free page hit counter
Panduan SBSN Syariah. | FREEPIK
Panduan SBSN Syariah. | FREEPIK

Panduan SBN Syariah (SBSN) Terlengkap untuk Investor Pemula

Artikel diperbarui pada 10 Oktober 2022.

SBN Syariah atau Surat Berharga Syariah  Negara (SBSN) adalah produk investasi yang ditawarkan pemerintah untuk warganya. Kamu bisa membeli produk ini sebagai bentuk investasi masa depan dan sebagai jalan memperoleh tujuan merdeka finansial.

Panduan SBSN Syariah. | FREEPIK
Panduan SBSN Syariah. | FREEPIK

Saat ini, banyak sekali orang yang ingin berinvestasi secara halal alias terhindar dari praktek yang dilarang oleh agama. Tentu tidak sulit menemukannya karena kamu bisa memilih Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk jenis investasinya.

Tentu saja, tidak sulit untuk memulainya, namun kamu memerlukan beberapa informasi penting terkait SBSN agar lebih mudah memahami dalam menjalankan investasi tersebut.

Daripada menunggu lama, yuk intip beberapa informasi mengenai SBN syariah yang perlu kamu ketahui.

Baca Juga: 5 Cara Investasi Emas Agar Untung: Panduan Khusus Pemula

Daftar Isi

Apa itu Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)?

Ilustrasi. | @mindandi - FREEPIK
Pengertian surat berharga syariah negara atau SBN Syariah. | @mindandi – FREEPIK

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seringkali disebut sebagai sukuk yang merupakan surat berharga negara (obligasi) berbentuk sertifikat atau bukti kepemilikan atas aset yang telah diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah.

Mekanisme keuntungan yang akan kamu dapatkan dilakukan dengan sistem bagi hasil, sewa, dan lainnya, sehingga akan aman dan sesuai dengan ajaran Islam.

Kamu bisa terhindar dari bahaya riba dan bisa menjalankan investasi dengan tepat sesuai syariah.

Perlu kamu ketahui, istilah sukuk berasal dari bentuk jamak bahasa Arab, yakni ‘sak’ atau sertifikat. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menyebutkan bahwa, Surat Berharga Syariah Negara disingkat menjadi SBSN seringkali disebut sebagai sukuk negara, merupakan surat berharga negara yang diterbitkan dengan menggunakan prinsip syariah. SBSN ini juga merupakan bukti atas bagian penyertaan aset, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa sukuk merupakan surat berharga negara yang mekanismenya sesuai ajaran Islam dan diterbitkan oleh pemerintah untuk kalangan dalam negeri maupun luar negeri.

Sukuk bisa dijadikan sebagai investasi yang aman digunakan kaum muslim untuk membantu pembangunan ekonomi nasional.

Sedangkan menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional No.32/DSN-MUI/IX/2002, menyatakan bahwa obligasi syariah merupakan surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi syariah berdasarkan prinsip syariah.

Disini, para emiten diwajibkan untuk membayar pendapatan kepada para pemegang obligasi syariah, yaitu berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Tidak semua emiten bisa menerbitkan obligasi syariah. Ada persyaratan tertentu yang harus dipatuhi dan dilakukan untuk menerbitkannya.

Beberapa persyaratan tersebut seperti, kegiatan atau usaha yang dilakukan harus halal dan terhindar dari berbagai kegiatan riba, maysir dan gharar.

Lalu, emiten juga harus memiliki fundamental yang kuat, serta citra baik untuk publik.

Untuk lebih mudah dipahami, surat berharga syariah negara ini bisa kamu kenal dengan istilah sukuk dan obligasi syariah.

Surat berharga ini sendiri berbentuk sertifikat yang mana sistem pendapatannya dilakukan dengan bagi hasil, dan dikelola oleh pemerintah.

