free page hit counter

Skema Uang Pensiun Ganti, Makin Banyak yang Pingin Jadi PNS. Kamu Salah Satunya?

Artikel diperbarui pada 13 Oktober 2022.

Pensiunan-PNS-fully-funded
Ilustrasi. | VECTOR1ST – FREEPIK

Pemerintah berencana mengubah sistem Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar bisa dibiayai sepenuhnya. Sebelumnya, pensiun PNS dibayarkan menggunakan sistem pay-as-you-go.

Perubahan sistem pensiun PNS ini dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 18 Januari 2021.

Menurutnya, skema pensiun PNS yang dibiayai penuh akan menguntungkan PNS dan diperuntukkan bagi pegawai PPPK. Bisa saja nanti PPPK setelah reformasi selesai bisa mendapatkan dana pensiun yang sesuai dengan pejabat.

“Pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded),” ujar Tjahjo.

Sistem remunerasi saat ini dihitung dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji dan ditambah dengan dana APBN.

Setelah reformasi akan diubah menjadi sistem fully funded atau sistem pembayaran pensiun penuh yang bersumber dari iuran antara pemerintah dan pekerja itu sendiri. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan dengan gaji bulanan untuk PNS (bukan gaji).

Upah take away (THP) tentu saja berbeda dengan gaji. THP merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dengan cara ini, iuran yang dibayarkan oleh pejabat lebih tinggi dari yang sekarang, dan pensiun yang diterima juga lebih tinggi dari yang sekarang.

Kepala Badan Badan Usaha Milik Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya telah mengumumkan reformasi sistem pensiunan PNS dalam jumpa pers virtual, Selasa (5/1).

“Saat ini sistem pensiun masih menggunakan sistem pay as you go. Pay as you go ini sistem PNS membayar iuran yang sangat kecil kemudian mendapatkan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan juga mendapatkan uang pensiunan bulanan yang jumlahnya tidak memadai,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/1/2021).

Dasar pemikiran reformasi sistem pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS adalah untuk meringankan beban anggaran negara. Sebab selama ini lebih banyak dana pensiun untuk PNS yang disetor dari APBN. Para petugas itu sendiri sekarang hanya membayar sedikit setiap bulan. Namun dengan sistem baru tersebut diharapkan beban dari APBN tidak setinggi sebelumnya.

Sistem dana pensiun full fund juga diungkapkan mantan Menteri PAN RB Asman Abnur. Saat Asman meluncurkan CNN Indonesia, ia mencontohkan Korea Selatan yang sudah melaksanakan program tersebut.

Menurutnya, Korea Selatan memperkenalkan dana pensiun yang akan menerima 20% dari gaji pokok. Namun, sumbernya dibagi menjadi 10% dari pemberi kerja dan 10% dari PNS.

Sistem ini dinilai lebih baik untuk penyediaan dana pensiun. Misalnya, uang pensiun yang diterima pejabat Korea Selatan mencapai $ 4 ribu per bulan sedangkan uang pensiun $ 350 per bulan.

Dengan sistem fully funded ini, bukan tidak mungkin pensiunan yang diterima PNS bertambah besar. Menurut KemenPAN RB, pegawai eselon I di kementerian bisa menerima pensiunan hingga Rp 20 juta per bulan.