free page hit counter
Kenapa Leasing Haram
Kenapa Leasing Haram

Kenapa Leasing Haram? Ini Alasan dan Solusinya

Artikel diperbarui pada 14 Oktober 2022.

Customer of car signing documents of purchase on folder. Premium Photo
Kenapa leasing haram? | SERHIIBOBYK_FREEPIK

Tawaran bank dengan produk-produk ribanya memang selalu memikat, bahaya dan dosa riba dikemas sedemikan apik agar terlihat indah. Tambahan dan denda hutang diberi nama “bunga” agar terlihat harum padahal berbau busuk riba dan dosa.

“Pucuk dicinta ulam pun tiba” adalah pribahasa yang tepat mewakili keadaan. Gaung bersambut, promo dan tawaran riba yang aktif dan masif diterima oleh masyarakat dengan antusias, saling melengkapi dengan kebiasaan masyarakat yang hobi pamer dan berhutang, walau akadnya riba sekalipun.

Kamu sebagai generasi milenial harus paham seluk-beluk riba dalam kredit kendaraan agar tidak terjatuh dalam praktik riba yang diharamkan. Yuk baca penjabaran di bawah ini.

#1. Jual Beli yang Ghoror

Jual beli adalah tukar-menukar sebuah benda atau jasa yang dimiliki atau diwakilkan oleh penjual dengan akad ijab dan qobul. Dalam praktik leasing tidak terpenuhi syarat dan rukunnya. Sebagaimana lazimnya jual-beli adalah adanya pihak penjual dan pembeli, tapi dalam sistem leasing harus ada pihak ke tiga yaitu bank dimana bank baru akan membayar ke pihak dealer sesaat setelah ada calon pembeli.

Praktik yang dilakukan pihak bank tersebut dinamakan ghoror atau ketidakjelasan akad jual beli, sebab konsumen tidak membayar langsung ke dealer sebagai pihak penjual tapi malah membayar angsuran ke bank yang tidak berstatus penjual.

Praktik ghoror dalam jual beli ini dilarang dalam islam, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah dalam riwayat Abu Hurairah:

“Rasulullah melarang praktik jual beli ghoror.” (Muslim 2783)

Solusinya adalah, pihak bank membeli secara kontan ke dealer dan menjual kembali ke konsumen dengan harga yang menguntungkan. Sehingga akad jual beli cukup dilakukan dua belah pihak antara penjual (bank) dan pembeli.

#2. Akad Kredit Riba

Kredit termasuk hal yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Dengan kredit, kebutuhan-kebutuhan yang tidak bersifat mendesak bisa terpenuhi.

Sebagai contoh, keluarga Ahmad membutuhkan hp baru untuk belajar online anaknya tapi uang hanya cukup untuk kebutuhan makan dan harian lainnya dan tersisa sejumlah uang yang hanya cukup untuk digunakan membayar Down Payment hp baru, Ahmad lantas membeli hp tadi dengan sistem kredit.

Sitem jual beli kredit hukum asalnya boleh, menjadi riba jika terjadi hal-hal berikut:

– Denda atau penalty karena keterlambatan membayar cicilan.
– Menaikkan harga dari harga kesepakatan pertama karena pembeli tidak mampu melunasi sesuai tempo
– Penyitaan oleh pihak penjual karena ketidakmampuan pembeli memenuhi pembayaran di waktu yang sudah disepakati.

Jual beli baik cash atau kredit hukum asalnya adalah boleh, asal ke dua belah pihak sepakat dengan satu harga di awal dan penjual menjelaskan jumlah cicilan yang wajib diangsur dan kapan masa temponya berakhir.

Kredit berguna untuk memudahkan orang-orang yang memang dalam keadaan terdesak, oleh karena itu lebih baik kamu berhati-hati dan menahan diri untuk tidak berhutang dengan sistem kredit.

#3. Gunakan Jasa Keuangan Syariah

Jika kamu memang terpaksa harus membeli kendaraan atau hp baru dan ternyata uang kamu hanya cukup untuk membayar DP, kamu bisa memilih jasa keuangan syariah yang ada di kota kamu. Tapi kamu harus teliti apakah sistem kredit dan angsuran di lembaga keuangan tersebut benar-benar sudah syari atau satu sistem yang dibungkus dengan baju berbeda.

Cara mudah apakah sitem kredit tersebut sudah syari atau tidak bisa kamu lihat di penjelasan berikut.

– Pastikan lembaga keuangan telah membeli dan memiliki secara utuh barang yang akan dijual kepada kamu, baik cash atau kredit.
– Tidak ada biaya administrasi
– Tidak ada denda atau penalty akibat terlambat membayar angsuran

Harga yang dipatok oleh lembaga keuangan syariah memang lebih mahal dibanding harga di sistem leasing, tapi setidaknya kamu masih bisa mendapatkan barang yang kamu butuhkan dengan cara kredit dan tentunya tidak terjerumus dalam praktik riba.

Semoga bermanfaat!