free page hit counter

Inilah Cara Lapor SPT Tahunan Beserta Persyaratannya, Wajib Pajak Wajib Tahu

Artikel diperbarui pada 18 April 2023.

Sebagai warga negara yang taat, membayar pajak menjadi satu kewajiban. DJP Negara Indonesia pun sudah memberi berbagai kemudahan cara lapor SPT tahunan. Untuk itu, wajib hukumnya bagi seluruh WNI untuk melaporkan dan membayar pajak tahunan.

DJP Negara Indonesia memberikan keleluasaan pada seluruh WNI untuk melakukan asesmen mandiri. Jadi, untuk melengkapi kepercayaan tersebut, setiap WNI yang wajib pajak harus menghitung dan membayar sendiri SPT tahunannya.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui sebagai WNI wajib pajak. Untuk itu, jika sudah memenuhi syarat wajib pajak, WNI wajib melaporkan SPT tahunannya. Berikut ini akan dibahas terkait pelaporan SPT tahunan, simak selengkapnya:

Cara Melaporkan SPT Tahunan

Hal yang harus diketahui oleh WNI ketika mau melapor adalah cara lapor SPT tahunan yang benar. Ternyata, DJP memfasilitasi pelaporan SPT dengan berbagai cara. Untuk itu, mari simak pembahasan tentang beberapa caranya berikut ini:

1. Datang Langsung ke Kantor DJP

Cara paling konvensional yang bisa dilakukan oleh WNI wajib pajak saat akan melaporkan SPT tahunan tentu dengan datang sendiri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Pada setiap daerah tentu ada kantor DJP yang siap melayani pelaporan SPT tahunan.

Hanya perlu melengkapi dan membawa semua persyaratan yang sudah ditetapkan untuk lapor SPT tahunan. Kemudian, pengisian formulir dan semua proses pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan di kantor DJP. Petugas bisa langsung memberikan bantuan jika kesulitan.

2. Mengirim Laporan Melalui POS Indonesia

Opsi kedua yang bisa dipilih saat akan melaporkan SPT tahunan adalah menggunakan jasa POS Indonesia. Seluruh kelengkapan, formulir, dan SPT yang akan dilaporkan bisa disatukan dan dikirimkan melalui POS Indonesia. Pengiriman bisa juga dengan kurir ekspedisi lainnya.

Kelengkapan persyaratan yang sudah disatukan bisa dimasukkan dalam amplop. Nantinya, bubuhkan alamat DJP daerah tempat tinggal saja. Dokumen akan terkirim dan akan bisa diproses oleh kantor DJP setelah sampai. 

3. Melalui Situs DJP Online

Perkembangan teknologi yang pesat membuat DJP Negara Indonesia tidak mau ketinggalan. Salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas lapor SPT tahunan tanpa tatap muka. Cara ini bisa dilakukan dengan mengakses situs web pajak.go.id.

Dalam situs web ini akan ada berbagai informasi terkait pelaporan SPT tahunan. Tentunya, pelaporan SPT tahunan juga bisa dilakukan dari situs ini. Namun, WNI wajib pajak sudah harus memiliki nomor E-Fin untuk bisa melakukan pelaporan via situs DJP Online.

4. Menggunakan Aplikasi PJAP

Cara lapor SPT tahunan yang terakhir adalah melalui aplikasi PJAP. Sama seperti situs web DJP Online, aplikasi ini melayani pelaporan SPT tahunan WNI yang wajib pajak. Syaratnya, WNI sudah harus mendapatkan nomor E-Fin dari kantor DJP terdekat.

Melalui aplikasi ini, pelaporan dan kelengkapan persyaratan lapor SPT tahunan bisa dilakukan dengan mudah. Yang jelas, tidak perlu mengantri di kantor DJP dengan banyak orang. Laporan akan diterima dan bisa langsung diproses oleh petugas DJP.

Persyaratan Lapor SPT Tahunan

Selain cara lapor SPT tahunan, WNI wajib pajak tentu harus mengetahui persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi. Baik melaporkan langsung melalui ekspedisi, maupun secara online. Sebelum melaporkan SPT tahunan, WNI wajib pajak harus melengkapi berkas berikut:

1. Nomor NPWP Pribadi

Setiap WNI yang sudah menjadi wajib pajak tentu akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor inilah yang akan digunakan saat akan menyerahkan atau melaporkan SPT tahunan. Dengan adanya nomor ini, status WNI sebagai wajib pajak akan bisa teridentifikasi.

