free page hit counter

Cara Kredit Motor Bekas Lewat Leasing: Syarat, Cara, & Tips

Artikel diperbarui pada 18 Januari 2023.

Memiliki kendaraan khususnya motor memanglah sangat mudah. Apalagi sekarang dapat membeli sepeda motor dengan cara kredit. Tapi tidak banyak orang yang mengetahui cara kredit motor bekas lewat leasing, padahal sekarang kebanyakan orang membeli motor dengan cara mencicilnya.

Untuk yang belum memiliki dana atau uang cash tapi ingin membeli motor dapat dengan cara kredit motor bekas lewat leasing. Pastinya yang biasanya digunakan adalah lewat bank, namun jika melalui leasing ini lebih mudah daripada melalui bank.

Nantinya dari pihak yang menjual motor akan memberikan atau memandu jalannya pengajuan kredit ini. Namun bunga pada leasing ini lebih tinggi dibandingkan dari bank. Jangan heran, setiap kredit motor pasti ada kekurangan serta kelebihannya.

Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Kredit Motor Lewat Leasing

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat kredit motor melalui leasing dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Proses persyaratannya tidak jauh berbeda dari proses pembelian kendaraan cash.  Berikut ini persyaratan yang dapat diikuti untuk kredit motor melalui leasing.

  • Yang pertama dipastikan pembeli adalah warga negara Indonesia.
  • Kemudian batas usia minimal 21 tahun dan juga dibatasi usia maksimal yaitu 55 tahun.
  • Di sini juga memiliki kebijakan yaitu Harus Memiliki pekerjaan serta penghasilan tetap tiap bulannya.
  • Untuk dokumen-dokumen yang harus dilengkapi yaitu seperti fotocopy KTP.
  • Kemudian fotocopy KK.
  • Lalu harus mengirimkan bukti pembayaran 3 bulan terakhir untuk keperluan listrik.
  • Sertakan slip gaji dan rekening yang dimiliki oleh pembeli.
  • Menyerahkan uang muka sebesar 20-30% dari harga motor
  • Melalui leasing ini di usia maksimal 55 tahun kredit harus sudah lunas.
  • Setiap bulannya harus membayar cicilan tepat pada waktunya.
  • Harus bersedia jika rumah pemohon difoto untuk tanda bukti.
  • Juga harus bersedia ditagih setiap bulannya jika nantinya menunggak cicilan.

Mungkin persyaratan di atas ada yang berpendapat lebih sulit atau ribet dari pembelian motor cash. Jangan heran dikarenakan jika kredit pasti dari pihak penjual akan lebih waspada karena ditakutkan ada orang yang lepas tanggung jawab atas pengkreditan motor ini.

Cara Mengajukan Kredit Motor Bekas Melalui Leasing

Untuk cara kredit motor bekas lewat leasing ini terbilang tidak sulit dan tidak mudah, karena prosesnya pasti juga sangat panjang. Untuk yang belum pernah atau akan melakukan pengajuan kredit motor melalui Leasing ini berikut cara yang dapat diikuti.

  • Cara yang pertama pembeli harus menentukan jenis motor yang akan dibeli.
  • Setiap motor yang akan dibeli memiliki tagihan berbeda untuk setiap bulannya, semakin mahal akan semakin besar juga cicilannya.
  • Kemudian jangan lupa menghubungi pihak leasing terlebih dahulu.
  • Nantinya dari pihak leasing akan meminta bayaran uang muka atau DP.
  • Kemudian pemilihan angsuran yang disesuaikan dengan kemampuan finansial pembeli.
  • Jika penghasilan setiap bulannya pas pasan dari pihak leasing tidak akan meminta cicilan yang besar.
  • Langkah berikutnya dengan mengisikan formulir permohonan jika akan kredit motor.
  • Apabila sudah serahkan dokumen atau berkas yang sudah dijelaskan pada persyaratan-persyaratan kredit di leasing ini.
  • Jika semua berkas dapat diterima oleh pihak leasing selanjutnya verifikasi data.
  • Kemudian cek rekening tapi harus menunggu 3 sampai 7 hari kerja.
  • Apabila sudah melalui proses tersebut nantinya pemohon akan diundang untuk dapat melakukan pembelian motor.
  • Nantinya pembeli akan dimintai untuk menyerahkan DP.
  • Apabila semua proses selesai nantinya setiap bulannya pemohon dapat membayar cicilan sesuai dengan yang sudah ditentukan oleh pihak leasing.
  • Bukan itu saja pembayaran ini disesuaikan dengan seberapa besar DP yang diberikan oleh pembeli kepada pihak leasing.