Baca Juga: Cara Investasi Saham dalam 6 Langkah Mudah

Macam-Macam SBSN atau SBN Syariah yang Ada

Ilustrasi. | @janoon028 - FREEPIK
Macam-macam SBN syariah. | @janoon028 – FREEPIK

Setelah mengetahui tentang SBSN atau SBN syariah, kamu pasti penasaran dengan macam-macam SBN syariah yang ada saat ini, bukan?

Nah, kamu bisa mengetahuinya dengan cepat melalui informasi berikut ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, ada beberapa macam sukuk yang hadir di Indonesia berdasarkan akadnya, yaitu:

#1. Surat Berharga Syariah Negara atau SBN Syariah Ijarah

SBSN atau sukuk ini diterbitkan dengan menggunakan akad ijarah, yaitu akad sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu dan kesepakatan yang sudah disepakati bersama.

Jadi, dalam SBSN ini, kamu akan menjadi seorang penyewa surat berharga syariah dari pemiliknya dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

Tentu saja, untuk keuntungan yang didapatkan pun akan dilakukan berdasarkan kesepakatan awal yang telah kamu lakukan.

#2. Surat Berharga Syariah Negara (SBN Syariah) Mudharabah

Sukuk ini menggunakan akad mudharabah, yaitu akad kerjasama antara dua orang atau lebih, dimana pemilik modal akan mempercayakan tugasnya kepada pengelola modal dengan perjanjian di awal yang sudah disepakati.

Untuk keuntungannya dilakukan dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan itu sendiri.

#3. Surat Berharga Syariah Negara (SBN Syariah) Musyarakah

Surat berharga ini menggunakan akad musyarakah dalam kegiatannya, yaitu suatu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, dimana keuntungannya akan diambil sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung sesuai dengan dana atau kas yang masing-masing keluarkan.

Maksudnya, saat kamu akan investasi sukuk atau SBSN, maka kamu bisa melakukannya dengan beberapa pihak dan mengeluarkan modal sesuai yang dimiliki.

Kemudian, kamu dan pihak lainnya akan menentukan keuntungan yang didapatkan, sedangkan kerugian yang akan ditanggung berdasarkan besar kecilnya dana atau modal awal yang telah dikeluarkan masing-masing.

#4. Surat Berharga Syariah Negara (SBN Syariah) Istishna

SBSN ini diterbitkan dengan menggunakan akad istishna. Nah, akad istishna ini merupakan suatu akad jual beli  yang dilakukan melalui pemesanan dengan kriteria tertentu, kemudian disepakati oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.

#5. Surat Berharga Syariah Negara (SBN Syariah) dengan Akad Lainnya

Surat berharga syariah negara (SBSN) ini diterbitkan dengan menggunakan akad lainnya, yaitu akad selain yang disebutkan di atas dan masih sesuai dengan prinsip syariah.

#6. Surat Berharga Syariah Negara (SBN Syariah) dengan Variasi Akad

Jadi, dalam SBSN yang ke-enam ini, kamu akan menemukan pengelolaan dua akad atau lebih dalam satu kegiatan SBSN.

Akad yang digunakan terdiri dari akad poin satu sampai lima dan sesuai dengan prinsip hukum Islam.

Baca Juga: Investasi Emas atau Reksadana Syariah, Lebih Unggul Mana?

Macam-Macam Produk SBN Syariah / SBSN

Setelah mengetahui macam-macam SBSN atau obligasi syariah (sukuk), kamu juga harus mengetahui macam-macam produk dari SBSN sendiri.

Nah, macam-macam produk dari SBSN itu diantaranya sebagai berikut.

#1. Sukuk Negara Ritel

Bagi kamu yang ingin memulai investasi syariah aman, terjangkau, mudah dan menguntungkan, kamu bisa memilih sukuk negara ritel sekarang juga.

Sukuk ini lebih dikenal dengan sebutan sukuk ritel yang merupakan produk investasi syariah, dimana ditawarkan langsung oleh pemerintah kepada para individu atau masyarakat Indonesia.

Sukuk ritel khusus ditawarkan kepada investor individu dengan pembelian minimal 1 juta rupiah.

