free page hit counter

Cara Bayar Cicilan BPJS Kesehatan Melalui Program REHAB

Artikel diperbarui pada 23 Januari 2023.

Perlu bayar cicilan BPJS Kesehatan Melalui Program REHAB? Artikel ini membahas cara pembayaran, syarat pembayaran, serta cara sek status keaktifan pemegang kartu BPJS Kesehatan. Simak selengkapnya di bawah ini.

Nominal iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan kelas rawat inap yang dipilih. Pengguna BPJS Kesehatan mandiri wajib membayarkan iuran setiap bulannya. Berikut bagaimana cara bayar cicilan BPJS Kesehatan, jika pemegang adalah pengguna BPJS Kesehatan Mandiri.

Untuk dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan baik, pemegang kartu BPJS wajib membayarkan iuran setiap bulan. Jika iuran tidak dibayarkan dengan rutin setiap bulan maka pemegang kartu BPJS tersebut akan memiliki tunggakan.

Selain memiliki tunggakan, status kepesertaannya juga beresiko dinonaktifkan oleh pihak BPJS Kesehatan. Tetapi pengguna tak perlu risau jika memiliki tunggakan iuran BPJS, karena Pemerintah saat ini memberikan kemudahan dengan cara dapat dicicil melalui program yang disediakan.

Cek Status Keaktifan Pemegang Kartu BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui apakah status kepesertaan BPJS aktif atau tidak pengguna dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN, SMS ataupun WhatsApp. Pengguna juga dapat mengecek apakah BPJS yang dimilikinya memiliki tunggakan pembayaran atau tidak.

1. Cek Status Keaktifan melalui Aplikasi Mobile JKN

Cara pertama yang dapat dilakukan untuk mengecek status keaktifan dan apakah BPJS yang dipegang memiliki denda pembayaran atau tidak adalah dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut bagaimana cara menggunakan aplikasi ini:

  • Unduh dan pasang terlebih dulu aplikasi Mobile JKN di AppStore ataupun PlayStore.
  • Selanjutnya pengguna dapat mendaftar di aplikasi Mobile JKN dengan menggunakan nomor KTP dan memasukkan captcha lalu menekan menu verifikasi.
  • Setelah itu pengguna akan menemukan halaman utama aplikasi Mobile JKN.
  • Pilih menu Info Peserta untuk mengetahui status keaktifan kartu BPJS.
  • Untuk mengetahui apakah BPJS memiliki denda atau tidak, pilih menu Premi.
  • Selanjutnya aplikasi Mobile JKN akan menampilkan data BPJS yang diperlukan.

2. Cek Status Keaktifan melalui WhatsApp

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, pengguna juga dapat mengetahui status keaktifan melalui WhatsApp Assistant BPJS atau CHIKA. Berikut bagaimana cara mengetahui status keaktifan dan pembayaran BPJS di CHIKA:

  • WhatsApp ke nomor Chat Assistant JKN atau CHIKA di 08118750400.
  • Selanjutnya pengguna akan menerima pesan otomatis dari CHIKA.
  • Kemudian, balas dengan mengetik nomor 2 atau pilih menu cek tagihan iuran.
  • Lanjut, ketikkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Tambahkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Masukkan tanggal lahir dengan menggunakan format tahun-bulan-tanggal.
  • Selanjutnya pengguna akan menerima pesan WhatsApp dari CHIKA berupa tagihan iuran BPJS Kesehatan dan status kepesertaan pemegang kartu.

3. Cek Status Keaktifan BPJS Kesehatan Lewat SMS

Selain melalui WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN, pengguna juga dapat mengecek status kepesertaan melalui SMS. Sebelum menggunakan cara ini, pastikan sudah memiliki pulsa reguler ya!

  • Ketikkan nomor NIK pemegang kartu BPJS Kesehatan.
  • Selanjutnya pilih spasi.
  • Kirim SMS ke layanan SMS Center BPJS di nomor 08777 5500 400.

Cara lain yang bisa dilakukan juga adalah:

  • Ketik NOKA lalu pilih spasi.
  • Tambahkan nomor kartu BPJS Kesehatan yang akan di cek statusnya.
  • Kirim pesan ke layanan center SMS di nomor 08777 5500 400.

Program REHAB dan Syarat untuk Penggunaannya

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan setiap bulan. Maka bagi pemegang kartu BPJS yang telat membayar iuran tentu akan dikenakan denda.

Tetapi tenang saja, Pemerintah memberikan kemudahan bagi warga para pemegang BPJS Kesehatan mandiri yang telat membayar iuran melalui program REHAB. Apa sih program REHAB itu?

