free page hit counter

TERBARU! Belum Terdaftar DTKS? Ikuti Langkah Ini

Artikel diperbarui pada 1 November 2022.

Cara Terdaftar DTKS Terbaru
Cara terbaru mendaftar DTKS. | goodscoop.id

Pemerintah kembali hadir untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah di tengah pandemi Covid-19 dengan menggulirkan bansos tunai.

Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan BST sejumlah Rp 300 ribu hingga bulan April 2021.

Namun, tidak semua kalangan bisa menerima BST ini. Untuk memastikan apakah kamu mendapat BST atau tidak, kamu harus cek di laman Kemensos di dtks.kemensos.go.id. Baca Juga: Ini Cara Cek Apakah Kamu Terdaftar DTKS

Kalau kamu belum terdaftar di DTKS, jangan khawatir. Kamu masih bisa mendaftar untuk mendapatkan BST Rp 300 Ribu.

Cara Agar Terdaftar di DTKS

Menurut Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama, kamu diharapkan melaporkan diri secara mandiri apabila kamu merasa berhak untuk masuk dalam data DTKS.

Ikuti langkah berikut ini untuk cara terdaftar DTKS, dikutip dari dtks.kemensos.go.id:

Baca Juga: Terbukti Berhasil, Ini Cara Ambil Kuota Gratis dari Kemendikbud!

  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
  4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga. Baca Juga: [TERBARU] Ini Cara Ambil BLT Ibu Hamil dan Anak Sekolah
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
  6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
  7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.

Baca Juga: Beneran Cair, Ini Trik Dapatkan BLT Rp 300 Ribu!