free page hit counter

Sejarah Ekonomi Koperasi: Perkembangan, Jenis, dan Dasar Hukumnya

Artikel diperbarui pada 3 Mei 2023.

Masyarakat Indonesia pasti sudah familiar dengan yang namanya koperasi. Jenis badan usaha yang satu ini memang sudah ada di Indonesia sejak lama dengan berbagai tujuan. Sejarah ekonomi koperasi juga termasuk panjang dan menarik untuk dipelajari.

Oleh karenanya, pada artikel ini akan diinformasikan secara menyeluruh tentang sejarahnya. Setiap detailnya akan diinformasikan dengan baik untuk menambah wawasan baru. Selain itu, akan dijelaskan juga tentang perkembangan, jenis, serta dasar hukumnya.

Semua informasi tersebut tentunya akan sangat penting untuk dipahami. Penasaran dengan segala penjelasan lengkapnya? Untuk mengetahui detailnya secara menyeluruh, maka simak penjelasan yang tersusun sebagai berikut:

Sejarah Koperasi

Jika berbicara tentang sejarah ekonomi koperasi, maka bisa dimulai dari pertengahan abad 18. Pada zaman itu, koperasi muncul karena revolusi industri tidak mampu mengaplikasikan semboyan kebebasan persamaan kebersamaan.

Karena kegagalan tersebut, terbentuklah koperasi yang awal mulanya disebut sebagai Koperasi Pra Industri. Kegagalan yang nyata tersebut mendorong banyak pihak untuk bangkit demi mendapat persamaan yang setara.

Sejarah mencatat bahwa koperasi di Inggris pertama kali berdiri tahun 1844, tepatnya di kota Rochdale. Awalnya, koperasi ini didirikan oleh 28 orang dan mampu mendulang kesuksesan karena kebersamaan yang kuat dalam menjalankan usaha.

Saat awal terbentuk, koperasi ini mendapat hujatan. Namun hal tersebut mampu ditepis karena koperasi ini sukses dengan prinsipnya sendiri. Adapun prinsip yang dipakai kala itu adalah sebagai berikut:

  • Sifat koperasi adalah demokratis.
  • Keanggotaannya bersifat terbuka.
  • Penjualan harus sesuai dengan harga pasar dengan metode tunai.
  • Sisa hasil akan dibagikan berdasarkan besaran kontribusi.
  • Tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun sesama anggota.
  • Bunga terbatas yang sumbernya dari anggota.
  • Anggota akan menerima edukasi.
  • Barang yang dijual asli. Tidak rusak, KW, atau palsu.

Prinsip-prinsip tersebut memang masih sederhana. Namun karena dasarnya kuat, maka prinsip tersebut dipakai di seluruh dunia. Akhirnya, pada tahun 1937 dalam ICA dibekukanlah prinsip tersebut secara sah.

Kemudian, koperasi mulai merambah berbagai belahan dunia. Tentu proses ini tidak mudah dan melalui tahapan panjang. Namun dalam perkembangannya, negara lain seperti Jerman, Prancis, Swedia, Denmark, Amerika, Korea, dan Jepang juga mulai bergelut dengan koperasi.

Perkembangan Koperasi di Indonesia

Sejak awal kemunculannya, sejarah ekonomi koperasi di berbagai dunia memang dimulai dari kaum yang merasa dirugikan dengan sistem kapitalisme. Hal ini juga menjadi alasan kemunculan koperasi di Indonesia.

Oleh karenanya, pada zaman penjajahan tepatnya di tahun 1896 didirikanlah koperasi kredit oleh R. Aria, selaku patih Purwokerto. Sosok ini mendirikan koperasi karena banyak masyarakat yang menderita karena monopoli perdagangan.

Kemudian perjuangan koperasi dilanjutkan oleh Serikat Dagang Islam di tahun 1911. Dengan H.O.S Cokroaminoto dan H. Samanhudi sebagai pemimpinnya, akhirnya dibentuklah toko koperasi yang menyerupai warung serba ada.

Sebenarnya masih banyak sosok yang mendirikan koperasi lain seperti Partai Nasionalis Indonesia dan Budi Utomo. Namun menurut sejarah, koperasi-koperasi tersebut mengalami kegagalan karena banyak kendala.

Koperasi di Indonesia mulai bangkit lagi setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Mohammad Hatta memberikan banyak perhatian serta dukungan akan adanya koperasi. Alhasil, sampai sekarang koperasi terus ada di Indonesia dan berkembang.

Jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

Jika mengacu pada UU tahun 1992 nomor 25, jenis koperasi akan terbagi menjadi primer dan sekunder. Pembeda dari dua jenis koperasi ini hanyalah jumlah anggotanya yang lebih banyak serta sedikit serta ukuran koperasinya.

