free page hit counter

BLT Anak Sekolah Rp 3,4 Juta, Ini Syarat & Cara Daftarnya

Artikel diperbarui pada 3 November 2022.

Syarat Bansos Anak Sekolah
Ini syarat agar anak mendapat bantuan tunai Rp 3,4 juta dari pemerintah. | goodscoop.id

Pemerintah kembali membagikan BLT untuk anak dan siswa sekolah yang disalurkan selama 4 kali dalam satu tahun. Bantuan yang diperoleh bagi anak dan siswa mulai dari Rp 3 juta selama satu tahun dengan rincian:

  • Anak usia dini berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun;
  • Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900 ribu per tahun;
  • Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per tahun;
  • Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2 juta per tahun.

Cara dan Ketentuan Mendapatkan BLT untuk Anak

Tidak semua anak dalam keluarga dan siswa dapat menerima tunjangan anak. Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT untuk anak:

Keluarga tanpa KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan mendaftar di baksos terdekat dengan Kartu Keluarga Sejahtera (PPS). Baca Juga: Terbukti Cair, Ini Trik Ambil BST RP 300 Ribu Maret 2021

Bagi siswa yang tidak memiliki PPS, orang tua siswa dapat mendaftar ke RT / RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai prasyarat untuk bisa mendapat bantuan sosial.

Program BLT anak ini merupakan kerjasama antara Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Tujuannya untuk meringankan beban orang tua siswa selama pandemi Covid-19. Baca Juga: Belum Terdaftar di DTKS Sebagai Penerima Bansos Rp 300 Ribu? Ikuti Langkah Ini!

BLT bisa kamu peroleh dari Bank Himbara yang ditunjuk pemerintah. Bank ini antara lain BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum kamu bisa mendapat BLT anak.

Syarat Dapat BLT untuk Anak Sekolah

Pertama, anak tersebut haruslah anak sekolah di tingkat sekolah dasar, menengah dan atas.

Artinya, setiap anak yang masih bersekolah, baik sekolah negeri maupun swasta pada jenjang SD, SMP, dan SMA berhak atas bantuan sosial untuk anak sekolah dari pemerintah pusat.

Kedua, anak-anak menjadi bagian dari KPM atau keluarga penerima yang dikategorikan oleh program PKH sebagai keluarga miskin.

Selain diklasifikasikan sebagai pelajar, pelajar yang ingin mendapatkan bantuan sosial harus berasal dari keluarga miskin dan terdaftar sebagai keluarga penerima. Baca Juga: [TERBARU] Ini Cara Ambil BLT Ibu Hamil dan Anak Sekolah

Keluarga juga harus menjadi bagian dari PKH dan berpartisipasi aktif dalam semua kegiatannya.

Namun ada batasan besaran bantuan yang diberikan kepada kelompok KPM yaitu maksimal 4 orang.

Misalnya, satu keluarga terdiri dari seorang ayah, ibu, 2 orang anak dan seorang nenek. Oleh karena itu, Anda dapat memilih manfaat bantuan sosial hanya untuk 4 orang. Baca Juga: Terbukti! Ini Cara Ambil Kuota Gratis 15GB dari Kemendikbud!

Ketiga, memiliki kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial). Kamu harus memiliki KPS atau kartu perlindungan sosial untuk penerima bantuan apa pun, termasuk dana bantuan anak sekolah.

Kalau kamu belum punya KPS, silakan meminta KPS melalui RT / RW dan mengirimkannya ke kelurahan. Baca Juga: Ini Syarat & Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cair Maret 2021

Setelah kelurahan memverifikasi data dan menyatakan kamu berhak mendapatkan bantuan yang cair di bulan Maret, kepala desa wajib membuat laporan ke Kecamatan bagian Kesejahteraan Sosial. Baca Juga: Belum Terdaftar Penerima Bansos Anak Tapi Butuh? Ini Langkahnya [Terbaru Maret 2021]

Setelah keluar dari kecamatan, data kamu akan dikirim ke kabupaten dan pusat untuk diproses lebih lanjut.

Kalau pihak direktorat teknis setuju, data kamu atau data anak akan dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat.

Setelahnya, ikuti saja prosedur yang telah ditetapkan. Kalau kamu menemui kendala, jangan ragu untuk bertanya ke kelurahan setempat. Baca Juga: Mumpung Masih Bisa, Ini Cara Dapat Token Listrik Gratis Maret 2021!