free page hit counter

Pemutihan Hutang Kartu Kredit dan Informasi Lengkapnya

Artikel diperbarui pada 27 Februari 2023.

Pemutihan hutang kartu kredit merupakan tindakan membersihkan nama nasabah debitur dari daftar hitam atau blacklist BI Checking. Hal tersebut karena nasabah telah melunasi seluruh nominal hutang kartu kredit yang tertunggak termasuk dengan besaran bunganya.

Sementara itu, BI Checking merupakan Sistem Informasi Debitur yang menyiapkan tentang Informasi Debitur Individual yang mencatat riwayat pembayaran kredit dari nasabah debitur di seluruh bank. Informasi tersebut mencakup lancar dan/atau macetnya pembayaran kredit dari nasabah.

Sebagian orang masih belum memahami betapa pentingnya melakukan pemutihan terhadap hutang kartu kredit yang dimiliki. Maka dari itu, berikut ini merupakan ulasan lengkap tentang pemutihan kartu kredit yang dapat disimak dan dipelajari bersama:

Apakah Pemutihan Hutang Kartu Kredit Itu Penting?

Sekarang ini hampir seluruh bank di Indonesia menetapkan BI Checking sebagai salah satu persyaratan utama dalam proses pengajuan berbagai jenis kredit. Adapun jenis kreditnya yaitu Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Tanpa Agunan, dan kartu kredit baru.

Apabila nasabah memiliki tunggakan hutang kartu kredit, maka BI Checking akan mencatatnya ke dalam skor kredit nasabah. Untuk mengetahui skor-skor kredit yang ada di BI Checking, simak daftar berikut:

  • Skor 1= Lancar, diberikan kepada debitur yang tidak pernah menunggak dan selalu membayar cicilan kredit setiap bulannya hingga lunas.
  • Skor 2= Dalam Perhatian Khusus, diberikan kepada debitur yang melakukan penunggakan cicilan selama kurun waktu 1 – 90 hari.
  • Skor 3= Tidak Lancar, diberikan kepada debitur yang melakukan penunggakan cicilan selama kurun waktu 91 – 120 hari.
  • Skor 4= Diragukan, diberikan kepada debitur yang melakukan penunggakan cicilan selama kurun waktu 121 – 180 hari.
  • Skor 5= Macet, diberikan kepada debitur yang melakukan penunggakan cicilan dalam kurun waktu di atas 180 hari dan akan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Berdasarkan skor-skor di atas, nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 adalah kriteria nasabah yang tidak akan lolos BI Checking. Bank akan menolak pengajuan kredit dari nasabah tersebut untuk menghindari risiko kredit macet.

Nasabah tidak akan bisa mengajukan kredit di bank lain selama skor BI Checking-nya masih buruk. Itulah mengapa pemutihan hutang kartu kredit penting untuk dilakukan agar aktivitas pengajuan kredit nasabah di masa mendatang tidak mengalami kesulitan.

Waktu yang Dibutuhkan untuk Pemutihan Hutang Kartu Kredit

Setelah memahami tentang pentingnya pemutihan hutang kartu kredit, nasabah tentu akan bertanya-bertanya tentang durasi atau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pemutihan tagihan kartu kredit. Untuk menjawabnya, ada hal-hal yang perlu diluruskan terlebih dahulu.

Diketahui bahwa status kelancaran pembayaran kredit yang ditampilkan BI Checking hanya mencakup 2 tahun terakhir saja. Hal tersebut diartikan oleh sebagian orang bahwa nama debitur yang masuk blacklist akan otomatis diputihkan setelah 2 tahun tersebut.

Nyatanya, status blacklist BI Checking tidak hanya berlaku untuk 2 tahun saja. Data nasabah debitur yang tercatat di riwayat BI akan tetap berjalan secara otomatis mengikuti perkembangan dan pembaharuan status tagihan kredit di bulan-bulan selanjutnya.

Nasabah debitur akan tetap masuk dalam blacklist BI Checking selama belum melunasi tagihan kartu kreditnya walaupun sudah bertahun-tahun dilewati. Maka, jawaban terkait durasi pemutihan tagihan kartu kredit ialah sampai nasabah debitur membayar seluruh tunggakan kreditnya.

