free page hit counter
Investasi-Emas-Islam
Investasi-Emas-Islam

Cara Syari Investasi Emas: Halal, Untung, & Tenang di Hati

Artikel diperbarui pada 18 Oktober 2022.

Jika dilakukan dengan benar, investasi emas bisa melindungi aset kamu dalam jangka panjang dan bahkan memberi kamu keuntungan. Investasi emas dengan cara syari berarti aset kamu terjaga dengan halal dan memberi manfaat jangka panjang. Berikut ini adalah cara syari investasi emas.

Hand gives golden egg through paper hole Premium Photo
Bagaimana investasi emas dalam islam? | @tanyajoy – freepik.com

Harga emas yang cenderung naik setiap tahunnya menjadi sebab incaran para investor untuk mengamankan harta dan kekayaan mereka.

Keuntungannya memang tidak sebesar investasi jenis lainnya, namun tidak ada salahnya jika kamu berkeinginan untuk terjun di investasi emas.

Karena dengan berinvestasi emas harta kamu akan lebih safe dan lebih terhindar dari resiko kerugian dan inflasi.

Tapi sebelum kamu melangkah lebih jauh untuk terjun ke investasi emas, kamu perlu tahu panduan dan batasan syariat agar tidak terjerumus dalam akad yang diharamkan dan riba.

Lalu, bagaimana cara investasi emas yang syari?

Baca Juga: 5 Cara Investasi Emas Agar Untung: Panduan Khusus Pemula

Emas Termasuk Barang Komoditas Riba

Apa yang dimaksud dengan komoditi riba?

Yaitu barang dan benda yang identitasnya bernilai riba jika akadnya tidak tepat sesuai tuntunan syariat.

Tapi bukan berarti memiliki emas termasuk dosa, karena nilai riba bukan terletak pada identitasnya tapi pada akadnya.

Barang-barang yang termasuk komoditas riba adalah, emas, perak, gandum halus (burr), gandum kasar (sya’iir), kurma kering (tamr) dan garam.

Juga segala sesuatu yang memiliki sifat (‘Illah) dan nilai yang sama dengan emas seperti uang dan alat tukar lainnya, makanan pokok yang bisa disimpan seperti beras, jagung, tiwul, sagu atau bahan makanan pokok lainnya yang bisa disimpan.

Baca Juga: Investasi Emas atau Reksadana Syariah, Lebih Unggul Mana?

Benda-benda tersebut di atas akan bernilai riba jika transaksinya tidak sesuai syarat jual-beli.

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum burr dengan gandum burr, gandum syaiir dengan gandum syaiir, kurma tamr dengan kurma tamr, dan garam dengan garam…” (Muslim)

Harus Sejenis dan Tunai (kontan)

Setelah kamu tahu enam jenis komoditas ribawi dan benda lain yang memiliki sifat yang sama dengan enam benda ribawi tadi, maka untuk transaksi harus terpenuhi syarat jual beli agar akadnya sah dan tidak riba.

Syarat yang pertama adalah harus sejenis dan kontan jika terjadi pertukaran antara dua barang yang jenis dan sifat sama.

Contoh emas dengan emas, kurma basah dan kurma kering, adalah benda yang memiliki  jenis dan sifat yang sama satu dengan lainnya.

Jadi jika kamu hendak menukarkan emas lama dengan emas baru maka tidak boleh terjadi perbedaan harga.

Misal: emas lama bernilai 700 ribu ditukar dengan emas baru yang bernilai 1 juta kemudian keduanya saling ridho satu sama lain, akad tersebut adalah akad riba karena terjadi perbedaan nilai dari dua benda sejenis dan satu sifat ‘illah. Begitu juga tukar perak dengan perak atau tukar uang cash dengan transfer, maka harus secara kontan saat itu.

“…Ukurannya harus sama dan akadnya harus kontan.” (Muslim)

Solusinya adalah pemilik emas lama menjual terlebih dahulu emas yang dia miliki kepada toko tersebut, kemudian hasil penjualan emas tadi digunakan untuk membeli emas baru.

