free page hit counter

Wajib Tahu! 18 Perusahaan Investasi Tanpa Ijin yang Ditutup OJK

Artikel diperbarui pada 21 November 2022.

OJK
OJK. | Via wikipedia.org

Pada April 2020, Satgas Investasi menghentikan 18 kegiatan usaha. Kegiatan usaha tersebut diduga melakukan kegiatan tanpa persetujuan otoritas terkait dan dapat merugikan masyarakat.

Mengutip keterangan resmi OJK pada Rabu (29 April 2020), Satgas Penanaman Modal mengimbau masyarakat untuk mewaspadai banyaknya tawaran investasi ilegal yang memanfaatkan kondisi ekonomi yang melemah dan dampak penyebaran Covid -19.

Modus penawaran investasi untuk 18 perusahaan ini sangat merugikan. Karena itu memanfaatkan ketidaktahuan orang untuk menipu dengan mendapatkan keuntungan yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu, banyak aktivitas yang akan menduplikasi halaman perusahaan yang berlisensi sehingga tampak seolah-olah halaman tersebut dimiliki secara resmi oleh perusahaan yang memiliki lisensi.

Dari 18 perusahaan tersebut, mereka melakukan aktivitas sebagai berikut: 12 menawarkan investasi tanpa izin, 2 multi-level marketing tanpa izin, 1 trading forex tanpa izin, 1 cryptocurrency atau aset crypto tanpa izin.

Kemudian 1 Kegiatan Undian tanpa ijin dan 1 Investasi Emas tanpa ijin.

Daftar 18 perusahaan tersebut antara lain:

  1. Pay2pay: Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin.
  2. myTMTP: Pembayaran elektronik dengan skema multilevel marketing tanpa izin.
  3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit): Penawaran investasi uang, perdagangan forex tanpa izin.
  4. PT Bumi Berlian Cemerlang Penawaran: Investasi uang tanpa izin.
  5. Viral: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  6. Uang kontan: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  7. Titip Dana: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  8. PT Premier Visindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  9. SX International Cambodia: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  10. 2miliar.com: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity): Penawaran investasi uang tanpa izin.
  12. Bittrade Club: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  13. PT Duta Investindo: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  14. Recovery Dana Sukses: Penawaran investasi uang tanpa izin.
  15. Autogajian: Penawaran investasi uang tanpa izin
  16. Algopack Bit Algo: Crypto currency atau crypto asset tanpa izin.
  17. PT Ibnu Mitra Bersama: Undian berhadiah tanpa izin.
  18. My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu: Investasi emas tanpa izin.