Artikel diperbarui pada 11 November 2022.
Banyak orang bilang, CPNS dan PNS adalah kerjaan idaman. Selain gaji yang tinggi, terjamin, dan jadwal kerja yang teratur, ASN mendapat bermacam-macam tunjangan yang tak sedikit.
Kadang, tunjangan ini jumlahnya lebih besar daripada gaji pokok.
Jadi tak heran kalau tiap tahunnya pendaftaran CPNS selalu penuh dan antrian mengular.
Nah, apa kamu tertarik ikut pendaftaran CPNS 2021 ini? Kalau kamu belum tertarik, cek dulu daftar gaji dan tunjangan CPNS dan PNS 2021 ini.
Dijamin bikin kamu berubah pikiran!
Artikel ini adalah sambungan Info Lengkap CPNS 2021: Syarat, Cara Daftar, Formasi, Hingga Gaji!
Daftar Isi
Daftar Tunjangan CPNS dan PNS 2021
Saking tingginya tunjangan CPNS dan PNS, banyak yang berpendapat bahwa ASN adalah kerjaan idaman.
Meskipun CPNS hanya menerima 80% tunjangan, jumlahnya masih cukup fantastis.
Apalagi kalau kamu bisa jadi CPNS di kota-kota besar.
Nah, ini dia daftar dan besaran tunjangan CNS dan PNS 2021
Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja menjadi suatu bentuk tunjangan paling besar yang akan diterima oleh ASN.
Untuk besarannya sendiri, tergantung jabatan serta kelas yang kamu miliki.
Selain itu, instansi tempatmu bekerja juga bisa mempengaruhi besaran tunjangan yang akan diterima.
Semakin tinggi jabatan serta kelas kamu, maka semakin besar pula tunjangan yang akan diterimanya nanti.
Tunjangan Suami atau Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, ASN berhak menerima tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok yang diberikan.
Jika keduanya adalah seorang PNS, maka tunjangan ini akan diberikan kepada salah satunya saja.
Tunjangan Anak
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, menyatakan bahwa tunjangan anak akan diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.
Sayangnya, tunjangan anak memiliki batasan, yaitu hanya berlaku untuk tiga orang anak saja.
Apabila nanti kamu memiliki anak empat, maka anak ke-empat itu tidak akan mendapatkan tunjangan ini.
Syarat utama agar anak mendapatkan tunjangan yaitu, kurang dari usia 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan dan menjadi tanggungan untuk PNS.
Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan, tanggal 29 Maret 2018, maka PNS golongan I dan II berhak mendapatkan uang makan sebesar Rp.35.000/hari.
Sementara itu, untuk golongan III mendapatkan Rp.37.000/hari dan golongan IV mendapatkan Rp.41.000/hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya didapatkan oleh beberapa PNS tertentu yang menduduki jabatan struktural karir PNS.
Jadi, tunjangan jabatan hanya diberikan untuk PNS pada jenjang eselon.
Tunjangan Perjalanan Dinas
Seorang PNS berhak mendapatkan tunjangan perjalanan dinas saat akan melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.
Uang saku yang didapatkan PNS seringkali dikenal dengan sebutan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen yang didapatkan dari perjalanan dinas diantaranya, uang harian untuk uang makan, uang transport lokal hingga uang saku.
Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan biaya transportasi, sewa kendaraan hingga penginapan.
Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Perpres No.98/2020 Untuk yang Lulus CPNS 2021
Selain gaji PNS, kamu juga perlu mengetahui besaran gaji PPPK yang bisa didapatkan ketika lulus CPNS 2021.
Golongan I : Rp.1.794.900 sampai Rp.2.686.200
Golongan II : Rp.1.960.200 sampai Rp.2.843.900
Golongan III : Rp.2.043.200 sampai Rp.2.964.200
Golongan IV : Rp.2.129.500 sampai Rp.3.089.600
Golongan V : Rp.2.325.600 sampai Rp.3.879.700
Golongan VI : Rp.2.539.700 sampai Rp.4.043.800
Golongan VII : Rp.2.647.200 sampai Rp.4.214.900
Golongan VIII : Rp.2.759.100 sampai Rp.4.393.100
Golongan IX : Rp.2.966.500 sampai Rp.4.872.000
Golongan X : Rp.3.091.900 sampai Rp.5.078.000
Golongan XI : Rp.3.222.700 sampai Rp.5.292.800
Golongan XII : Rp.3.359.000 sampai Rp.5.516.800
Golongan XIII : Rp.3.501.100 sampai Rp.5.750.100
Golongan XIV : Rp.3.649.200 sampai Rp.5.993.300
Golongan XV : Rp.3.803.500 sampai Rp.6.246.900
Golongan XVI : Rp.3.964.500 sampai Rp.6.511.100
Golongan XVII : Rp.4.132.200 sampai Rp.6.786.500
Untuk tunjangan yang diberikan kepada PPPK, diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan lainnya.
Info lengkap CPNS 2021:
- Syarat Daftar CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat, D3, S1, & S2
- Cara Daftar CPNS 2021 untuk Semua Formasi, Lengkap
- Info Kuota CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat di Berbagai Kementerian
- Jangan Iri, Ini Gaji CPNS 2021 Nantinya
- Bikin Ngiler Daftar Gaji & Tunjangan CPNS 2021
- 6 Tips Lulus CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat