free page hit counter
Binis-Toko-Online
Bisnis toko online. | FREEPIK

Free Ongkir Hukumnya Boleh atau Riba Sih? Berikut Penjelasannya

Artikel diperbarui pada 20 September 2022.

Free ongkir, riba atau bukan? Pertanyaan ini mungkin menimbulkan rasa was-was buat kamu yang sering belanja online. Artikel kali ini membahas hukum free ongkir alias ongkos kirim ketika belanja online menurut ahli dan dalil yang mendasari.

Product package boxes and shopping bag in cart with laptop for online shopping and delivery concept Premium Photo
Free ongkir, riba atau bukan?| @surasak.ch – freepik.com

Perkembangan jual beli online belakangan ini sungguh luar biasa, menampilkan persaingan ketat dari pihak-pihak market place untuk menyediakan layanan terbaik yang bisa mereka berikan kepada para penggunanya.

Beragam kemudahan cara transaksi dan pembayaran, bermacam bonus dan cashback yang diberikan, serta bonus bebas ongkos kirim dengan nominal pembelian tertentu begitu memanjakan para user market palce.

Semua pihak bersaing hingga menyisakan satu toko online yang akan menjadi the last one standing.

Namun bagaimana fikih menilai transaksi dan bermacam bonus yang diberikan, apakah hukumnya riba atau dibolehkan?

Pada tulisan ini akan dijelaskan secara ringkas dua pendapat para ahli fikih muamalat beserta argumentasi kedua belah pihak dan juga pendapat terkuat, silahkan disimak.

Baca Juga: Kenapa Leasing Haram? Ini Alasan dan Solusinya

Diskon E Wallet Riba

E wallet app on phone with credit card technology pay - mobile payment online shopping concept Premium Photo
Dompet digital, riba atau bukan?| @poringdown – freepik.com

Selain kemudahan belanja, masyarakat juga dimanjakan dengan kemudahan cara pembayaran. Hal ini tampak dengan menjamurnya bermacam dompet digital untuk pembayaran.

Dompet-dompet digital ini mengumpulkan dana dari para penggunanya yang melakukan top up dengan jumlah tertentu, kemudian e wallet tersebut memberikan berbagai macam bonus berupa cash back atau diskon pembayaran.

Untuk menilai hukumnya, pertama harus dilihat jenis akad yang berlaku pada dompet digital, apakah murni wadiah (titipan) atau berupa qordh (sistem hutang).

Baca Juga: Hati-hati Riba! Ini 5 Cara Investasi Halal yang Benar

Jika sistem yang berlaku di e wallet adalah sistem qordh (yaitu pemilik uang menitipkan ke pihak e-wallet dengan melakukan top up dan ternyata uang tersebut digunakan oleh e wallet untuk bisnis), hal ini sama seperti yang berlaku di bank.

Maka bonus yang diberikan berupa cash back atau potongan harga adalah riba. Karena setiap manfaat dari hutang piutang adalah riba.

“Setiap manfaat yang timbul dari hutang bernilai riba.” (Baihaqi)

Kamu hanya boleh menggunakan uang pokok dari top up yang sudah dilakukan tanpa mengambil manfaat berupa cash back atau potongan harga dan ongkos kirim.

Apakah Transfer di Marketplace Riba?

Setelah memahami kaidah umum tentang status riba dari bonus dan diskon pada akad qordh yang berlaku di e wallet, apakah hal ini juga berlaku di sistem jual beli dengan pembayaran transfer bank?

Yaitu pembeli melakukan pembayaran secara langsung ke rekening market place, kemudian uang tersebut mengendap di rekening market place selama beberapa hari dan baru bisak dilakukan penarikan minimal setelah barang yang dikirim diterima oleh pihak pembeli.

Baca Juga: Bingung Halal-Haram Go Food? Begini Penjelasan dan Solusinya

Sampai saat tulisan ini dimuat, penulis belum menemukan kejelasan status uang yang mengendap di rekening bersama, apakah digunakan oleh pihak market place untuk pengembangan bisnis mereka atau diendapkan begitu saja di rekening dengan pengawasan dari OJK.

Jika tampak secara jelas adanya bukti atau pengakuan dari pihak market place bahwa uang yang mengendap di rekening bersama digunakan untuk pengembangan bisnis mereka, maka manfaat yang diberikan kepada pengguna market place berupa cahs back atau gratis ongkir dihukumi riba.

Namun jika uang tersebut murni mengendap begitu saja, maka manfaat berupa cash back atau gratis ongkir dinilai sebagai hadiah, dan hukum hadiah asalnya adalah boleh.

Baca Juga: Uang Riba Bagi Hasil dari Bank, Digunakan atau Dibuang?

Kesimpulan Hukum

Sudah mafhum dalam dunia perbankan bahwa tidak ada namanya status uang yang mengendap, semua akan diputar sebagai modal dan pengembangan bisnis, baik oleh pihak market place ataupun pihak bank.

Kemungkinan ini juga terjadi pada uang yang mengendap di rekening bersama, dimana banyak pengguna market place yang tidak langsung melakukan penarikan uang hasil jual beli, ada yang membiarkannya selama satu pekan, satu bulan atau lebih.

Hal ini rentan dengan penggunaan dana tersebut oleh pihak bank atau pihak market place untuk pengembangan bisnis.

Namun dilihat dari indikasi yang ada, bahwa uang yang mengendap di rekening bersama berstatus wadiah atau murni titipan.

Hal ini dapat dilihat ketika terjadi pembatalan akad jual beli, maka dana yang mengendap di rekening bersama akan dikembalikan secara utuh tanpa ada penambahan dan pengurangan.

Baca Juga: Uang Salah Transfer, Musibah atau Rejeki Nasabah?

Jika akad yang terjadi di rekening bersama adalah akad qord, saat terjadi pembatalan akad maka dana akan di kembalikan dengan tambahan bunga seperti berlaku saat penarikan uang di bank.

Tapi fakta di lapangan hal demikian tidak terjadi karena dana akan dikembalikan secara utuh. Ini adalah indikasi paling jelas akan status uang yang mengendap di rekening bersama sifatnya adalah wadiah.

Dalam bisnis market place, seluruh pihak akan berlomba memberikan fasilitas dan fitur cuma-cuma kepada para penggunanya agar bisa menjadi yang terbesar.

Baca Juga: Kredit Syari: Halal Tapi Mahal

Fitur cuma-cuma tersebut diberikan dari dana investor yang tergabung dalam rangkaian bisnis market place, dan bukan keuntungan dari penggunaan uang yang mengendap di rekening bersama.

Sebab nilai bonus berupa diskon, cash back atau gratis ongkir terkadang lebih besar jumlahnya daripada uang yang digunakan untuk belanja atau bunga dari kemungkinan penggunaan uang yang mengendap di rekening bersama, sehingga jatuhnya adalah subsidi silang.

Sebagai kehati-hatian dan berlepas diri dari perbedaan pandang ulama, kamu bisa meninggalkan seluruh jenis manfaat dan bonus yang diberikan oleh market place dan e wallet.

Tapi kamu juga boleh menggunakannya selama tahu dasar dan alasan kebolehan tersebut.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Harus “Nyogok” Supaya Urusan Lancar, Gimana Hukumnya?