free page hit counter

Konsep Dan Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah

Artikel diperbarui pada 28 Oktober 2021.

Salah satu bank syariah yang berkaitan dengan simpanan atau tabungan adalah lembaga keuangan.

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang aset utamanya berupa aset tunai atau piutang dibandingkan dengan aset non-keuangan.

Lembaga keuangan terkait dengan sistem simpan pinjam (kredit) yang melayani masyarakat dalam kegiatan ekonomi modern.

Peran lembaga keuangan (bank) kini semakin dibutuhkan dan juga berkembang, misalnya sebagai mediator antara pihak yang memiliki uang dengan pihak yang membutuhkan uang.

Apa Perbedaan Antara Lembaga Keuangan dan Bank Syariah?

Salah satu lembaga keuangan adalah bank. Bank syariah menjadi lembaga keuangan intermediasi keuangan antara unit defisit dan unit surplus atau menawarkan layanan simpan pinjam, asuransi dan mekanisme pembayaran berdasarkan prinsip Syariah Islam.

Banyak lembaga keuangan syariah telah berdiri di Indonesia. Lembaga keuangan syariah terdiri dari 2 lembaga yaitu bank dan non bank.

#1. Lembaga non perbankan antara lain:

  • Asuransi
  • Pegadaian
  • Reksa Dana
  • Pasar Modal
  • BPRS
  • BMT

#2. Prinsip dan Konsep Lembaga Keuangan Islam

Lembaga keuangan syariah menerapkan prinsip-prinsip berikut dalam operasi bisnisnya:

  • Prinsip ekuitas adalah membagi keuntungan berdasarkan penjualan yang sebenarnya, disesuaikan dengan kontribusi dan risiko masing-masing pihak.
  • Prinsip kemitraan adalah bahwa kedudukan penyimpan dana, pengguna dana dan lembaga keuangan disejajarkan dengan mitra usaha yang saling bersinergi untuk meraih keuntungan.
  • Asas transparansi merupakan asas yang menekankan bahwa lembaga keuangan syariah selalu memberikan pelaporan keuangan yang terbuka dan berkesinambungan agar para deposan (investor) dapat memantau dan mengetahui kondisi uangnya.
  • Asas universal adalah asas yang tidak membeda-bedakan agama, ras, suku, dan golongan dalam masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan prinsip dalam Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
    Untuk membedakan lembaga syariah dan non syariah terlihat dari ciri khusus lembaga syariah.

#3. Ciri-Ciri Lembaga Keuangan Syariah

Lembaga keuangan syariah wajib mematuhi fatwa Dewan Pembina Syariah dalam menerima simpanan dan investasi.

Hubungan antara pengguna dana, penabung (investor) dan lembaga keuangan syariah sebagai lembaga intermediasi.

Ini didasarkan pada kemitraan dan bukan hubungan antara kreditur dan debitur.

Berbisnis di lembaga ini tidak hanya terspesialisasi atau berorientasi pada keuntungan, tetapi juga menekankan pada falah.

Yang dimaksud dengan putusan falah adalah kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Konsep yang dilakukan dalam transaksi lembaga keuangan syariah didasarkan pada prinsip bagi hasil dan sistem kemitraan jual beli. Atau sewa guna usaha untuk transaksi komersial dan pinjam meminjam (qardh/kredit) bertujuan untuk merugikan transaksi sosial.

#4. Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah

Pada dasarnya setiap lembaga keuangan memiliki sistem dan mekanisme khusus yang dapat membedakan satu dengan yang lainnya.

Dalam lembaga syariah ini tidak dikenal istilah “bunga”, baik pada saat menghimpun dana (pendapatan) dari masyarakat, maupun pada saat pembiayaan/pembiayaan bagi perusahaan yang membutuhkan.

Sistem bunga dapat merugikan akumulasi modal, baik dalam bentuk suku bunga tinggi maupun rendah.

Suku bunga yang tinggi dapat menghambat investasi dan pembentukan modal perusahaan.

Hal ini pada akhirnya akan menyebabkan penurunan produktivitas dan tingkat pertumbuhan yang rendah.

Suku bunga rendah dapat menyebabkan ketimpangan kekayaan bagi penabung

Hal ini dapat berdampak pada rasio tabungan bruto dan merangsang pengeluaran konsumen, yang mengarah pada tekanan inflasi.