free page hit counter

Cara Pengawasan Bank Oleh BI Secara Lengkap Pada Perbankan

Artikel diperbarui pada 23 April 2023.

Saat ini pengawasan bank-bank Indonesia berada dibawah pengawasan Bank Indonesia (BI). Ada cara pengawasan bank oleh BI tersendiri dalam mengatur koordinasi dengan bank-bank lain. Ini mencerminkan kedudukan BI sebagai Lembaga public independent dalam tatanan RI.

Pengawasan perbankan oleh BI ini diperlukan sebagai wujud dari akuntabilitas pengerjaan tugas dan kewenangan BI terhadap publik. Selain itu pengawasan ini juga bertujuan untuk keterbukaan untuk setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan distribusi dana BI.

BI dalam pengawasannya memiliki beberapa jenis pengawasan yang dilakukan berdasarkan kondisi suatu bank tertentu. Bank Indonesia juga mempunyai strategi tersendiri, baik dari strategi maupun pendekatan yang dilakukan kepada bank-bank lain.

Bentuk Pengawasan Bank Oleh Bank Indonesia

Pengawasan perbankan oleh BI ini menjadi fungsi dari DPR atas amanat dari Undang-undang yang berlaku. DPR sebagai pihak yang berwenang secara konstruktif dalam fungsi pengawasannya dibantu BI untuk mengawasi lembaga negara..

Untuk membantu tugas DPR ini dibentuklah sebuah badan bernama Badan Supervisi Bank Indonesia atau PSSI. Keberadaan BSI ini tidak masuk dalam struktur organisasi Bank Indonesia, tetapi langsung bertanggung jawab kepada DPR-RI dalam melaksanakan tugasnya.

Keberadaan BSI ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan DPR-RI dan Bank Indonesia. Tujuannya pembentukan badan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Bank Indonesia.

BI memiliki kewajiban dalam pengawasannya untuk menyampaikan laporan tugas dan wewenang dalam pengawasan kepada DPR-RI dan Pemerintah Indonesia. Pelaporan oleh BI ini disampaikan secara triwulan dan tahunan sesuai amanat dari UU tentang Bank Indonesia.

Dalam tugas pengawasannya, ada cara pengawasan bank oleh BI ini terhadap bank-bank lain. Namun demikian, selain bertugas sebagai pengawas, BI juga melakukan beberapa tugas lain yang berkaitan dengan perbankan.

Ini menjadi bentuk pengawasan dan tanggungjawab oleh Bank Indonesia dalam menjaga amanat dari tugas yang diberikan. Dalam strateginya tersebut, Bank Indonesia mempunyai pendekatan-pendekatan yang membantu dalam melaksanakan tugasnya.

Pendekatan menjadi salah satu cara pengawasan bank oleh BI yang memiliki jenis dan analisis tersendiri. Adapun pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung sebagai dua jenis kegiatan pengawasan yang akan dilaksanakan BI.

Tindakan pemonitoringan dan analisis berdasarkan laporan berkala yang kemudian disampaikan kepada bank yang bersangkutan merupakan penjelasan dari pengawasan tidak langsung. Pemonitoringan ini mengandalkan komunikasi dan pertukaran informasi dengan pihak luar.

Disisi lain, pengawasan langsung ini dilaksanakan dengan observasi langsung dalam pemeriksaan bank. Bentuk pemeriksaan ini adalah mengkaji dan mengevaluasi tingkat kepatuhan bank pada kesepakatan yang telah ditentukan.

Pendekatan Pengawasan Bank Indonesia

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa pendekatan menjadi cara pengawasan bank oleh BI. Selain dua jenis kegiatan pengawasan tersebut, BI mempunyai beberapa pendekatan lain dalam bentuk pengawasannya.

1. Pengawasan Normal

Pendekatan Pengawasan Normal ini ditujukan kepada bank dengan kondisi yang tidak membahayakan. Pengawasan bank dalam kriteria ini berbeda dengan pengawasan kepada bank lainnya.

Pengawasan dan pemeriksaan kondisi bank umumnya dilakukan beberapa waktu sekali. Pada bank dengan kriteria ini diperiksa dalam beberapa waktu tertentu atau setidaknya terjadi sekali dalam satu tahun.

2. Pengawasan Intensif

Bank dengan kondisi berpotensi kesulitan dan membahayakan masa depan usahanya masuk dalam Pengawasan Intensif. Untuk melakukan pengawasan ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  • Bank yang berada dalam kriteria perlu memberikan laporan kepada Bank Indonesia.
  • Menentukan target lalu melakukan upgrade frekuensi terbaru dan evaluasi rencana kerja untuk mencapai kondisi yang direncanakan tersebut.
  • Bank diminta menyusun rencana tindakan berdasarkan masalah yang dihadapi.
  • Apabila diperlukan bisa mengajukan penempatan pengawasan atau pemeriksaan kepada Bank Indonesia.

