free page hit counter

Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor beserta Cara Bayar Melalui Samsat Keliling

Artikel diperbarui pada 5 Mei 2023.

Pada dewasa ini, cara cek pajak kendaraan bermotor merupakan suatu hal krusial yang perlu diketahui oleh masyarakat. Hal itu karena biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan berkemungkinan mengalami perubahan pada setiap tahunnya. 

Pada umumnya, nominal pajak kendaraan bermotor bisa dilihat secara langsung pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak, maka biaya yang perlu dibayarkan pun berbeda. 

Untuk mempermudah pengecekan pajak, pemilik kendaraan bisa mempraktikkannya secara online melalui aplikasi resmi maupun website, bahkan dengan mengirim SMS. Berikut ini adalah beberapa cara untuk cek pajak kendaraan bermotor dengan mudah dan cepat, beserta cara membayarnya.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Melalui HP

Sebelum mengecek pajak kendaraan, beberapa informasi penting di STNK harus disiapkan pemilik, seperti nomor rangka, nomor polisi, dan nomor mesin. Sehubungan dengan hal tersebut, pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor maupun mobil melalui HP.

1. Akses Website Resmi dari E-Samsat

Untuk mendapatkan informasi yang mudah dan terpercaya, pemilik dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan di website resmi. Agar mudah dalam memahami caranya, penjelasan mengenai hal tersebut dapat disimak oleh pemilik kendaraan sebagaimana uraian berikut ini. 

  • Bukalah laman https://e-samsat.id.
  • Isi formulir yang ditunjukkan oleh halaman tersebut, seperti tentang plat, nomor, seri, nomor rangka, serta provinsi. 
  • Pilih “Cek Sekarang”.
  • Setelah pengguna memilih opsi tersebut, akan muncul informasi dan besaran nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan oleh pemilik. Berbagai informasi kendaraan yang muncul adalah merk, model, tahun, warna, nomor rangka, beserta nomor mesin.
  • Tak hanya itu, informasi pajak kendaraan dilengkapi PNBP dengan rinciannya: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB, dan jumlah yang perlu dibayarkan pemilik kendaraan, lengkap dengan info berupa tanggal pajak, tanggal STNK, dan keterangan-keterangan lainnya.

2. Gunakan Website Samsat Daerah Masing-masing

Tidak hanya melalui E-Samsat, pemilik dapat melakukan cek pajak kendaraan bermotor maupun mobil melalui website Samsat daerah masing-masing. Kantor Samsat di setiap provinsi pada umumnya mempunyai laman website tersendiri yang dapat dilakukan untuk cek pajak kendaraan. 

Seperti yang telah dijelaskan bahwa kantor Samsat tiap provinsi memiliki perbedaan laman website, misalnya akses wilayah DKI Jakarta melalui http://samsat-pkb.jakarta.go.id. Selain itu, bagi pemilik kendaraan dengan wilayah Jawa Barat bisa melakukan cek kendaraan bermotor melalui website resmi, yakni https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

3. Cek Via SMS

Selain melakukan cek pajak kendaraan secara online, pemilik juga dapat mengecek pajak dengan mengirimkan SMS secara mudah dan cepat. Meski berbeda cara, dalam memasukkan informasi kendaraan pun tidak jauh berbeda, sehingga masih dapat dipahami oleh pemilik. 

  • Ketiklah Info <spasi> nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat nomor/warna motor.
  • Kirim SMS tersebut ke nomor 
  • Misal: Info H/6778/XH Putih.
  • Sesudah terkirim, pemilik kendaraan perlu menunggu balasan SMS yang berisikan kode bayar, info kendaraan, dan jumlah nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.

4. Manfaatkan Aplikasi Cek Pajak Mobil Motor Indonesia

Meskipun masih termasuk baru, aplikasi Cek Pajak Mobil Motor dapat digunakan pemilik untuk mengecek pajak kendaraan. Seperti namanya, aplikasi ini tidak hanya bisa melakukan cek pajak kendaraan bermotor saja, tetapi mobil pun bisa. 

Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk mengetahui berbagai informasi, seperti nomor polisi, alamat kendaraan, dan tagihan pajak. Selain itu, aplikasi tersebut juga bisa menggunakan nomor polisi lebih dari satu untuk melakukan pemeriksaan beberapa kendaraan.

