free page hit counter

Kartu Kredit Macet Bertahun Tahun: Resiko, Tenggat Waktu, & Cara Memulihkan

Artikel diperbarui pada 22 Februari 2023.

Sekarang ini banyak nasabah dari kartu kredit macet bertahun tahun dan tidak mengetahui risiko yang akan dihadapi serta lama masa pemulihannya. Kartu kredit sendiri memang dibuat untuk memberikan sedikit kelonggaran bagi penggunanya dalam berbelanja.

Karena memang nyatanya tidak sedikit nasabah yang memilih menggunakan kartu kredit untuk memudahkan transaksinya. Padahal keadaan tersebut juga akan semakin mencekik jika akan macet pada proses pembayaran kembali pada perusahaan pembiayaan.

Selain karena macet pembayaran sudah pasti ada penyebab dari mengapa bisa terjadi hambatan tersebut. Mengenai hal tersebut maka berikut akan diberikan uraian terkait kartu kredit yang telah macet dalam waktu yang lama.

Alasan Mengapa Pembayaran Kartu Kredit Macet

Dikatakan macet adalah ketika tidak adanya pembayaran yang dilakukan bahkan dalam kurun waktu yang lama. Katakan saja jika pembayaran tersebut kosong atau tidak ada dana masuk dalam jalan waktu lebih dari 3 bulan tagihan.

Meskipun begitu, bisa dikatakan jika kredit macet adalah kesalahan peminjam karena tidak menyanggupi pembayaran dengan tepat waktu. Namun juga pastinya terdapat beberapa alasan yang menyebabkan harus mengalami kegagalan dalam pembayaran.

Istilah gagal bayar dikenal pada beberapa nasabah yang menggunakan bantuan perusahaan pembiayaan seperti kartu kredit namun tidak mampu membayar tagihan. Untuk itu perusahaan juga harus meneliti terlebih dahulu mengapa nasabah justru melakukan gagal bayar.

Meskipun dalam hal ini memang alasan apapun itu tetap merupakan kesalahan nasabah karena merupakan tanggungannya. Berikut adalah beberapa alasan yang memungkinkan menjadi penyebab mengapa pembayaran kartu kredit menjadi macet:

1. Dana Belum Mencukupi

Banyak yang mengatakan jika bergaya harus sesuai dengan kemampuan, itulah mengapa jika penggunaan limit kartu juga harus disesuaikan dengan penghasilan. Karena nyatanya sebagian nasabah akan mengatakan dana belum mencukupi ketika ditagih oleh pihak perusahaan.

Padahal seharusnya ketika diberikan tenor pengembalian setidaknya selama satu bulan, nasabah dapat mencoba untuk mengumpulkannya. Namun jika pinjaman yang ditarik terlalu besar memang justru akan menjadi bumerang tersendiri bagi nasabah tersebut dalam proses pengembaliannya.

2. Sengaja Tidak Membayar Karena Merasa Tertipu

Alasan pembayaran kartu kredit macet bertahun tahun adalah karena alasan merasa tertipu oleh aktivitas ilegal yang dilakukan oleh diri sendiri. Sekarang ini diketahui sudah banyak dan marak terjadinya aktivitas gesek tunai yang banyak digunakan.

Gesek tunai tersebut adalah ketika nasabah ingin menjadikan limit tersebut dengan mencairkannya menjadi dana tunai yang ada di rekening. Adanya aktivitas ilegal ini juga menjadikan penipuan semakin marak dilakukan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

Risiko Macet Pembayaran Kartu Kredit

Jangan hanya berpikir jika tidak membayar cicilan kartu kredit maka tidak akan mendapatkan risiko yang bisa saja akan merugikan. Karena nyatanya kartu kredit sendiri di bawah naungan sebuah Bank yang sudah pasti legal.

Risiko ini akan dibeBankan kepada nasabah yang macet pembayarannya sehingga menjadi antisipasi bagi yang lainnya. Karena pada dasarnya setuju menggunakan kartu kredit sudah pasti setuju dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah beberapa risiko yang bisa saja diterima oleh nasabah yang mengalami gagal bayar dari aktivitas pembayaran, yaitu antara lain:

1. Denda yang Mencekik

Setiap dana yang telah dibiayai sudah pasti akan memiliki bunga dan juga biaya administrasi yang ditambahkan setiap pembayaran. Namun juga akan ada dana tambahan berupa sejumlah nominal denda bagi yang telat membayar tagihan tersebut.