Itu tadi penjelasan mengenai cara mengajukan kredit motor bekas melalui leasing yang bisa diikuti oleh yang akan membeli motor kredit melalui leasing ini. Untuk proses atau cara kredit motor bekas lewat leasing ini tidak sesulit yang dipikirkan.

Tips Pengajuan Motor Dapat Disetujui Oleh Pihak Leasing

Saat akan kredit motor melalui leasing ini ada yang tidak dapat mengajukan pengajuan atau ditolak. Mengapa demikian, pastinya ada sesuatu hal yang memberatkan pihak leasing sehingga tidak dapat menerima pengajuan dari pembeli.

  • Pastikan nama pembeli atau nama pemohon tidak diblokir oleh pihak leasing.
  • Selanjutnya pastikan juga pemohon tidak pernah menunggak atau membayar cicilan dengan baik dan tepat waktu.
  • Pastikan tidak memiliki riwayat kredit yang buruk. Karena hal ini akan menjadi suatu permasalahan atau dapat menghambat proses pengajuan pada saat kredit motor melalui leasing ini.
  • Selanjutnya pastikan juga sudah melengkapi seluruh data yang sebenar-benarnya tanpa adanya rekayasa.
  • Harus memiliki penghasilan tetap setiap bulannya melalui pembuktian rekening atau slip gaji. Slip gaji ini akan dijadikan bahan pertimbangan dari pihak leasing untuk mengukur kemampuan yang dimiliki oleh kreditur.
  • Pemohon harus berusia tidak kurang dari 21 tahun yang bisa dibuktikan melalui kartu tanda penduduk.
  • Usahakan pemohon yang akan kredit motor memiliki biaya besar untuk DP atau uang muka.Hal ini sangat berpengaruh karena jika semakin besar uang dp yang diberikan akan akan semakin besar juga mendapatkan peluang untuk disetujui oleh pihak leasing.
  • Pembeli harus memiliki alamat tempat tinggal yang jelas. Di sini dari pihak dealer sendiri nantinya akan mensurvei tempat tinggal pembeli. Ini dilakukan untuk menghindari penipuan alamat.

Cara Mengetahui Pengajuan Diterima Atau Tidak Oleh Pihak Leasing

Setelah mengetahui syarat serta cara kredit motor bekas lewat leasing. Di sini akan dijelaskan mengenai cara untuk mengetahui pengajuan tersebut diterima atau tidaknya. Berikut ini langkah-langkahnya.

  • Yang pertama pemohon ikuti terlebih dahulu prosedur atau cara pengajuan kredit motor yang sudah dijelaskan sebelumnya.
  • Setelah itu membuat janji dengan petugas untuk melakukan survey.
  • Kemudian mencantumkan nomor telepon yang masih aktif agar jika saat dihubungi dari tim leasing bisa langsung tersambung dengan mudah.
  • Apabila semua survei sudah terselesaikan tunggu hingga pihak leasing menghubungi pemohon dan memberikan hasil surveinya. Biasanya waktunya hanya 24 jam sampai 48 Jam saja.
  • Usahakan selalu memegang telepon agar dapat menerima informasi secepat cepatnya.
  • Pastikan jangan sampai pemohon telat mengangkat telpon dari pihak leasing.
  • Nah apabila nanti dari pihak leasing sudah menghubungi di situlah pemohon akan mengetahui pengajuan diterima atau tidak oleh pihak leasing.

Itulah tadi ulasan cara kredit motor bekas lewat leasing leasing syarat-syaratnya juga sudah dijelaskan serta tips untuk dapat mengajukan permohonan melalui leasing ini. Cara beserta syaratnya juga cukup mudah tidak jauh berbeda dari kredit motor melalui bank.

Selain cara kredit motor bekas lewat leasing, juga dijelaskan bagaimana tips agar pengajuan motor dapat disetujui oleh pihak leasing. Karena bagaimanapun jika pembeli memahami atau mengetahui tips pasti akan lebih mudah untuk mendapatkan persetujuan.

Selain itu di atas juga menjelaskan beberapa cara agar pembeli dapat mengetahui pengajuan tersebut diterima atau ditolak. Apabila pengajuan ditolak berarti kemungkinan besar adalah karena tidak melengkapi seluruh persyaratan yang diberikan.