Kamu bisa mulai investasi ini dengan membeli sukuk ritel dari para agen penjual terpercaya.

Perlu diketahui juga bahwa sukuk ini memiliki kupon yang sifatnya fixed, artinya akan dibayar tiap bulan dan bisa diperjualbelikan.

#2. Islamic Fixed Rate atau Lebih Dikenal dengan Singkatan IFR

Berbeda dengan sukuk ritel yang dijual kepada investor individu, IFR dijual kepada para investor perusahaan atau institusi, melalui lelang dan private placement, dimana jangka waktu yang digunakan di atas 1 tahun.

Imbalan atau bagi hasil dari sukuk IFR ini bersifat fixed dan diberikan setiap 6 bulan sekali menggunakan mata uang rupiah.

Kamu bisa mendapatkan IFR di beberapa pasar sekunder dan pastikan kehalalannya sudah terjamin, ya.

Baca Juga: P2P Lending Syariah Dorong Ekonomi Syariah Indonesia

#3. Sukuk Perbendaharaan Negara Syariah atau SPNS

SPNS hampir sama dengan IFR karena menargetkan para investor perusahaan atau institusi dalam penjualannya.

Biasanya, sukuk ini seringkali ditemukan pada suatu lelang dan private placement dengan jangka maksimum selama 1 tahun.

Imbalan atau keuntungan yang akan didapatkan berupa diskonto, dengan mata uang rupiah.

#4. Sukuk Dana Haji Indonesia atau SDHI

Sukuk Dana Haji Indonesia dijual kepada para investor institusi atau lembaga pengelola dana haji melalui private placement.

Keuntungan yang didapatkan dari SDHI ini bersifat fixed dan akan dibayarkan setiap bulan menggunakan mata uang rupiah.

Namun, SDHI ini tidak dapat diperdagangkan kembali oleh investor yang sudah membelinya.

#5. Project Based Sukuk atau Lebih Dikenal dengan PBS

Surat Berharga Syariah Negara PBS ini hanya dijual kepada para investor perusahaan atau institusi, melalui lelang dan private placement. Penjualan sukuk ini akan menggunakan underlying, berupa proyek atau kegiatan APBN.

Untuk keuntungannya sendiri bersifat fixed dan dibayarkan selama 6 bulan sekali dengan mata uang rupiah.

Sama seperti Sukuk Dana Haji Indonesia, PBS juga tidak dapat diperdagangkan kembali.

#6. Sukuk Valas

Dari namanya saja, kamu pasti sudah menduga bahwa sukuk ini menggunakan mata uang asing. Benar sekali, sukuk ini hanya diperdagangkan pada pasar internasional dengan mata uang USD.

Jadi, untuk memiliki investasi sukuk valas, kamu harus mengunjungi pasar internasional dan memahami dengan baik mekanismenya, ya.

#7. Sukuk Tabungan

Selain sukuk ritel yang sudah kamu ketahui sebelumnya, sukuk tabungan bisa menjadi pilihan aman, mudah dan terjangkau bagi kamu yang mau mulai berinvestasi, lho.

Sukuk ini diberikan kepada investor individu dan bisa didapatkan pada agen penjual dengan minimum pembelian sebanyak 1 juta rupiah.

Untuk keuntungannya sendiri akan didapatkan setiap satu bulan sekali dan tidak bisa diperdagangkan kembali oleh kamu. Meskipun begitu, sukuk ini memiliki fasilitas early redemption yang akan menguntungkanmu.

Manfaat SBSN Bagi Negara dan Kamu Sebagai Investornya

Ilustrasi. | FREEPIK
Manfaat SBSN bagi investor dan negara. | FREEPIK

Setelah mengetahui apa itu SBSN dan macam-macamnya, saatnya kamu mengetahui manfaat dibalik adanya investasi SBSN, ya.

Tentunya, manfaat yang didapatkan pun bukan hanya untuk kamu sendiri saja, tetapi bermanfaat bagi negara juga.

