free page hit counter

UMKM Makin Tertekan, Jokowi Izinkan Perusahaan Besar Jualan Kerupuk dan Rempeyek

Artikel diperbarui pada 7 November 2022.

Jokowi Ijinkan Perusahaan Jual Kerupuk
Presiden Joko Widodo ijinkan perusahaan besar garap sektor Kerupuk dan Peyek. | goodscoop.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah pusat mengizinkan investasi dari perusahaan besar masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya khusus hanya untuk UMKM.

Salah satu bidang usaha yang kini bisa dijalankan oleh industri besar adalah pembuatan kerupuk, keripik, peyek, dan sejenisnya.

Padahal selama ini, kerupuk hingga rempeyek banyak diproduksi oleh UMKM dan usaha rumahan dalam skala kecil, termasuk dalam distribusi produknya.

Industri kerupuk dan rempeyek masuk dalam lampiran III atau masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 10794.

Industri kerupuk dan rempeyek yang erat kaitannya dengan bisnis UMKM ini hanya boleh dimiliki perusahaan besar maupun usaha skala kecil dari modal dalam negeri sebesar 100 persen.

Artinya, bidang ini tertutup untuk investasi asing.

Namun, jika merujuk pada Pasal 6 Perpres Nomor 10 Tahun 2021, investasi ini dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk modal dalam negeri, tak hanya koperasi dan UMKM.

Dalam aturan lama, industri kerupuk dan rempeyek dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk UMKM.

Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dalam regulasi tersebut, kerupuk, peyek, rempeyek, dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk pelaku usaha UMKM.

Sumber: kompas.com