Kriteria bank dengan kondisi yang membahayakan kelangsungan usahanya adalah bank yang tidak berprogress setelah melakukan program perbaikan terkait kondisi keuangan dan manajerial. Kondisi ini didasarkan pada analisis yang dilakukan Bank Indonesia.

Pengawasan intensif ini semacam pengawasan khusus untuk memperbaiki kelangsungan usaha bank tersebut. Bila diperlukan akan dilaksanakan intensitas pemeriksaan langsung kepada bank yang bersangkutan.

Pemeriksaan langsung ini bertujuan untuk memonitoring perkembangan kinerja bank atas dasar komitmen dan rencana perbaikan yang disusun. Nantinya pelaporan ini akan disampaikan melalui manajemen bank yang bersangkutan kepada bank Indonesia.

3. Pengawasan Khusus

Yang ketiga ada Pengawasan Khusus ini hampir serupa dengan Pengawasan Intensif yaitu ditujukan kepada bank yang dianalisis kesulitan mengembangkan usahanya. Pengawasan ini tidak hanya dalam bentuk pelaporan saja tetapi ada tindakan yang ditetapkan BI, diantaranya:

  • Bank yang bersangkutan wajib mengajukan rencana perbaikan anggaran secara tertulis kemudian diserahkan kepada Bank Indonesia.
  • Pihak Bank berkewajiban memperbaiki kondisi bank dengan tindakan perbaikan.
  • Bank yang bersangkutan itu sendiri perlu melakukan beberapa tindakan

Selain bentuk tindakan tersebut, Bank Indonesia juga menetapkan beberapa larangan dan pembatasan bagi bank dalam Pengawasan Khusus. Larangan dan pembatasan oleh bank yang bersangkutan tersebut diantaranya:

  • Tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan pembayaran distribusi lokal baik pembagian dividen atau pemberian bonus.
  • BI melarang bank yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan transaksi dengan pihak lain.
  • BI menetapkan pembatasan pertumbuhan aset.
  • Tidak diperkenankan untuk melakukan transaksi terkait pinjaman subordinasi.
  • Ditetapkannya pembatasan kompensasi kepada pihak terkait.

Pemberian Status Oleh Bank Indonesia

Sebelumnya ada pembagian beberapa jenis pengawasan sebagai cara pengawasan bank oleh BI. Dari pengawasan tersebut apabila didapati kondisi bank semakin memburuk maka Bank Indonesia akan melakukan dua alternatif resolusi.

Alternatif resolusi ini akan akan dibagi menjadi dua yang nanti pelaporannya diserahkan kepada BPPN dengan status tertentu. Untuk jenis status dan penjelasannya, simak berikut ini:

1. BDP (Bank Dalam Penyehatan)

Bank yang diperkenankan untuk diperbaiki terutama dari aspek permodalannya akan masuk dalam kategori Bank Dalam Penyehatan (BDP). Upaya ini dilakukan sebagai cara pengawasan bank oleh Bank Indonesia demi perkembangan bank tersebut.

Akan ada koordinasi serta kerjasama dari BPPN dan Bank Indonesia terkait dengan beberapa indikator dalam program penyehatan ini. Selama program berlangsung aka nada pemantauan kondisi bank.

Apabila dilihat kondisi bank tidak menunjukan peningkatan setelah perbaikan maka status BDP akan dicabut. Sebaliknya apabila kondisi bank terus menurun tajam maka status akan diganti menjadi BBKU.

2. BBKU (Bank Beku Kegiatan Usaha)

Kelanjutan dari BDP, bisa kondisi bank dipantau semakin menurun tajam maka status bank akan berganti menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha. Pemberian status ini apabila belum terlampauinya capaian rencana dalam program penyehatan dalam waktu yang disepakati.

Dalam status ini, BPPN sudah tidak memiliki wewenang dalam membantu bank tersebut. selanjutnya akan dilakukan beberapa tahapan untuk pembubaran bank sampai likuidasi bank.

Dari penjelasan tersebut dalam disimbulkan bahwa cara pengawasan bank oleh BI dilakukan dengan beberapa pendekatan dan pembentukan tugas lain. Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk transparansi dalam melaksanakan tugas, wewenang dan anggaran dana kegiatan perbankan.

Pengawasan oleh Bank Indonesia dilaksanakan dalam bentuk pendekatan pengawasan baik pengawasan langsung maupun  tidak langsung. Pendekatan pengawasan ini dilakukan sesuai dengan kondisi dari bank itu sendiri.

Selain pengawas, Bank Indonesia juga melakukan beberapa upaya dalam membantu keberlangsungan bank. Hal ini tergantung kondisi dari bank itu sendiri seperti terus mengalami penurunan atau masih memiliki potensi untuk bangkit.