda dengan 2020, kali ini kamu yang terdaftar tidak diberi informasi melalui pesan singkat (SMS).

Kamu cukup mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak.

Ini sesuai dengan kabar yang disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

“Saat ini untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS,” ujar Aestika saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: 6 Fakta Bansos Larangan Mudik 2021 dari Pemerintah

Cara Cek BLT UMKM 2021

Berikut langkah untuk mengecek BLT UMKM 2021:

  • Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  • Isi nomor KTP
  • Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Ini Tandanya Kalau Kamu Terdaftar Penerima BLT UMKM

Ilustrasi-Rupiah-Bansos
Tanda kamu dapat bansos RP 1,2jt. | @frepik.com

Setelah menginputkan data di laman eform.bri.co.id, nantinya masyarakat bisa mengetahui apakah mereka terdaftar atau tidak.

Saat dicoba dengan menginputkan nomor KTP penulis, hasilnya penulis tidak terdaftar sebagai penerima dan kolom keterangan berwarna merah.

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM,” tulis keterangan di laman e-Form BRI.

Sebaliknya, jika terdaftar, kolom keterangan akan berwarna hijau dan bertuliskan sebagai berikut:

“Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ****** dengan nomor rekening ***********. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP”.

Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk waktu/jadwal pencairan.

Mengenai pencairan, Aestika menekankan akan dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang diberikan oleh BRI.

Penerima BPUM bisa datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa identitas diri.

Baca Juga: Trik Gampang Daftar Kartu Anak Jakarta, Lansia, & Disabilitas