free page hit counter

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Ini Penjelasannya

Artikel diperbarui pada 14 Desember 2021.

Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan dalam prinsip penerapannya. Di Indonesia, perusahaan penyedia asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan bahwa produk yang dikeluarkan sesuai dengan syariat Islam. Nah, apa saja perbedaan asuransi syariah dan konvensional?

Berbicara tentang risiko, setiap orang pasti memiliki risiko hidup. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian tentang masa depan.

Apakah kita kemudian siap menghadapi risiko hidup, apalagi kesehatan dan keuangan? Bahkan banyak yang mengaku belum siap.

Meski sering mendengar ungkapan bijak menyiapkan payung sebelum hujan, yang kurang lebih masuk akal sebelum risiko datang, kita harus bersiap, terutama di bidang keuangan.

Kamu pasti pernah ditawari berbagai produk asuransi, seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa.

Tapi apakah kamu pernah belajar tentang asuransi syariah? Tahukah kamu bahwa asuransi syariah tidak hanya membantu kamu bersiap menghadapi risiko, tetapi juga dapat membantu orang lain? Yuk kenali perlindungan Syariah lebih baik!

Baca Juga: Asuransi Syariah Terbaik: Penjelasan Lengkap Jenis dan Produknya (2021)

Apa itu Asuransi Syariah?

Apa itu Asuransi Syariah - Infografis
Pengertian Asuransi Syariah menurut Fatwa DSN MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001. | via goodscoop.id

Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah, konsep asuransi syariah adalah suatu usaha untuk membantu dan membagi sejumlah orang atau pihak melalui penanaman modal berupa harta atau kekayaan.

Tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk memenuhi risiko tertentu, dengan menggunakan akad yang sesuai dengan syariah

Perusahaan asuransi syariah sebagai operator/pengelola mengelola dana tabbaru peserta untuk saling membantu (risk sharing).

Dalam pelaksanaannya, dana tabbaru yang disumbangkan oleh peserta asuransi syariah hanya digunakan untuk 4 (empat) hal, yaitu:

  • Ujrah
  • Kompensasi Asuransi (Klaim Risiko)
  • Pembayaran Reasuransi
  • Surplus Pengiriman Uang.

Dengan demikian, prinsip asuransi syariah adalah tolong-menolong (takaful/ta’awun) dimana setiap peserta berkontribusi membantu peserta lainnya dalam kebajikan dan memberikan rasa aman ketika risiko muncul pada peserta.

Oleh karena itu, perlindungan syariah dapat meningkatkan rasa peduli, persaudaraan dan gotong royong bagi peserta dalam konsep berbagi risiko.

Baca Juga: Kenali dan Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Konsep Dasar Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional (Asuransi Non Syariah)

Perbedaan utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional (Non Sayriah) adalah konsep manajemen keduanya. Perlindungan Syariah memiliki konsep manajemen risiko bagi hasil sedangkan asuransi konvensional (non-syariah) mentransfer risiko.

Konsep manajemen asuransi konvensional dalam bentuk transfer risk adalah perlindungan berupa pengalihan risiko ekonomi atas kematian atau jiwa tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.

Dengan kata lain, peserta asuransi dilindungi oleh risiko ekonomi perusahaan asuransi dengan membeli atau berpartisipasi sebagai peserta dalam polis asuransi konvensional.

Sedangkan Sharing Risk, pengelolaan asuransi syariah, merupakan konsep dimana para peserta memiliki tujuan yang sama untuk membantu, yaitu melalui investasi aset atau tabarru.

Investasi aset atau tabarru adalah pola pengembalian untuk mengatasi risiko tertentu dengan menggunakan akad yang ada di dalamnya. sesuai dengan syariah yang diwakili oleh manajemen kepada Perusahaan Asuransi Syariah dengan imbalan ujrah.

Baca Juga: 3 Cara Menutup Polis Asuransi Prudential [Terbukti & Termudah]

Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah – Infografis. | via goodscoop.id

#1. Kontrak/Perjanjian/Perjanjian

Asuransi syariah dan asuransi konvensional memiliki perbedaan mendasar, yaitu perbedaan dalam hal kontrak antara perusahaan dengan nasabah.