Cara Melakukan Pemutihan Hutang Kartu Kredit

Perlu diketahui bahwa tidak ada trik untuk melakukan pemutihan hutang kartu kredit tanpa pelunasan. Satu-satunya cara yang bisa dilakukan nasabah debitur adalah dengan membayar seluruh tagihan kartu kredit hingga lunas kepada pihak bank yang bersangkutan.

Seperti yang telah disinggung juga pada bahasan di atas bahwa nama nasabah debitur tidak akan pernah bersih selama tunggakan kreditnya belum dilunasi. Adapun cara pemutihan kartu kredit bisa dilakukan dengan mengikuti instruksi di bawah ini:

  • Lunasi tunggakan kredit. Pertama-tama, tentunya nasabah debitur harus melakukan pembayaran cicilan kredit yang tertunggak hingga lunas. Pelunasan bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang maupun pusat dari bank yang bersangkutan.
  • Pantau BI Checking. Setelah tunggakan kartu kredit dilunasi, maka selanjutnya adalah memantau skor BI Checking. Lakukan registrasi dan verifikasi di website ojk.go.id kemudian ajukan permohonan akses SLIK. Nantinya, OJK akan mengirimkan data kredit ke email nasabah.
  • Minta sertifikat kliring dari bank. Sertifikat kliring merupakan dokumen pembuktian atas pelunasan hutang nasabah ke bank penerbit. Apabila bank belum meng-update skor kredit maka nasabah dapat mengajukan komplain dengan melampirkan kliring sebagai bukti pelunasan kepada bank dan OJK.

Tips untuk Menghindari Blacklist BI Checking

Nasabah kini telah memahami bahwa blacklist BI Checking adalah hal yang dapat menghambat berbagai pengajuan kredit di masa mendatang. Padahal, beberapa jenis kredit seperti KTA dan KPR penting untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan kepemilikan rumah.

Terdapat beberapa tips yang bisa membantu nasabah untuk menghindari blacklist BI Checking. Di antaranya sebagai berikut:

1. Membayar Tagihan Kredit Tepat Waktu

Salah satu penyebab utama debitur masuk dalam blacklist adalah sering melakukan pembayaran lewat dari jatuh tempo yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama. Di mana hal tersebut akan tercatat di riwayat pembayaran tagihan kredit nasabah.

Oleh karena itu, penting untuk nasabah melakukan pembayaran tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo atau maksimal saat waktu jatuh tempo. Di samping itu, nasabah juga bisa membayar melebihi batas minimum pembayaran sehingga kredit tidak menumpuk.

2. Menerapkan Manajemen Keuangan Pribadi

Untuk tips selanjutnya yaitu dengan menerapkan manajemen keuangan pribadi. Manajemen keuangan ini merupakan upaya nasabah untuk mengelola keuangan pribadinya dengan baik dan tepat guna menghindari pemborosan.

Melalui manajemen keuangan, nasabah dapat mengukur batasan jumlah hutang yang diperlukan disesuaikan dengan tujuan hutang tersebut. Selain itu, juga bisa untuk menentukan prioritas pengeluaran yang diwajibkan setiap bulannya seperti tagihan kartu kredit.

3. Memakai Kartu Kredit Seperlunya

Hakikat pendanaan melalui kartu kredit merupakan hutang dan piutang antara nasabah debitur dengan bank penerbit sebagai kreditur. Maka, pakailah kartu kredit seperlunya disesuaikan dengan kemampuan nasabah dalam membayar tagihan yang akan muncul setiap bulannya.

Ketika menggunakan kartu kredit, penting juga untuk memperhitungkan tujuan penggunaannya apakah untuk aktivitas konsumtif atau produktif. Jika untuk konsumtif, maka penggunaan kartu kredit harus lebih diperketat sehingga tagihan tidak membengkak.

Demikian penjelasan mengenai pemutihan hutang kartu kredit yang penting untuk diketahui. Bersama dengan pembahasan tersebut juga dijelaskan tentang berapa lama waktu yang dibutuhkan serta bagaimana cara untuk melakukan pemutihan kartu kredit.

Pahami dengan baik informasi di atas baik sebelum dan sesudah memiliki kartu kredit agar tidak mengalami kondisi atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti masuk ke dalam daftar hitam BI Checking.

Apabila sudah terlanjur masuk dalam blacklist maka segera melunasi tagihan kredit agar nama nasabah dapat bersih kembali. Untuk menghindari kondisi serupa di masa mendatang, nasabah dapat menerapkan tips-tips yang telah dijelaskan dalam artikel dengan baik.