free page hit counter
Go Food Haram
Skema dasar halal haram Go Food. | via antaranews.com

Bingung Halal-Haram Go Food? Begini Penjelasan dan Solusinya.

Artikel diperbarui pada 24 September 2022.

Delivery concept: handsome caucasian grocery delivery courier man in red uniform and face mask with grocery box with fresh fruit and vegetable Premium Photo
Go Food Haram atau Halal?| @benzoix – freepik.com

Buat kamu yang sudah sering membaca kajian fikih muamalah di goodscoop.id atau di laman website para ustadz-ustadz lain yang biasa kamu jadikan rujukan, di tulisan ini akan dijelaskan dua perbedaan pandang para ahli terkait halal-haramnya transaksi go food, grab food dan layanan lainnya yang sejenis.

Dan tentunya juga akan disebutkan pula solusi transaksi modern yang digandrungi orang kota ini.

Yuk simak penjelasannya.

Akar Masalah: Apakah Go Food Haram?

Pembahasan riba dan transaksi yang berpotensi riba tidak jauh-jauh dari penyebutan dalil yang mungkin sudah kamu hafal.

Yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi yang juga menjadi salah satu kaidah fikih yang disepakati oleh para ahli ilmu.

“Setiap utang-piutang yang menimbulkan manfaat maka dihukumi riba.”

Kaidah tersebut berlaku di hampir semua lini transaksi hutang berbasis riba, seperti Leasing, akad bagi hasil di bank konvensional maupun syariah, sistem KPR dan kredit non syariah, juga pinjaman berbunga yang berlaku di koperasi serta BMT.

Jika ada manfaat pada seluruh hutang dan transaksi yang berlaku di sistem tersebut maka dihukumi riba.

Namun apakah ada transaksi utang-piutang dalam akad go food atau grab food?

Skema Go Food adalah Skema Utang

Go Food Haram
Skema dasar halal haram Go Food. | via antaranews.com

Untuk menilai riba atau tidaknya sebuah transaski, yang perlu dilakukan pertama kali adalah memahami skema yang berlaku.

Berikut gambaran ringkas skema yang terjadi pada transaksi go food.

Pembeli memesan makanan melalui go food atau aplikasi sejenis tanpa menyerahkan sejumlah uang sebagai alat pembayaran.

Pihak go food sebagai penyedia jasa menalangi pembayaran menggunakan uang yang dimiliki driver secara cash ke restoran atau tempat memesan makanan.

Makanan di pesan dan dibayar menggunakan uang driver kemudian diantar ke pembeli.

Selanjutnya pembeli membayar seharga makanan beserta jasa antar yang diterapkan go food.

Di sini seorang driver go food akan mendapatkan keuntungan jual jasa ketika ada orderan yang masuk ke akunnya.

Dan pihak pembeli mendapatkan manfaat berupa makanan diantar tanpa harus keluar ke tempat penjual.

Sehingga berlaku manfaat pada ke dua belah pihak, pihak driver dan pihak pembeli.

Dengan melihat skema yang berlaku antara pembeli dan driver, maka uang talangan yang diberikan driver untuk membayar makanan tersebut berstatus utang.

Sehingaa pada transaski utang tersebut ada dua manfaat lain berupa keuntungan driver dan kenyamanan pembeli.

Pendapat Para Ahli Tentang Halal Haram Go Food

Namun, apakah jenis manfaat tersebut menjadikan status transaksi go food riba? Para ahli fikih muamalah memilki ragam pendapat dalam hal ini.

#1. Pendapat Pertama: Go Food Riba

Melihat skema di atas maka secara jelas bahwa go food adalah jenis utang-piutang yang mendatangkan manfaat. Sehingga status hukumnya dikembalikan kepada kaidah fikih di atas bahwa manfaat tersebut dihukumi riba.

Pendapat ini juga menjadi pilihan kedua oleh Ustadz Erwandi setelah beliau sempat berpendapat membolehkan.

#2. Pendapat Kedua: Go Food Tidak Riba

Baik pendapat pertama atau pendapat ke dua yang membolehkan go food, keduanya bersepakat akan adanya keuntungan dalam transaksi talangan (utang) pada go food.

Hanya saja pendapat ke dua yang dipilih oleh ustadz Ami Nur Baits yang membolehkan jenis manfaat pada transaksi go food, karena asal pokok transaksi bukanlah hutangnya tapi jual beli jasa dan makanannya.

Dan jenis akad yang hanya bersifat mengikuti akad pertama yang lebih penting (jual beli makanan) hukumya tidak dianggap sebagai sesuatu yang berfaidah hukum.

Landasan pendapat ini adalah kaidah fikih:

Sebuah akad jika hanya mengikuti akad lainnya boleh, tapi jika berdiri sendiri tidak boleh. (al-Qawaid al-Fiqhiyah ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1/468)

Maksudnya akad utang dalam go food hanyalah akad yang nebeng ke akad jual beli dan hukumnya tidak dianggap.

Solusi Pertengahan

Agar terlepas dari khilaf dua belah pihak dan mendapatkan keyakinan hukum akan status transaksi go food, perlu adanya solusi pertengahan agar ke dua pendapat bisa saling bertemu.

Solusi dari transaksi go food adalah dengan melakukan transaksi jual beli menggunakan saldo top up dari dompet digital, baik go pay atau e wallet lainnya.

Sebab dengan melakukan pembayaran go food menggunakan go pay maka akad tadi tidak bersifat talangan, tapi bersifat pembayaran langsung dari saldo go pay kepada penjual. Wallahu A’lam.

Demikian semoga bermanfaat.

 

Referensi:
Konsultasi Syariah “hukum Go Food dan Riba”
Sekolah Muamalah “riba dalam Transaksi Go Food dan Solusinya