free page hit counter
Malu Jualan
Malu jualan? Ini solusinya! | goodscoop.id

Kamu Malu Jualan? Baca Ini Dijamin Langsung Semangat

Artikel diperbarui pada 20 November 2022.

Camel on a leash for tourists in egypt Free Photo
Ilustrasi | @wirestock – freepik.com

Mayoritas penduduk kota Mekah itu berprofesi sebagai pedagang, bahkan perdagangan kota Mekah memiliki rute khusus ke Yaman dan Syam, ini ada penjelasannya dalam surat Al Quraisy.

Bahkan Rasulullah sudah menjadi pedagang sejak usia beliau 13 tahun dan menjadi saudagar sukses dengan kerjasama dagang dengan Khadijah di umur beliau 25 tahun.

Jiwa dagang ini kemudian ditularkan oleh Rasulullah kepada para Sahabat-sahabat beliau, sebagaimana dalam sabda berikut:

“Sembilan dari sepuluh pintu rejeki ada dalam jual beli” (hadits ini dihukumi dhoif)

Dengan motivasi ini, banyak para sahabat yang kemudian menjadi para saudagar sukses dengan kekayaan yang berlimpah.

Namun peristiwa hijrah membawa banyak perubahan terhadap kehidupan para Sahabat, terkhusus yang berasal dari kota Mekah.

Perintah hijrah saat itu harus mereka jalankan dengan konsekwensi di antaranya meninggalkan kampung halaman dan sanak keluarga yang masih kafir, termasuk harus meninggalkan harta kekayaan yang mereka dapat dari hasil dagang.

Hal ini mengakibatkan para Sahabat Muhajirin tidak memiliki apa-apa ketika baru sampai di kota Madinah.

Terlebih penduduk Madinah mayoritas adalah petani dan perdagangan hampir semua dimonopoli oleh kalangan Yahudi sehingga hal ini menjadi perhatian Rasulullah.

Usai menyelesaikan pembangunan masjid Nabawi maka Rasulullah segera mendirikan pasar Manakhah (مناخة), beliau survei ke pasar milik Yahudi Bani Qainuqa yang merupakan pasar terbesar di Jazirah Arab kala itu.

Kemudian Rasulullah mendatangi tanah lapang dan meletakkan pondasi pasar pertama untuk umat islam.

Pasar ini didirikan usai Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar dan membuat pakta kesepakatan damai antar penduduk Madinah.

Arti Manakhah sendiri adalah tempat menambatkan atau memarkirkan unta.

Karena di pasar tersebut terdapat lahan luas yang digunakan oleh para pedagang untuk menambatkan unta, dan jumlah unta-unta yang ditambatkan sangatlah banyak sehingga disebutlah Manakhah atau tempat menambatkan unta.

Di antara aturan yang Rasulullah terapkan di pasar yang beliau dirikan adalah:

  • Para pedagang di pasar Manakhah tidak boleh dibebani pajak dan pungutan apapun
  • Tidak boleh ada bangunan permanen di dalam pasar, karena statusnya diperuntukkan bagi kaum muslimin. Siapa saja boleh berdagang dan berjual beli di pasar tersebut.
  • Pedagang yang datang lebih awal berhak menempati posisi yang dipilihnya

Setelah Rasulullah wafat, maka urusan pasar diteruskan oleh para Khalifah sepeninggal beliau.

Kemudian para Khalifah melengkapi fasilitas di pasar tersebut dengan petugas pos, petugas keamanan, kantor administrasi dagang, walikota, benteng dan penjara.

Bahkan Khalifah Umar sangat tegas memberikan aturan terkait perdagangan di pasar Manakhah dan menghukum cambuk bagi siapa pun yang melanggarnya. Di antara ucapan umar yang terkenal sampai hari ini:

“Tidak boleh berjualan di pasar kami orang yang tidak faham permasalahan jual beli.”

Hal ini perlu dipahami oleh kaum muslimin terkait fikih jual beli, dimana tidak hanya sekedar mencari keuntungan tanpa memperdulikan hukum halal-haram jual beli.

Padahal sebagaimana telah disebut sebelumnya bahwa sembilan dari sepuluh pintu rejeki terdapat di jual beli.

Menjadi pedagang dan pebisnis bukan hanya faham tentang pemasaran, produksi, dan kecukupan modal tapi juga harus mengerti fikih dan ilmu muamalah.

Orang yang tidak tahu fikih muamalah sadar atau tidak suatu saat akan terjatuh ke dalam petaka harta dan penghasilan haram.

Semoga kamu yang mulai merintis bisnis juga semangat mempelajari fikih muamalah, semoga sukses.

Dari berbagai sumber.