free page hit counter
Daftar Gaji CPNS
Daftar Gaji CPNS

Perkiraan Gaji CPNS 2021

Artikel diperbarui pada 11 November 2022.

Ilustrasi | FREEPIK
Berapa gaji CPNS?| FREEPIK

Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka. Kalau kamu belum siap-siap, maka segeralah.

Pasalnya, pemerintah membuka lowongan CPNS dengan formasi cukup besar untuk memenuhi kuota yang diperlukan.

Kalau kamu belum berminat daftar CPNS 2021, coba cek besaran gaji dan manfaat yang diperoleh kalau kamu lolos seleksi.

Artikel ini adalah sambungan Info Lengkap CPNS 2021: Syarat, Cara Daftar, Formasi, Hingga Gaji!

Besaran Gaji CPNS 2021

Sebelum mengetahui gaji yang diberikan untuk para CPNS, kamu bisa mengetahui keuntungan yang didapatkan setelah menjadi seorang PNS, di bawah ini.

Memiliki Jaminan Kesejahteraan yang Menjanjikan

Seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil akan memiliki jaminan kesejahteraan yang menjanjikan, karena mereka bisa menerima tunjangan saat gaji pokok diberikan tiap bulannya.

Tidak Akan Menerima PHK

Saat kamu sudah menjadi seorang PNS, kamu tidak akan mendapat PHK, asalkan mematuhi setiap aturan serta memiliki kinerja yang baik di bidang masing-masing.

Namun, jika keluar dari hal itu, siap-siap bakal menerima sanksi, ya.

Menerima Dana Pensiun

Jika kamu sudah pensiun alias tidak bekerja lagi, tenang saja, kamu masih bisa menerima dana subsidi pensiun sampai penerimanya meninggal dunia.

Bahkan, dana itu masih tetap diberikan kepada pasangan atau keluarga terdekat yang dimiliki.

Memiliki Citra Baik di Kalangan Masyarakat

Seorang PNS selalu memiliki citra baik di kalangan masyarakat, karena profesi ini memiliki masa depan jelas dibandingkan profesi lainnya.

Untuk besaran gaji PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15  Tahun 2019, besaran gaji pokok untuk PNS dibagi berdasarkan golongan dan masa kerja.

Istilah ini pun dikenal dengan MKG atau Masa Kerja Golongan.

Kisaran hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG, mulai dari kurang 1 tahun hingga 27 tahun.

Semakin lama masa kerjamu, maka semakin besar gaji yang akan kamu dapatkan nanti.

Rincian gaji PNS menurut MKG adalah sebagai berikut:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

  • Golongan A 1.560.800 sampai Rp.2.335.800
  • Golongan B 1.704.500 sampai Rp.2.335.800
  • Golongan C 1.776.600 sampai Rp.2.577.500
  • Golongan D 1.851.800 sampai Rp.2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

  • Golongan A 2.022.200 sampai Rp.3.373.600
  • Golongan B 2.208.400 sampai Rp.3.516.300
  • Golongan C 2.301.800 sampai Rp.3.665.000
  • Golongan D 2.399.200 sampai Rp.3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)

  • Golongan A 2.579.400 sampai Rp.4.236.400
  • Golongan B 2.688.500 sampai Rp.4.415.600
  • Golongan C 2.802.800 sampai Rp.4.602.400
  • Golongan D 2.920.800 sampai Rp.4.797.000

Golongan IV

  • Golongan A 3.044.300 sampai Rp.5.000.000
  • Golongan B 3.173.100 sampai Rp.5.211.500
  • Golongan C 3.307.300 sampai Rp.5.211.900
  • Golongan D 3.447.200 sampai Rp.5.661.700
  • Golongan E 3.593.100 sampai Rp.5.901.200

Selain gaji pokok, seorang PNS akan menerima beragam tunjangan seperti berikut ini:

Info lengkap CPNS 2021: