free page hit counter
Berita BLT UMKM Tahap 3
BLT UMKM tahap 3 segera cair. | via tribunnews.com

Update BLT UMKM 2021: Ini Daftar Nama Penerima Bantuan Tahap 3

Artikel diperbarui pada 11 Desember 2022.

Berita BLT UMKM Tahap 3
BLT UMKM tahap 3 segera cair. | via tribunnews.com

Kabar terbaru Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal diluncurkan pada Juni 2021.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM tahap 3 senilai Rp 1,2 Juta, bisa melalui eform BRI.

Baca Juga: Cair Bulan Juni Juli, Ini 7 Fakta BLT Subsidi Gaji yang Bakal Kamu Peroleh

Akses di link eform.bri.co.id/bpum.

Program bantuan sosial ini menyasar pelaku usaha kecil menengah.

Dana sebesar Rp 1,2 Juta dibagikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil menengah atau UMKM.

Meski lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yakni senilai Rp 2,4 Juta.

Kendati demikian, BLT UMKM 2021 atau Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) ini tetap dinantikan masyarakat.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Bulan Ini, Cek Informasinya

Apaalagi kalau bukan sebagai tambahan modal usaha di tengah pandemi Covid-19.

Berikut update terbaru BLT UMKM 2021, ini daftar nama penerima bantuan tahap 3, login eform.bri.co.id/bpum.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Diketahui rencananya, stimulus itu disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

  • Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum
  • Kemudian memasukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
  • Klik proses inquiry.

Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Baca Juga: Ini 7 Aplikasi Pinjaman Online OJK Syariah [+Link Download]

Namun jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

  • Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.
  • Bawa buku tabungan BRI.
  • Bawa Kartu ATM BRI.
  • Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Cara Daftar BPUM

Sementara diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI & BNI

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

  • NIK sesuai KTP Elektronik;
  • Nomor Kartu Keluarga (KK);
  • Nama lengkap;
  • Alamat;
  • Bidang Usaha;
  • Nomor telepon.

Syarat Penerima BPUM

  • Warga Negara Indonesia;
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Memiliki Usaha Mikro;
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Simak cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 pakai KTP di link e-form BNI banpresbpum.id/ (bukan eform.bni.co.id)  dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Belum Terdaftar Sebagai Penerima BLT Anak Tapi Butuh? Ini Langkahnya

Perlu dicatat! Cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021 hanya bisa dilakukan di link e-form BNI banpresbpum.id/ (bukan eform.bni.co.id) dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum.

BLT UMKM 2021/Banpres BPUM yang diluncurkan pada 2020 lalu, kembali disalurkan tahun ini.

Saat ini, proses pendaftaran BLT UMKM sudah dimulai.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima BLT UMKM.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk tahun ini, besaran BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

Laman cek eform.bri.co.id. Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM Rp 2,4 juta hingga 31 Januari 2021, cek real time di eform.bri.co.id, syarat pencairan BPUM.

Laman cek eform.bri.co.id. Pencairan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM Rp 1,2 juta (Laman eform.bri.co.id)

Baca Juga: Peluang Baru, Ini Aplikasi Dropship Gratis Untuk Bisnis [+Link Download]

“Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima,” kata Eddy Satriya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Selain soal link e-form BNI banpresbpum.id atau link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021, simak informasi menarik lainnya.

Lantas siapa penerima BLT UMKM 2021? apakah penerima UMKM 2020 dapat lagi di 2021?

Simak cara mengecek bantuan UMKM atau cara cek BLT UMKM BRI/BNI 2021 tahap 2 di resmi Bank BNI dan PT Bank Rakyat Indonesia tbk yakni link e-form BNI banpresbpum.id (bukan eform.bni.co.id) dan e-form BRI eform.bri.co.id/bpum.

Eddy menerangkan, BLT UMKM 2021 diberikan kepada tiga kategori penerima.

Baca Juga: Ini 5 Aplikasi Investasi Emas Online Terbaik 2021 [+Link Download]

Mereka yakni pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, pelaku UMKM yang belum mendapat BLT dan pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.

Meski demikian, Eddy menggarisbawahi, tidak semua UMKM yang tahun lalu menjadi penerima BLT bakal kembali mendapatkan BLT tahun ini.

Hal ini karena Kemenkop UKM melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.

Selain soal link e-form BNI banpresbpum.id atau link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum dan cara cek daftar Nama penerima bantuan UMKM 2021, simak informasi menarik lainnya.

Baca Juga: Ini 7 Investasi Menguntungkan yang Cocok untuk Pemula [2021]

Cara Online

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

  1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
  • Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
  • Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
  1. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
  • Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
  • Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
  • Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
  • Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
  • Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
  • Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
  • Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
  • Klik tombol Selanjutnya.
  • Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
  • Beri tanda centang pada kotak disclaimer
  • Klik tombol Proses NIB.
  • Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
  1. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
  • Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
  • Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
  • Klik tombol Pilih NIB.
  • Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda
  • Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
  • Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
  • Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
  • Klik tombol Lanjut dan Simpan.
  • Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.