Besaran persen dari denda tersebut juga akan berbeda tergantung oleh kesepakatan awal pihak perusahaan dan nasabah. Sehingga dalam hal ini sepantasnya nasabah juga tahu akan risiko denda yang semakin lama akan menumpuk dan mencekik.

2. Masuk Daftar Hitam Perusahaan Pendanaan

Nama nasabah akan masuk dalam sebuah daftar pada list otoritas jasa keuangan sebagai peminjam dari perusahaan tertentu. Dari list tersebut juga akan terlihat apakah pembayaran yang dilakukan berjalan dengan pembayaran kembali lancar atau justru sebaliknya.

Ketika pembayaran tagihan tidak dilakukan dalam kurun waktu yang lama maka ada yang disebut sebagai daftar hitam atau blacklist. Inilah yang nantinya akan menyulitkan nasabah untuk melakukan pinjaman ke perusahaan pendanaan lainnya jika belum dilunasi.

3. Ditagih oleh Debt Collector

Karena merupakan perusahaan yang sudah mengantongi legalitas, maka berhak untuk menurunkan petugas lapangannya mengunjungi nasabah. Kunjungan ini sudah pasti untuk nasabah yang kartu kredit macet bertahun tahun dan belum ada kejelasan.

Debt collector tersebut akan datang untuk menanyakan kepastian kapan dana tersebut siap untuk dibayarkan pada tagihan yang berjalan. Namun nasabah tidak perlu khawatir karena petugas tersebut akan melakukan tagihan sesuai dengan ketentuan.

Cara Memulihkan Kartu Kredit yang Macet

Seperti yang sudah diberitahukan jika kartu kredit macet bertahun tahun akan membuat nama nasabah masuk dalam list hitam OJK. Sehingga karena hal tersebut maka nasabah harus memulihkan nama agar kembali bersih atau disebut pemutihan.

Proses pemutihan biasanya dibutuhkan agar ketika diperlukan pendanaan berikutnya dapat melakukan pengajuan menggunakan data itu kembali. Meski begitu pemutihan tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa adanya alur yang harus dilakukan.

Tentu saja perlu beberapa cara agar perusahan dengan cepat memberikan konfirmasinya, yaitu sebagai berikut:

  • Bayar semua tagihan yang masih tersangkut pada tagihan kartu kredit.
  • Coba buka slik OJK secara online dan cek nama nasabah apakah masih masuk data hitam atau tidak.
  • Jika masih, maka dapat buat surat pengajuan permohonan pemutihan kepada alamat email OJK.
  • Tunggu sampai balasan dari perusahaan tersebut.
  • Jika belum ada juga maka dapat langsung mendatangi kantor OJK pusat.
  • Pihak otoritas akan menanyakan konfirmasi pelunasan tersebut kepada pendanaan yang bersangkutan.
  • Selesai.

Tenggat Waktu Pemutihan Kartu Kredit Macet Bertahun Tahun

Setelah mencoba untuk mengikuti alur agar pemulihan dapat dilakukan, nyatanya tidak semua alur tersebut berjalan dengan lancar. Beberapa hambatan akan terjadi dan bisa saja berasal dari perusahaan pendanaan tersebut.

Dalam beberapa kasus setidaknya ada yang membutuhkan waktu bahkan hingga 5 tahun hingga nama nasabah kembali bersih. Ini akan tergantung dari bagaimana nasabah mampu terus menerus melakukan follow up kepada perusahaan.

Dengan begitu maka surat pembalasan pemulihan dapat cepat turun setidaknya untuk beberapa kasus ada juga yang dibawah waktu satu bulan. Bahkan hanya membutuhkan satu minggu saja jika semua sesuai prosedurnya.

Demikian penjelasan yang dapat diberikan terkait apa saja mengenai kartu kredit macet bertahun tahun. Mulai dari alasan, risiko, hingga cara memutihkan kartu tersebut agar kembali bersih dan tidak masuk daftar hitam perusahaan yang akan terdeteksi.

Perlu kembali dipastikan jika sebelum memastikan menjadi pengguna dari kartu kredit harus tahu lebih dahulu besaran bunga. Karena setiap Bank yang menyediakan layanan ini pasti akan berbeda biaya tersebut di antara satu dengan yang lainnya.

Pahami juga beberapa poin yang akan merugikan jika nasabah memilih untuk telat membayar tagihan tersebut setiap bulannya. Sehingga dalam hal ini pengguna tetap harus waspada dan tidak gegabah dalam menggunakan limit yang diberikan.