Asuransi Syariah: Akad/akad dalam asuransi syariah adalah akad hibah (semacam akad tabbarru’) sebagai bentuk ta’awun (tolong/saling menanggung resiko antar peserta) sesuai dengan syariat Islam.

Asuransi Konvensional: Sedangkan akad dalam asuransi konvensional adalah akad pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada peserta asuransi sebagai tertanggung.

#2. Kepemilikan dana

Proteksi Syariah menerapkan kepemilikan reksa dana (dana kolektif peserta).

Asuransi Syariah: Jika ada peserta yang mengalami musibah, peserta lain akan membantu (memberikan santunan) melalui pengumpulan Dana Tabarru’. Ini adalah bagian dari prinsip pembagian risiko.

Asuransi Konvensional: Pembagian risiko ini tidak berlaku untuk asuransi konvensional, dimana perusahaan asuransi mengelola dan menentukan aset perlindungan nasabah yang berasal dari pembayaran premi bulanan.

Baca Juga: Ini 5 Asuransi Perjalanan Syariah Terbaik & Aman agar Wisata Tenang

#3. Surplus Underwriting

Surplus asuransi adalah surplus (positif) dari pengelolaan risiko underwriting Dana Tabarru yang telah dikurangi dengan pembayaran biaya, reasuransi dan cadangan teknis, yang dihitung dalam jangka waktu tertentu.

Asuransi Syariah: Proteksi Syariah akan mendistribusikan Surplus Underwriting kepada peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan fitur produk yang telah disepakati sebelumnya.

Asuransi Konvensional: Produk asuransi konvensional tidak ada surplus asuransi atau dengan kata lain keuntungan penjaminan konvensional menjadi perusahaan asuransi dan tidak ada pembagian kepada peserta asuransi.

#4. Memiliki Dewan Pengawas Syariah

Satu hal spesial yang dimiliki oleh asuransi syariah adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas untuk memastikan bahwa seluruh produk yang dikeluarkan oleh perusahaan sesuai dengan prinsip dan syariat Islam.

Asuransi Syariah: Untuk memastikan prinsip syariah, tidak seperti perusahaan asuransi syariah konvensional, mereka diharuskan memiliki dewan pengawas syariah yang mengawasi kepatuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha lembaga keuangan syariah, termasuk perlindungan syariah.

Asuransi Konvensional: Tidak memiliki DPS.

Baca Juga: Cara Menghitung Premi Asuransi Berbagai Jenis Mobil [All Risk]

#5. Tidak Melakukan Transaksi yang Dilarang Dalam Keuangan Syariah 

Transaksi pada asuransi syariah harus dilindungi dari unsur maysir (keberuntungan), gharar (ambiguitas), riba & risywah (suap).

#6. Halal

Investasi dalam bentuk Tabarru’ dilakukan berdasarkan hukum Islam, sehingga portofolio investasi hanya akan berisi instrumen halal.

Keunggulan Memilih Asuransi Syariah

Dengan memilih produk asuransi syariah, peserta mendapatkan 2 (dua) manfaat sekaligus

  • Perlindungan diri/pribadi
  • Berbuat kebaikan dengan menyisihkan sebagian uangnya untuk membantu sesama.
  • Bagi muslim dan muslimah, menggunakan asuransi syariah merupakan usaha untuk tetap taat pada aturan agama.

Baca Juga: 7 Asuransi Kesehatan Syariah Terbaik & Legal Terdaftar OJK

Penutup

Tidak semua orang memerlukan produk asuransi. Namun jika kamu memiliki aset lebih dan ingin mendapatkan perlindungan maksimal baik untuk asuransi jiwa, asuransi kesehatan, atau asuransi properti, pertimbangkan untuk memiliki asuransi syariah.

Beberapa asuransi terbaik bisa kamu peroleh di Indonesia sesuai dengan perlu dan premi yang bisa kamu bayarkan.