free page hit counter
Cara-Mendirikan-CV
Bagaimana cara mendirikan CV? | @pressfoto - freepik.com

Syarat Mendirikan CV: Lengkap & Terbaru 2021

Artikel diperbarui pada 8 Desember 2022.

CV atau Commenditaire Vennotschap alias Persekutuan Komanditer adalah bentuk usaha yang bisa kamu dirikan kalau ingin merintis UMKM. Cukup penuhi syarat mendirikan CV dan kembangkan usaha kamu.

Syarat-Mendirikan-CV
Syarat mendirikan CV. | @tirachardz – freepik.com

Di jaman sekarang, sudah ada berbagai jenis usaha atau bisnis yang mudah untuk dijalankan dan didirikan oleh siapapun, tak terkecuali usahawan pemula yang memulai karir bisnisnya dengan mendirikan CV (Commenditaire Vennotschap).

Nah, untuk kamu yang ingin mendirikan usaha jenis inil alangkah baiknya jika kamu membaca seputar CV terlebih dahulu, seperti penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Syarat & Prosedur Mendirikan PT Terbaru Tahun 2021

Apa itu CV atau Persekutuan Komanditer?

CV jika diartikan di dalam bahasa Indonesia, sering disebut dengan persekutuan komanditer dan berarti kerjasama atau aliansi yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan barang atau uangnya ke orang lain.

Di dalam CV terdapat dua aliansi yaitu sekutu aktif (orang yang bertanggung jawab penuh untuk menjalankan bisnis atau perusahaan) dan sekutu pasif (orang yang menginvestasikan modalnya di sebuah perusahaan).

Jika perusahaan mendapatkan keuntungan, maka sekutu pasif ini hanya akan menerima modal yang mereka tranfer dan tidak punya hak untuk ikut campur dalam seluruh kegiatan yang di dadakan di dalam perusahaan tersebut.

Cara & Syarat Mendirikan CV

Cara-Mendirikan-CV
Bagaimana cara mendirikan CV? | @pressfoto – freepik.com

Saat ini, memang banyak pengusaha pemula yang memilih untuk mendirikan usaha jenis ini, sebab proses perpajakan dan proses persetujuan nya sangat mudah dan cepat dibandingkan dengan proses ketika mendirikan PT.

Tak hanya itu saja, usaha jenis ini juga sangat cocok bagi kamu pebisnis pemula yang mangsa pasarnya lokal dan tidak ingin menggalang dana dari luar negeri.

Jika kamu mendirikan CV, kamu tidak perlu khawatir lagi sebab keamanan dan alur pembuatannya sudah diatur dalam Art. 16-35 KUHD l.

Namun seiring dengan berkembangnya waktu dan ilmu teknologi, maka terdapat banyak metode baru yang dikembangkan tentang cara mendirikan CV pada tahun 2018 melalui Permen Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2018.

Tentu sebelum mendirikan CV haruslah memahami dengan benar dan juga memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Jika kamu pemula yang ingin mengawali usaha di dunia CV wajib untuk mempertimbangkan dan juga memikirkan secara matang-matang apakah keputusan yang kamu ambil ini benar dengan mendirikan CV.

Jika dirasa sudah tepat tentu selanjutnya ialah melengkapi persyaratan.

Syarat Lengkap Mendirikan CV 2021

Setelah kamu mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan CV seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka kamu harus mengetahui syarat mendirikan CV.

Syarat mendirikan CV ini sangatlah perlu untuk diperhatikan karena  akan mempengaruhi kedepannya.

Bagi kamu pengusaha pemula wajib memperhatikan dan memenuhi syarat secara benar dan tepat agar tidak menimbulkan kerugian setelahnya.

Berikut syarat mendirikan CV:

#1. Syarat Umum

  • Pendiri perusahaan yang didirikan harus terdiri dari minimal dua orang pendiri, selanjutnya yang lain disebut dengan sekutu aktif dan pasif.
  • Akta kelahiran CV yang dibuat oleh notaris harus menggunakan bahasa yang biakndan benar.
  • Pendiri dari CV harus Warga Negara Indonesia.
  • Kepemilikan usaha harus seratus persen dari warga lokal dan dilarang dari waraga negara asing.

#2. Syarat Khusus

  • Siapkan foto copy KTP, NPWP , untuk semua sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Siapkan fotocopy kepemilikan tempat usaha atau dokumen persewaan.
  • Sisapkan surat keterangan tempat usaha atau pemilik toko jika lokasi akan disewakan
  • Siapkan foto copy tanda terima pajak.
  • Siapkan surat IMB.
  • Siapkan foto lokasi perusahaan baik dari luar ataupun dalam.

Prosedur & Langkah Mendirikan CV

Adapun langkah-langkah atau prosedur yang dapat anda gunakan dala mendirikan CV antara lain:

  1. Tentukan pendiri CV yang terdiri dari dua orang, dimana orang pertama mendapat sebutan sebagai direktur perusahaan.
  2. Siapkan data-data seputar perusahaan yang akan dibangun mulai dari nama yang akan digunakan sebagai nama perusahaan.
  3. Membuat Akta Kelahiran Perusahaan melaluo bantuan dari notaris.
  4. Apa bila sudah jadi, maka surat tersebut harus ditandangani oleh pendiri CV.
  5. Mengurus SKDP ( Surat Keterangan Domisli Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  6. Mendaftarkan ke pengadilan negeri.
  7. Mengurus surat ijin untuk membuka usaha.
  8. Mengurus tanda tangan perusahaan

Syarat dan langkah-langkah ini haruslah kamu perhatikan dengan teliti dan benar ketika akan mendirikan CV karena akan sangat berpengaruh pada usaha kamu ke depannya.