5. Gunakan Aplikasi Cek Pajak Kendaraan

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan dapat memudahkan pemilik untuk memeriksa nominal pajak dan nomor registrasi kendaraan. Namun, aplikasi hanya mampu mengecek wilayah DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Riau, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat. 

  • Unduh dan pasang aplikasi Cek Pajak Kendaraan melalui Google Play Store.
  • Setelah berhasil terpasang di HP masing-masing pemilik kendaraan, masukkan provinsi tempat kendaraan terdaftar dan plat nomor kendaraan tersebut.
  • Akan muncul berbagai informasi berupa detail kendaraan, tanggal dan jumlah pajak yang perlu dibayar, serta batas akhir STNK. 
  • Apabila pernah menunggak, pemilik kendaraan dapat mengetahui nominal denda yang harus dibayarkan pula.

6. Melalui Aplikasi Sambara

Untuk cek pajak kendaraan bermotor, pemilik dapat menggunakan Sambara yang merupakan aplikasi yang dapat menunjukkan nomor dan status pajak kendaraan. Sayangnya, aplikasi tersebut hanya dapat digunakan oleh pemilik kendaraan di wilayah provinsi Jawa Barat. 

Dengan menggunakan aplikasi, pengguna dapat mengetahui dan menemukan lokasi Samsat yang berada di Jawa Barat. Untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan pun cukup mudah, yakni dengan cara memasukkan plat nomor kendaraan, sehingga seluruh informasi dapat ditampilkan.

7. Pilih Aplikasi Sakpole E-Samsat Jawa Tengah

Selain Sambara, ada pula aplikasi Sakpole E-Samsat Jawa Tengah yang dapat diakses oleh pemilik kendaraan wilayah provinsi Jawa Tengah saja. Tentu saja aplikasi ini dapat membantu pemilik untuk cek pajak kendaraan bermotor dan membayar pajak. 

Melalui aplikasi, pemilik kendaraan bisa mengetahui informasi tentang kendaraan pribadi, di samping dapat membayar pajak secara online. Uniknya, aplikasi dapat menunjukkan informasi mengenai lokasi Samsat terdekat, beserta kondisi dan harga jual kendaraan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Samsat Keliling 

Samsat keliling merupakan suatu layanan dari Samsat yang mampu mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disediakan di luar kantor Samsat. Membayar pajak kendaraan melalui Samsat keliling memiliki prosedur yang perlu diikuti pemilik kendaraan. 

  • Kunjungi lokasi Samsat keliling yang diketahui. 
  • Serahkanlah berbagai dokumen yang menjadi persyaratan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kepada petugas. 
  • Verifikasi data pemilik kendaraan akan dilakukan oleh petugas.
  • Tunggu sampai nama pemilik kendaraan dipanggil petugas untuk melanjutkan proses pembayaran.
  • Ketika dipanggil, petugas menyebutkan besaran nominal pajak yang perlu dibayar oleh pemilik kendaraan. 
  • Bayarlah pajak sesuai dengan nominal yang telah disebutkan oleh petugas Samsat keliling.
  • Apabila terlambat membayar pajak, maka pemilik kendaraan berkewajiban untuk membayar denda terlebih dahulu. 
  • Setelah membayar pajak kendaraan, pemilik harus menyimpan bukti pembayaran. Hal ini diperlukan untuk mengambil STNK.
  • Pemilik kendaraan mengambil STNK yang telah diberikan cap sebagai bukti pengesahan terhadap pajak tahunan yang telah dibayar. 

Melakukan cek pajak kendaraan bermotor maupun mobil merupakan suatu hal yang penting untuk dilakukan setiap pemilik kendaraan. Pemilik pun harus segera membayar pajak kendaraan yang sudah diketahui jumlah nominalnya sebelum tenggat waktu yang disediakan. 

Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan akan menjadi lebih teratur dan pemilik juga tak perlu menambah biaya ketika terlambat membayar pajak. Ketepatan waktu dalam membayar pajak juga dapat menjadi suatu sikap baik yang perlu diterapkan oleh setiap warga negara Indonesia. 

Penjelasan mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor, beserta cara bayar pajak melalui samsat keliling. Informasi yang telah diuraikan diharapkan dapat bermanfaat bagi pemilik kendaraan dalam mengecek pajak kendaraan bermotor.