free page hit counter

Biar Nggak Ribut, Ini Hukum Waris di Indonesia Menurut Aturan Agama, UU, & Adat

Artikel diperbarui pada 7 September 2022.

Hukum waris di Indonesia menurut UU Agama Adat
Hukum waris di Indonesia. | goodscoop.id

Harta warisan merupakan sesuatu hal yang bisa dijadikan sebagai pemersatu maupun perusak dalam sebuah keluarga.

Apalagi, jika orangtua yang memberikan harta warisan memiliki banyak anak, pasti salah satu dari anak tersebut tidak setuju atas pembagian warisan yang sudah ditetapkan.

Padahal, pembagian hukum warisan di Indonesia sudah ditentukan berdasarkan pembagian agama Islam, kitab undang-undang hukum perdata dan pembagian hukum waris secara adat istiadat.

Sebelum membahas terkait cara pembagiannya, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan warisan itu sendiri.

Berdasarkan hukum asalnya, warisan merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang memiliki arti berpindahnya sesuatu dari seseorang ke orang lain yang masih memiliki hubungan keluarga.

Dengan kata lain, warisan juga bisa disebut sebagai suatu peninggalan.

Harta warisan dibagi menjadi dua jenis, yaitu harta tidak bergerak dan harta tidak bergerak.

Harta tidak bergerak menurut hukum perdata di Indonesia merupakan sesuatu yang tidak bisa bergerak seperti tanah dan segala yang melekat di atasnya, pabrik atau perusahaan beserta produk yang dihasilkannya, serta hak usaha atau hak pakai yang dimiliki oleh orang yang memberikan warisan.

Sementara itu, harta bergerak merupakan sesuatu hal yang bisa bergerak seperti hewan ternak, kendaraan, hak pakai atas benda yang bergerak, perabotan, saham, penagihan atau piutang sampai hak bunga yang telah diperjanjikan.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa pembagian hukum waris yang bisa kamu ketahui, yaitu sebagai berikut.

Hukum Waris Menurut Agama Islam

Hukum-Waris-Agama-Islam
Hukum waris menurut Al-Quran. | FREEPIK

Dalam agama Islam, pembagian harta warisan sudah diatur dalam Al-Qur’an, yaitu surat An-Nisa ayat 11-12.

Selain itu, hukum waris terdapat juga pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Buatkamu yang penasaran terkait pembagian hukum warisan menurut agama Islam, di bawah ini akan dijelaskan pembagiannya berdasarkan instruksi presiden, yaitu sebagai berikut:

  1. Bagi anak perempuan yang tidak memiliki saudara, maka berhak menerima separuh bagian dari harta warisan.
  2. Jika memiliki dua anak perempuan atau lebih, maka masing-masing anak akan memiliki warisan sebanyak dua pertiga bagian.
  3. Jika memiliki anak perempuan dan anak laki-laki, maka warisan untuk anak laki-laki merupakan dua berbanding satu dengan anak perempuan.
  4. Jika pewaris tidak memiliki anak, maka Ayah mendapatkan sepertiga bagian. Namun, apabila memiliki anak, maka Ayah menerima seperenam bagian.
  5. Jika memiliki anak atau dua saudara maupun lebih, maka Ibu berhak menerima warisan sebanyak seperenam bagian. Namun, jika tidak memiliki anak atau dua saudara maupun lebih, maka Ibu berhak mendapatkan sepertiga bagian.
  6. Ibu berhak mendapatkan sepertiga bagian dari sisi, apabila sudah diambil janda atau duda jika bersama dengan Ayah.
  7. Duda berhak mendapatkan separuh bagian, apabila pewaris tidak memiliki atau meninggalkan anak. Namun, jika pewaris meninggalkan anak, maka duda tersebut akan mendapatkan seperempat bagian.
  8. Janda berhak mendapatkan seperempat bagian apabila pewaris tidak meninggalkan anak. Namun, jika meninggalkan anak, maka janda berhak mendapatkan seperdelapan bagian.
  9. Jika seseorang meninggal dunia dan tidak meninggalkan anak serta Ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan se-Ibunya masing-masing berhak mendapatkan seperenam bagian.
  10. Apabila mereka berjumlah dua orang atau lebih, maka masing-masing berhak mendapatkan sepertiga bagian.
  11. Jika seseorang meninggal dan tidak memiliki anak serta Ayah, namun ia memiliki satu orang saudara perempuan kandung atau se-Ayah, maka saudara perempuannya berhak mendapatkan separuh bagian dari harta warisan.
  12. Apabila ia memiliki saudara perempuan kandung se-Ayah sebanyak dua orang atau lebih, maka masing-masing berhak mendapatkan dua pertiga bagian harta waris.
  13. Jika saudara perempuan itu memiliki saudara laki-laki kandung se-Ayah, maka bagian untuk saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuannya.

