free page hit counter
Cara Daftar Kartu Anak Jakarta, Lansia, Disabilitas
Ini trik daftar Kartu Anak Jakarta, Lansia, dan Disabilitas untuk Bansos. | goodscoop.id

Trik Gampang Daftar Kartu Anak Jakarta, Lansia, & Disabilitas untuk Bansos

Artikel diperbarui pada 6 September 2022.

Cara Daftar Kartu Anak Jakarta, Lansia, Disabilitas
Ini trik daftar Kartu Anak Jakarta, Lansia, dan Disabilitas untuk Bansos. | goodscoop.id

Uang tunai Bantuan Sosial DKI Jakarta akan diberikan pada Jumat (26/3/2021) untuk pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ) dan Kartu Jakarta Disabilitas (KPDJ).

“Bantual sosial (bansos) KPDJ, KAJ, dan KLJ untukTriwulan I ini akan dibagikan serentak pada 26 Maret 2021,” tulis akun Instagram resmi Dinsos DKI (@dinsosdkijakarta).

Rincian bantuan sosial atau BST yang diberikan adalah Rp. 600 ribu perbulan untuk Kartu Lansia Jakarta, Rp. 300 ribu per bulan untuk Kartu Cacat Jakarta dan Rp. 300 ribu per bulan untuk Kartu Anak Jakarta.

Dana bantuan sosial (bansos) disalurkan selama triwulan pertama (Januari, Februari, Maret) dan dapat ditarik melalui ATM bank DKI manapun.

Selama pengambilan, orang diminta untuk mematuhi protokol kesehatan 3M (pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan / pakai pembersih tangan).

Baca Juga: Dijamin Cair! Ini Trik Cairkan BST Rp 300 Ribu!

Cara Daftar Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Kartu Bantuan Sosial Anak Jakarta diberikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu yang berusia 0-6 tahun. Bantuan sosial diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti susu dan makanan bergizi, serta untuk mendukung tumbuh kembang anak.

Syarat untuk mendapatkan Kartu Anak Jakarta / Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 adalah memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Trik Jitu Dapatkan Kuota Gratis dari Kemendikbud 2021

  1. Anak usia dini berusia 0 – 6 tahun
  2. Memiliki NIK Daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta
  3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Berada diluar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Mengenai butir nomor 3, terkait DTKS, pendaftaran DTKS saat ini belum terbuka, pendaftaran DTKS akan dilakukan nanti secara online yang akan diinformasikan melalui Media Sosial Dinas Sosial atau di Kelurahan manapun.

Data anak penerima bantuan telah diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Sosial Sosial DKI Jakarta setelah melalui musyawarah desa di wilayah masing-masing dan dicatat di DTKS.

Baca Juga: Pemerintah Sebar Bantuan Rp 3,55 Juta. Ini Linknya!

Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

Lansia mendapatkan bantuan mulai dari Rp. 600 ribu per bulan, jika memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan. Kartu Lansia Jakarta berupa kartu ATM Bank DKI yang dapat digunakan untuk keperluan transaksi pemegang kartu.

Uang KLJ dibayarkan setiap tanggal 5 setiap bulan. Jika penerima KLJ berhalangan untuk menghadiri pengambilan dana bantuan, ia dapat diwakili oleh keluarga dan / atau asisten senior dengan menulis surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bansos Hadapi Larangan Mudik Lebaran 2021

Program Kartu Jakarta Lansia ditujukan kepada para lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau yang berpenghasilan sangat rendah sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Kemudian lansia yang sakit kronis dan hanya bisa terbaring di tempat tidur juga lansia yang terlantar secara mental dan sosial.

Kriteria dan Syarat untuk Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ)

  • Warga berusia 60 tahun ke atas.
  • Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.
  • Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Dinsos DKI Jakarta bersama pihak terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi secara bertahap dan berkala setiap tiga bulan sekali, agar program ini tetap bisa dijalankan dan tepat waktu.

Baca Juga: 8 Bansos yang Cair Sampai Akhir Maret 2021

Cara Daftar Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan salah satu program bantuan yang ditujukan untuk pencegahan kerentanan sosial bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta dan pemenuhan kebutuhan dasar mereka.

Syarat Pendaftaran KPDJ

Berikut ini adalah beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh para penyandang disabilitas untuk memperoleh bantuan KPDJ sebagai berikut:

  • Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
  • Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.
  • Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  • Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
  • Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.
  • Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.
  • Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah mendaftar, calon penerima manfaat akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. Data ini dikirimkan ke Kementerian Sosial (Kemensos) RI, sebagai rujukan Dinsos DKI Jakarta untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta masih berupaya melakukan pendataan melalui mekanisme jemput bola yang melibatkan kader PJLP Pusdatin Jamsos dan Dasa Wisma. Tujuannya agar semua penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan bisa mendapatkan KPDJ.

Baca Juga: Kapan BST Rp 300 Ribu Cair Lagi? Ini Bocorannya!