Lalu, apa saja manfaat dari SBSN ini, ya?

Baca Juga: Saham Syariah: Cara Dapat Untung dari Investasi (Panduan 2021)

#1. Uangmu Akan Aman Karena Dijamin Pemerintah Sampai 100%

Saat kamu memutuskan untuk berinvestasi sukuk atau SBSN, maka kamu sudah mendapatkan jaminan uang kembali utuh sebesar 100% oleh pemerintah, lho.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan Undang-undang tentang APBN yang menjamin pembayaran pokok dan imbalan atau keuntungan sukuk, sebagai salah satu dari bentuk surat berharga negara.

Sehingga, uang investasimu akan terjamin dan tidak akan jadi berkurang.

#2. Kamu Bisa Mendapatkan Imbalan Kompetitif Sesuai Kesepakatan di Awal

Dalam investasi sukuk, imbalan atau bagi hasil yang akan didapatkan berupa uang sewa atau ujrah dengan persentase tertentu, sesuai prinsip syariah tanpa mengandung unsur riba.

Kamu bisa mendapatkan pembayaran imbal hasil ini setiap bulan dengan rutin, lho.

Sedangkan untuk nilai pokok modalnya akan diberikan saat jatuh tempo, yaitu setelah dua tahun lamanya.

Perlu kamu ketahui bahwa imbalan yang diberikan oleh sukuk menggunakan sistem mengambang dengan batas minimal. Sistem ini seringkali dikenal juga dengan sebutan floating with floor.

Untuk penghitungannya sendiri, sistem ini biasanya mengikuti perkembangan dari BI 7-Day Reserve Repo Rate, dimana terdapat jaminan imbalan minimal atau floor sampai batas jatuh tempo.

Jadi, bisa diprediksi apabila terdapat acuan untuk naik, maka imbalannya pun bisa naik.

Tetapi, tidak akan bisa turun atau kurang dari batas minimal. Ini tentu saja akan menguntungkan bagi para investor yang memilih sukuk sebagai jenis investasinya.

Baca Juga: Sebelum Investasi, Perhatikan 8 Hal Penting Ini

#3. Sukuk Memiliki Fasilitas Early Redemption

Bila kamu memilih sukuk tabungan, pastinya kamu akan mendapatkan fasilitas early redemption ini. Fasilitas ini memungkinkan kamu untuk bisa mencairkan sukuk lebih awal dari waktu jatuh tempo.

Namun, ada syarat yang mesti kamu lakukan, yaitu nilai transaksi awal minimalnya adalah sebesar 2 juta rupiah.

Lalu, jumlah yang bisa dicairkan awal, hanya berjumlah maksimal separuh dari investasi awal dengan saldo sisa sebesar 1 juta rupiah.

#4. Kamu Bisa Mengajukan Investasi Sukuk Secara Online

Kecanggihan teknologi ternyata bisa memberikan kemudahan saat kamu ingin membeli sukuk, khususnya sukuk tabungan.

Bukan hanya membeli sukuk saja, kamu juga bisa mengajukan pencairan awal melalui online ini, lho.

#5. Investasi Sukuk Dijamin Halal dan Terhindar dari Riba

Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara dijalankan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah, sehingga para investor akan terhindar dari praktek riba, maysir dan gharar.

Semua kegiatan seperti, keuntungan, struktur, sampai jatuh tempo sudah menggunakan mekanisme syariah, sehingga tidak ada tindakan yang menyimpang dari agama.

#6. Sukuk atau SBSN Mendukung Keuangan Nasional dan Berbagai Aspek Lainnya

Saat kamu berinvestasi sukuk, kamu sudah menjadi bagian yang mendukung keuangan nasional menjadi lebih baik. Bahkan, kamu juga ikut memajukan berbagai aspek, seperti pendidikan, pembangunan-pembangunan dan lainnya.

Tentu saja ini sangat penting sekali bagi negara Indonesia agar keuangan tetap stabil dan tidak mengalami penurunan.