Akad seperti ini memang terkesan lebih ribet, tapi lebih hati-hati dan selamat dari transaksi riba.

Baca Juga: Investasi Emas di Shopee: 3 Trik Agar Bisa Cuan Lebar

Harus Tunai (Taqabudh)

Syarat kedua yang harus terpenuhi pada akad jual-beli barang komoditas riba.

Yaitu, jika kedua barang tadi berbeda jenis tapi nilai dan sifatnya sama maka harus dilakukan akad kontan, tidak boleh ditunda penyerahannya (Yadan bi yadin).

Contoh dari dua jenis benda yang jenisnya berbeda tapi nilai dan sifatnya (‘Illah) sama adalah: Emas dengan uang.

Kedua benda ini berbeda jenis tapi memiliki nilai yang sama sebagai alat tukar maka harus kontan dan serah terima secara langsung.

Begitu juga uang dengan perak, emas dengan perak, jagung dengan beras, atau kurma dengan gandum.

Catatan: Jika berbeda jenis dan sifat satu sama lain maka boleh ditunda pembayarannya dan penyerahannya, seperti uang dengan kurma, emas dengan garam dll.

Baca Juga: Gaji UMR Apa Perlu Bayar Zakat Tiap Bulan?

Emas Online

Lalu bagaimana dengan investasi emas online?

Pada pemaparan di atas secara ringkas dijelaskan apa saja yang termasuk benda-benda komoditas riba serta penjelasan mengenai syarat jual beli barang komoditas ribawi.

Jika satu jenis dan satu sifat atau berbeda jenis tapi satu sifat.

Kedua penjelasan tersebut mensyaratkan adanya serah terima secara langsung pada benda komoditas ribawi yang satu jenis dan satu sifat.

Pada jual beli emas online pembayaran memang dilakukan secara kontan dengan sistem transfer tapi syarat kedua berupa serah terima secara langsung (tunai) tidak terpenuhi.

Karena begitu pembeli membayar sejumlah emas yang dia pesan di website atau toko online, pembeli tidak langsung mendapatkan emas yang dia beli dan baru akan dia terima mengikuti jadwal kurir yang mengantarkan barang tersebut.

Baca Juga: Hati-hati Riba! Ini 5 Cara Investasi Halal yang Benar

Solusi Pasar Online Emas

Buat kamu yang baru berniat investasi emas dengan cara syari tapi kemudian bingung dan kaget dengan aturan syariat yang menurut kamu ribet, tidak lain itu semua kecuali untuk kebaikan umat.

Karena syariat tidak mungkin datang kecuali untuk kemashlahatan dan kebaikan pemeluknya. Jadi jangan kecewa dan minder, berikut beberapa sosuli yang bisa kamu lakukan untuk investasi emas.

  • Melakukan transaksi Cash on Delivery (COD), yaitu pihak penjual bertemu di suatu tempat dengan pembeli setelah sebelumnya melakukan kesepakatan untuk membeli emas kemudian melakukan akad ulang dari awal dan membayar secara tunai dan kontan.
  • Menitipkan uang kepada teman atau kerabat yang berada di dekat toko emas agar melakukan transaksi secara tunai dan kontan dengan penjual.
  • Penjual mewakilkan emasnya kepada kurir (dengan cara menghubungi kurir ketika sudah sampai di tempat tujuan pengiriman agar bertindak sebagai wakilnya) untuk melakukan akad dengan pembeli, kemudian pihak pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai harga yang disepakati pada waktu tersebut.
  • Melakukan pembelian di pameran antam jika pihak antam tidak menerima transaksi tunai.

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

Memang perlu langkah ekstra, tapi demikianlah cara syari investasi emas.

Catatan: Jika tidak ada lafadz perwakilan antara penjual dengan kurir maka akad tersebut tidak sah, karena kurir bukanlah pemilik emas atau pihak yang diwakilkan. Jadi kamu harus secara jelas melakukan perwakilan ke pihak kurir.