Hukum Waris Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Hukum-waris-Hukum-Perdata
Hukum waris menurut Undang-undang Hukum Perdata RI. | FREEPIK

Perlu kamu ketahui, kitab undang-undang hukum perdata dibuat untuk menegaskan bahwa harta warisan baru bisa dilakukan dan dibagikan kepada ahli waris, apabila orang yang mewariskan sudah meninggal dunia.

Menurut Pasal 832, seseorang yang bisa disebut sebagai ahli waris diantaranya sebagai berikut:

1. Waris Golongan I

Ahli waris yang terdapat pada golongan pertama adalah satu keluarga yang memiliki garis keturunan ke bawah, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak, serta keturunan beserta suami atau istri yang memiliki riwayat hidup lebih lama.

2. Ahli Waris Golongan II

Ahli waris yang terdapat pada golongan kedua merupakan satu keluarga yang memiliki garis lurus ke atas yaitu, orangtua, saudara, serta para keturunannya.

3. Ahli Waris Golongan III

Pada golongan ketiga ini, ahli waris yang termasuk adalah kakek, nenek, serta leluhur-leluhurnya.

4. Ahli Waris Golongan IV

Pada golongan keempat, ahli waris yang termasuk adalah anggota keluarga yang berada pada garis ke samping, keluarga lain, hingga pada derajat ke-enam.

Sementara itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga memberikan cara penghitungan pembagian harta waris, seperti di bawah ini:

  • Suami atau istri, serta anak-anak yang ditinggalkan mati, maka berhak menerima warisan sebanyak seperempat bagian.
  • Jika pewaris tidak memiliki suami atau istri dan anak, maka pembagian warisan akan diberikan kepada orangtua, saudara, serta keturunan dari pewaris sebanyak seperempat bagian.
  • Jika pewaris tidak memiliki saudara kandung, maka harta warisan akan diberikan kepada garis keturunan Ayah sebanyak setengah bagian, serta garis keturunan Ibu sebanyak setengah bagian.
  • Anggota keluarga dalam garis atas yang masih hidup, berhak menerima harta warisan sesuai ketentuan, yaitu sebanyak setengah bagian.

Hukum Waris Menurut Adat

Hukum-Waris-di-Indonesia-menurut-UU,-Agama,-Adat
Hukum waris di Indonesia. | FREEPIK

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki 34 provinsi dan didalamnya terdapat banyak sekali suku serta adat yang berlaku. Dalam pembagian warisan di Indonesia, kamu bisa mengetahuinya secara hukum adat yang mana dibagi menjadi tiga bagian menurut sistem kekerabatan, seperti di bawah ini:

1. Sistem Patrilineal

Sistem ini didasarkan pada garis keturunan Ayah atau laki-laki. Umumnya, hukum adat yang menggunakan sistem patrilineal bisa kamu temukan pada masyarakat tanah Gayo, Alas, Bali, Batak, Papua dan Timor.

2. Sistem Matrilineal

Hukum adat menggunakan sistem matrilineal didasarkan pada garis keturunan ibu atau perempuan yang bisa kamu temukan pada masyarakat Minangkabau.

3. Sistem Bilateral

Sistem bilateral merupakan sistem yang didasarkan pada garis keturunan Ibu dan Ayah. Biasanya, hukum ini banyak ditemui pada masyarakat Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Madura, Jawa, Lombok, Kalimantan, serta Ternate.

Itulah beberapa informasi terkait pembagian harta warisan yang berlaku di Indonesia. Kini, kamu sudah mengetahui bahwa di Indonesia terdapat tiga jenis pembagian harta waris yang berlaku dan bisa digunakan masing-masing oleh para masyarakatnya.

Semoga informasi ini bermanfaat buat kamu, ya!