Maka dari itu, saat akan melaporkan SPT tahunan, WNI wajib pajak harus menyerahkan NPWP sebagai persyaratan utamanya. Setelah itu, barulah persyaratan lain bisa dipenuhi untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak.

2. Status Kewajiban Pajak

Persyaratan lainnya adalah bukti pelengkap status kewajiban pajak. Tentunya, WNI harus mencantumkan bukti identitas yang membuktikan kewajiban pajaknya. Dalam hal ini berarti cantumkan KTP sebagai bukti identitas WNI saat akan melakukan pelaporan SPT.

Jika pelapor merupakan suami istri maka, cantumkan juga bukti hubungan keluarga atau pernikahan. Hal ini bisa dilengkapi dengan mencantumkan salinan kartu keluarga. Semua persyaratan yang ditentukan harus sudah dilengkapi sebelum pelaporan SPT tahunan dilakukan.

Jenis Formulir SPT Tahunan

Setelah membahas cara lapor SPT tahunan beserta persyaratannya, belum lengkap jika tidak membahas tentang jenis formulir SPT tahunan. Ternyata SPT tahunan terbagi menjadi beberapa jenis. Agar tidak salah saat melaporkannya, mari cermati jenis dan bentuknya berikut ini:

1. Formulir SPT 1770S

Yang pertama, pada layanan lapor SPT tahunan akan ditemukan formulir lapor SPT dengan nomor 1170S. Formulir ini diperuntukkan untuk WNI wajib pajak yang profesinya adalah karyawan. Ketentuan lainnya adalah, pendapatan kotor tahunannya di atas 60 juta.

Biasanya, orang-orang ini bekerja di lebih dari satu perusahaan. Jangka waktu bekerjanya tentu harus menutup waktu satu tahun untuk pelaporan tahunan. Pegawai yang memenuhi syarat ini harus mengisi pelaporan SPT tahunan dengan formulir 1770S.

2. Formulir SPT 1770SS

Jenis formulir yang kedua adalah formulir pelaporan 1770SS. Jika formulir sebelumnya diperuntukkan untuk karyawan, formulir 1770SS diperuntukkan untuk pengurus sebuah badan usaha atau perusahaan. Masa kerja tentu sudah harus memasuki masa satu tahun.

Penghasilan dari WNI wajib pajak kategori ini harus di bawah 60 juta per tahunnya. Penghitungan penghasilan dilakukan pada total penghasilan kotor. Laporan individu ini juga dilakukan untuk menentukan pajak dari usaha yang dijalankan.

3. Formulir SPT 1770

Beberapa karyawan di perusahaan memiliki pekerjaan sampingan. Bahkan, beberapa orang memiliki penghasilan sampingan yang sangat besar. Untuk penghasilan sampingan ini, WNI wajib pajak harus juga melaporkan SPT tahunannya dengan formulir 1770.

Tidak ada syarat khusus berapa penghasilan tambahan yang didapatkan oleh karyawan tersebut. Di atas maupun di bawah 60 juta, penghasilan tambahan ini harus dilaporkan dalam SPT tahunan untuk dibayarkan pajaknya.

4. Formulir SPT 1771

Yang terakhir adalah jenis formulir SPT 1771. Jika jenis formulir SPT tahunan lainnya berfokus pada pajak individu, formulir bernomor 1771 berbeda. Formulir ini diperuntukkan bagi badan usaha dengan bentuk apapun yang harus membayarkan pajak pendapatannya.

Tidak terbatas di badan usaha saja, namun jika organisasi profit yang menghasilkan pendapatan juga wajib melaporkan SPT tahunan dengan formulir ini. Apapun jenis badan usaha atau organisasinya, wajib lapor SPT tahunan dengan formulir 1771.

Kemudahan ini diberikan oleh DJP tentu untuk memudahkan seluruh WNI wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Banyak sekali opsi cara yang bisa dipilih ketika akan melaporkan SPT tahunan. Pilih yang paling mudah dan terjangkau.

Dengan semua pilihan cara lapor SPT tahunan, WNI wajib pajak tidak lagi memiliki alasan untuk tidak melaporkan SPT tahunannya. Tidak ada lagi alasan kesulitan akses atau cara yang tidak bisa terjangkau.

Jadi, WNI yang baik harus melakukan pelaporan SPT tahunan. Jadilah warga negara yang baik dengan melaporkan SPT tahunan ke DJP. Penggunaan infrastruktur negara yang baik tentu disertai dengan WNI wajib pajak yang taat bukan?