Baca Juga: Biar Nggak Gagal Paham, Ini 3 Produk Bank yang Halal

Aplikasi dan Tabungan Emas Digital

Di antara tawaran menggiurkan bagi para investor emas adalah adanya tabungan digital emas.

Apa itu tabungan emas digital?

Yaitu pihak investor menyerahkan atau mentransfer sejumlah uang muka atau keseluruhan harga untuk ditukarkan dengan tabungan emas di lembaga keuangan, baik perbankan, tempat gadai atau aplikasi digital tabung emas.

Uang yang dibayarkan tujuannya adalah untuk mencicil atau membeli emas dalam bentuk digital yang akan langsung masuk ke dalam rekening tabungan yang dibuatkan khusus untuk pembeli.

Akad seperti ini jauh lebih mengerikan dibanding jual beli emas secara online atau dengan serah terima tidak langsung.

Selain syarat taqabudhnya tidak terpenuhi, barang yang dibeli tadi juga tidak berbentuk emas tapi berbentuk “digital” yang rawan disalahgunakan.

Uang pembeli (nasabah) sangat mungkin diputar untuk bisnis jenis lain dan tidak digunakan untuk membeli emas, sebagaimana hal ini lazim di sistem perbankan di Indonesia.

Walau penuh godaan dan iming-iming yang menggiurkan, better kamu tinggalkan investasi jenis ini karena riba. NgeRIBAnget!

Kritik atas Fatwa DSN MUI

Agar kamu bisa investasi emas dengan cara syari di Indonesia, kamu bisa menggunakan patokan dasar hukumnya.

Untuk menilai sebuah hukum menjadi halal atau haram dan boleh atau tidak adalah dengan melihat kepada dalil-dalil yang ada dari Al Quran, Hadits, Ijma’, Qiyas, ataupun kaidah ushul dengan penelitian yang ketat.

Sehingga sebuah kebenaran bisa terukur karena terstandarisasi dari pokok dalil yang jelas.

Jadi ketika kamu mendapati perbedaan pandang ulama tentang sebuah hukum, yang perlu kamu lakukan adalah mempelajari dua perbedaan pandang tersebut.

Caranya, kompromikan dalil-dalil dari ke dua belah pihak agar didapati mana pendapat yang kuat dan lemah dan mana pendapat yang benar an salah.

Dewan Syariah Nasional MUI dalam fatwanya nomor 77/DSN-MUI/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai menyatakan: “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murobahah, hukumnya boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Dalam pandangan penulis, fatwa DSN MUI memiliki beberapa titik lemah untuk dijadikan pegangan membolehkan jual beli emas secara tidak tunai, beberapa poin di anataranya:

  • DSN MUI menjadikan ‘illah atau sebab riba dalam jual beli emas secara tidak tunai adalah karena emas pada zaman dulu berfungsi sebagai uang (alat tukar) berbeda dengan zaman sekarang dimana emas tidak lagi berfungsi sebagai alat tukar tapi sebagai benda.
  • Pada zaman dulu emas yang berfungsi sebagai alat tukar dinamakan dinar dan dirham untuk perak dan hully untuk jenis perhiasan. Sedang dalam hadits yang menyebutkan benda komoditas riba disebutkan dengan jelas lafadz ذهب dan فضة bukan lafadz dinar atau pun dirham.
  • Emas batangan selain dinar dan tidak berfungsi sebagai alat tukar juga lazim dimiliki oleh para Sahabat-sahabat yang kaya.
  • Fatwa tersebut secara gamblang menyelisihi penjelasan Nabi terkait syarat jual beli barang komodotas riba.

Dengan penjelasan di atas maka hujjah yang dikemukakan DSN MUI adalah lemah dan tidak layak diterapkan karena menyelisihi syarat jual-beli barang komoditas ribawi.

Permasalahan muamalah memang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Jadi, kamu juga perlu selalu upgrade ilmu agar semakin bertambah wawasan.

Tentunya supaya tidak terjebak dalam akad-akad riba yang dibungkus label syariah.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: 4 KPR Syariah Terbaik Agar Pembiayaan Rumah Lancar (2020)