free page hit counter

Sri Mulyani: Beli Mobil Baru Per 1 Maret Bebas Pajak Mobil Baru

Artikel diperbarui pada 20 November 2022.

Sri Mulyani
Sri Mulyani. | Via tempo.co.id

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan membebaskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan membebaskan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Kebijakan ini dimulai pada 1 Maret 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijakan potongan pajak akan menggunakan PPnBM DTP (disponsori pemerintah) melalui penerbitan peraturan dari Menteri Keuangan (PMK) dan diharapkan mulai berlaku pada Maret 2021.

“Pemberian diskon pajak kendaraan bermotor ini didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko),” kata Sri Mulyani dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (13/2/2021)

Seperti diketahui, diskon pajak pembelian mobil ini direncanakan hingga 9 bulan dengan 3 tahapan dan hanya untuk kendaraan di bawah 1500 cc.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan insentif penurunan PPnBM kendaraan bermotor di segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc berlaku untuk kategori sedan dan 4×2.

Airlangga mengatakan tujuan pemberian insentif pajak ini untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan pembelian mobil lokal di atas 70%.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan mengengah ke atas akan meningkat, meningkakan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Airlangga.

Pemerintah menawarkan insentif pembebasan bertahap kendaraan bermotor dari PPnBM selama 9 bulan.

Untuk tahap pertama selama 3 bulan, insentif PPnBM adalah 100%. Artinya, untuk tiga bulan pertama mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2021, pemerintah tidak akan menarik PPnBM.

Untuk tahap kedua, pemerintah menawarkan insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang diberikan pada tahap kedua.

Untuk lapis ketiga, pemerintah menawarkan insentif pembebasan PPnBM hingga 25% dari tarif yang ditetapkan di tahap ketiga.

“Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan” kata Airlangga.