Namun jika berdasarkan jenis usahanya, maka koperasi akan terbagi menjadi empat jenis berbeda. Apabila sedang mendalami ilmu koperasi, maka segala jenis ini harus dipahami dengan baik. Inilah daftar lengkapnya:

1. Koperasi Konsumen

Pertama ada jenis koperasi konsumen yang menyediakan barang untuk kebutuhan anggota. Meski demikian, non anggota juga bisa membeli barang yang dijual di koperasi. Jenis barangnya sangat beragam dan biasanya untuk memenuhi kebutuhan harian.

Konsep koperasi konsumen ini sering dipakai di Indonesia. Hampir di setiap wilayah ada koperasi konsumen dengan sumber lembaga yang berbeda-beda. Karena tujuannya jelas, maka koperasi seperti ini mudah berkembang.

2. Koperasi Produsen

Kemudian untuk jenis kedua ada koperasi produsen. Jenis koperasi ini akan memberikan sarana kepada produsen dalam menunjang produksinya. Jadi nantinya akan ada produk hasil yang bisa dijual oleh koperasi.

Pada proses penjualannya, koperasi akan membeli produknya dari produsen yang masuk dalam anggota. Kemudian, produk tersebut akan dijual kepada anggota lain maupun non anggota yang berkaitan dengan koperasi.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Jenis ketiga adalah koperasi simpan pinjam. Berbeda dengan dua jenis di atas, kegiatan usaha dalam koperasi ini hanya kegiatan yang berkaitan dengan simpan pinjam uang. Sedangkan kegiatan usaha lain tidak tersedia.

Anggota maupun non anggota bisa menyimpan uangnya di koperasi dengan berbagai keuntungan. Selain itu, proses pinjam uang juga bisa dilakukan namun diselesaikan dengan pembayaran bunga sesuai aturan.

4. Koperasi Jasa

Terakhir ada jenis koperasi jasa. Semua penyedia jasa bisa masuk menjadi anggota kecuali simpan pinjam. Nantinya, jasa yang tersedia akan ditawarkan kepada anggota maupun non anggota untuk kemudian dimanfaatkan.

Dasar Hukum Koperasi

Sejarah ekonomi koperasi yang sudah sangat kuat dengan segala perkembangannya tentu harus diimbangi dengan tonggak hukum yang jelas. Oleh karenanya, koperasi yang ada di Indonesia juga memiliki dasar hukumnya tersendiri.

Untuk koperasi, dasar hukumnya tertuang dalam undang-undang, peraturan pemerintah, permen, dan lainnya. Setidaknya ada sepuluh dasar hukum utama yang dijadikan acuan berjalannya koperasi. Berikut daftar lengkapnya:

  • Kelembagaan koperasi (Permen koperasi dan UKM tahun 2015 nomor 10).
  • Modal penyertaan koperasi (Peraturan pemerintah tahun 1998 nomor 33).
  • Notaris pembuat akta koperasi (Kepmen koperasi dan UKM tahun 2004 nomor 98).
  • Pelaksanaan kegiatan simpan pinjam koperasi (Peraturan pemerintah tahun 1995 nomor 9).
  • Pembubaran koperasi oleh pemerintah (Peraturan pemerintah tahun 1994 nomor 17).
  • Penyelenggaraan dan pembinaan koperasi (Permen Koperasi dan UKM tahun 2018 nomor 9).
  • Perkoperasian (UU No. 25 tahun 1992).
  • Persyaratan dan tata cara pengesahan pendirian koperasi beserta perubahan anggarannya (Peraturan pemerintah tahun 1994 nomor 4).
  • Tata cara penyampaian data debitur koperasi dan lain-lain (Kepmen tahun 2020 nomor 22).
  • Usaha simpan pinjam koperasi (Permen koperasi dan UKM tahun 2015 nomor 15).

Demikianlah penjelasan lengkap tentang sejarah ekonomi koperasi yang ada di Indonesia. Jadi bisa dipastikan bahwa koperasi memang memiliki jalan panjang sehingga bisa bertahan sampai sekarang. Hal tersebut tentunya muncul dengan berbagai kekuatannya.

Karena perkembangannya di Indonesia sangat baik. Alhasil koperasi terus bertumbuh dengan memunculkan jenis yang beragam. Jenis-jenis koperasi tersebut berguna untuk mencapai tujuan-tujuan yang sudah dibuat.

Selain itu, kehadiran koperasi juga diperkuat dengan adanya dasar hukum. Jadi koperasi tidak hanya hadir tanpa ada kekuatan namun sudah dibekali dengan dasar yang berlaku pada hukum. Oleh karenanya, koperasi termasuk badan yang patut diperhitungkan.