Baca Juga: Main Saham Pakai Uang Pinjol, Ya Benjol! Simak Cara Investasi Saham yang Tepat

Bagaimana Cara Membeli SBSN?

Ilustrasi. | @cookie_studio - FREEPIK
Ilustrasi. | @cookie_studio – FREEPIK

Bagi kamu calon investor pemula yang akan membeli SBSN, tidak perlu bingung atau khawatir tidak bisa mengajukan, ya. Kamu bisa membeli SBSN dengan cara-cara berikut ini.

#1. Pilihlah Salah Satu Mitra Distribusi SBSN Yang Kamu Inginkan

Cara awal untuk membeli SBSN adalah kamu harus mengetahui terlebih dahulu mitra distribusi SBSN yang ada di Indonesia.

Banyak sekali bank ternama, platform P2P lending, hingga platform investasi terpercaya yang bisa kamu pilih.

Silakan kamu pilih terlebih dahulu ingin mengajukan dimana, jika sudah, silakan lanjutkan ke cara berikutnya.

#2. Lakukan Registrasi Awal Di Mitra Distribusi SBSB yang Telah Dipilih

Untuk registrasi awal, kamu bisa melakukannya kapan saja setiap saat, bahkan sebelum masa penawaran SBSN dibuka.

Para calon investor bisa langsung mendaftar dan mengisi data-data yang sudah dipersiapkan, seperti mengisi data diri, nomor SID (Single Investor Identification), nomor rekening dana, serta nomor rekening surat berharga syariah.

Nah, bagi investor yang belum memiliki nomor SID, surat rekening dana, dan rekening surat berharga syariah, kamu bisa menghubungi Midis terlebih dahulu agar bisa mendapatkannya.

#3. Lakukan Pemesanan Setelah Registrasi Awal Berhasil

Jika sudah melakukan registrasi dengan berhasil, saatnya kamu melakukan pemesanan SBSN. Namun, jangan lupa untuk membaca ketentuan terlebih dahulu dalam memorandum informasi yang disediakan agar memahami hal apa saja yang mesti dilakukan dan dipatuhi.

Yang paling penting adalah kamu perlu mengingat bahwa pemesanan ini hanya bisa dilakukan saat masa penawaran SBSN saja. Jadi, jangan sampai ketinggalan, ya.

Baca Juga: Sekuritas Syariah Terbaik untuk Trading Saham IHSG

#4. Lakukan Pembayaran SBSN

Nah, jika berhasil melakukan pemesanan, kamu akan mendapatkan kode pembayaran melalui email atau sms sesuai kebijakan dari mitra yang dipilih.

Kode pembayaran ini akan digunakan untuk penyetoran dana investasimu melalui berbagai fasilitas bank seperti, teller, ATM, Mobile banking, Internet Banking, bahkan melalui lembaga pos dan lainnya sesuai waktu yang ditentukan.

#5. Dapatkan Konfirmasi Atas Pembayaran yang Sudah Dilakukan

Nah, yang terakhir dari pembelian SBN Syariah adalah kamu harus mendapatkan konfirmasi atas pembayaran yang sudah dilakukan.

Jadi, nantinya calon investor akan mendapatkan NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara, laporan transaksi completed order, dan alokasi SBSN pada tanggal penerbitan.

Jika sudah mendapatkan tanggal penerbitan, calon investor bisa memiliki bukti konfirmasi kepemilikan di masing-masing SBN syariahkepada mitra distribusi.

Investasi SBN Syariah atau Surat Berharga Syariah Negara bisa menjadi resolusi tahun ini untuk kamu yang ingin memulai investasi. Tentu saja, investasi ini dilakukan untuk kamu yang memiliki modal lebih dan bisa ikut serta memajukan ekonomi nasional.

Selamat berinvestasi di SBN syariah (SBSN)!

Baca Juga: Biayain Nikah dari Investasi, Bisa? Simak Dulu Aturannya!