REHAB merupakan program dari Pemerintah untuk pemegang kartu BPJS yang menunggak membayar iuran. REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap diharapkan dapat meringankan pemegang kartu yang menunggak membayar iuran dengan cara mencicil atau membayar secara bertahap.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, program REHAB diadakan Pemerintah dengan tujuan memberikan keringanan dan kemudahan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran melalui pembayaran secara bertahap atau mencicil.

REHAB sendiri memungkinkan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar, menentukan pilihan berapa kali tunggakan pembayaran dapat dicicil dan tetap membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulan. Saat tunggakan lunas dibayarkan, kartu BPJS Kesehatan bisa aktif digunakan kembali.

Sedangkan untuk menggunakan program REHAB dari Pemerintah ini, pemegang kartu BPJS Kesehatan yang menunggak diharuskan mengikuti persyaratannya. Program REHAB sendiri diperuntukkan bagi peserta PBPU, peserta yang Bukan Pekerja dan peserta BPJS Kesehatan mandiri.

Syarat untuk mengikuti program REHAB diantaranya adalah:

  • Pastikan peserta merupakan bagian dari PBPU, BP ataupun peserta mandiri yang memiliki tunggakan dalam waktu 4 hingga 24 bulan.
  • Daftar di aplikasi JKN Mobile atau BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165.
  • Pendaftaran REHAB dilakukan sampai dengan tanggal 28 tiap bulannya dan pada bulan Februari hanya sampai tanggal 27.
  • Durasi atau jangka waktu pembayaran bertahap atau REHAB adalah 12 kali cicilan.

Cara Bayar Cicilan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui bagaimana cara mengetahui status kepesertaan dan status pembayaran BPJS. Program untuk melakukan pembayaran tunggakan secara dicicil atau bertahap dan persyaratannya.

Maka selanjutnya pengguna perlu juga mengetahui bagaimana cara bayar cicilan BPJS Kesehatan melalui program REHAB yang diberikan oleh Pemerintah. Agar BPJS Kesehatan dapat aktif digunakan dan pengguna tidak terkena denda.

Pembayaran REHAB sudah termasuk memperhitungkan tunggakan iuran untuk seluruh keluarga yang ada dalam satu KK. Peserta yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dibekukan sementara waktu status kepesertaannya hingga tunggakan lunas, jika sudah lunas BPJS akan aktif kembali.

Bila dalam kurun 45 hari sejak status kepesertaan BPJS aktif lagi dan peserta tidak ada rawat inap maka tidak ada denda. Tapi jika peserta rawat inap maka perlu membayar denda sebesar lima persen.

Berikut cara bayar cicilan BPJS Kesehatan melalui program REHAB dengan mudah dan dapat dilakukan secara bertahap hingga tunggakan lunas serta kartu aktif kembali:

1. Menentukan Pembayaran Cicilan Tagihan BPJS

Cara pertama yaitu unduh dan pasang terlebih dulu aplikasi Mobile JKN pada smartphone. Pada halaman utama aplikasi Mobile JKN, lanjutkan dengan pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap.

Nantinya akan muncul informasi singkat mengenai program REHAB, mulai dari jumlah tunggakan secara keseluruhan, syarat juga ketentuan program REHAB. Selanjutnya akan ada juga simulasi tagihan yang dapat dipilih.

2. Mengisikan Informasi Data Sesuai

Lanjutkan dengan mendaftar dan memasukkan informasi serta data-data yang diminta oleh aplikasi JKN Mobile. Jika pendaftaran telah berhasil, peserta dapat langsung melakukan pembayaran cicilan iuran BPJS Kesehatan melalui mitra yang bekerja sama.

3. Melakukan Pembayaran Cicilan BPJS

Pembayaran secara bertahap dapat dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN dan membayar tagihannya di tempat mitra yang bekerja sama. Jika peserta menggunakan auto debet, maka pembayaran akan otomatis terhubung kecuali pada bank seperti BCA, Mandiri.

Itu dia ulasan cara bayar cicilan BPJS Kesehatan dengan memanfaatkan program REHAB yang telah disiapkan oleh Pemerintah. Kemudahan yang diberikan dalam membayar cicilan atau tunggakan harus dapat dengan baik dimanfaatkan oleh pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Tetapi, ada baiknya untuk tidak telat membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan agar BPJS dapat digunakan dengan baik saat tiba-tiba dibutuhkan. Karena saat pengguna telat membayar, maka status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.

Selain itu, saat pengguna sudah mulai mencicil dan status kepesertaan baru aktif 45 hari setelah dinonaktifkan dan pengguna rawat inap maka pengguna harus membayar denda. Untuk itu, lebih baik lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan rutin setiap bulannya.