free page hit counter

Gaji UMR Apa Perlu Bayar Zakat Tiap Bulan?

Artikel diperbarui pada 14 Oktober 2022.

Apakah gaji UMR perlu bayar zakat tiap bulan? Bagaimana penerapan zakat profesi pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam? Artikel ini membahas tentang dalil zakat profesi dan apakah gaji UMR perlu bayar zakat tiap bulan.

Pensiunan-PNS-fully-funded
Apakah gaji UMR wajib bayar zakat? | @vector1st – freepik.com

Buat kamu anak milenial juga harus ngerti tentang hukum dan ketentuan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, terlebih jika kamu sudah punya penghasilan sendiri dari usaha ataupun gaji yang kamu terima tiap bulan.

Kamu bisa mempelajari soal zakat penghasilan atau zakat profesi melalui laman Badan Amil Zakat Nasional. Tapi kalau kamu penasaran apakah gaji UMR sudah mewajibkan kamu untuk bayar zakat, artikel ini menjawab pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, pelajari dulu hal-hal yang perlu kamu tahu berkaitan zakat harta yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim.

Baca Juga: Setelah Baca Ini Kamu Jadi Makin Semangat Sedekah, Dijamin!

Haruskah Gaji UMR Bayar Zakat? Ternyata Ini Jumlah Minimal Harta yang Harus Dikeluarkan Zakatnya

Sebagaimana hukum syariat lain yang sudah dijelaskan tatacara dan ketentuannya, hukum zakat juga sudah dijelaskan secara rinci mulai dari berapa jumlah minimal harta yang harus dikeluarkan, bagaimana cara mengeluarkannya, berapa ukuran yang wajib dikeluarkan atau juga kepada siapa zakat tadi diserahkan.

Dalam zakat harta (zakat mal) nominal keseluruhan harta harus memenuhi jumlah tertentu (nishab) yaitu sebanyak 20 dinar atau setara 85 gram emas baru wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Dan jumlah harta ini fluktuatif mengikuti perubahan harga emas yang cenderung naik setiap tahunnya, jika hari ini harga emas per gram adalah rp 950.000 maka jumlah harta yang memenuhi kriteria wajib zakat adalah rp 80.750.000 dan begitu seterusnya.

“Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar.” (Abu Daud 1573)

Baca Juga: 7 Bank Penyedia Deposito Syariah Terbaik & Syarat Daftar

Ketentuan Haul (Terpenuhi Masa Satu Tahun)

Selain harus terpenuhi nishab sesuai penjelasan di atas, pembayaran zakat juga harus terpenuhi hitungan haul. Yaitu terkumpulnya jumlah harta yang sudah masuk hitungan nishab dan mengendap selama satu tahun tanpa berkurang sedikitpun.

Sebagai contoh jika harta kamu di bulan Rajab sudah terpenuhi nishabnya yaitu sebanyak rp 80.750.000 maka kamu harus menunggu selama satu tahun untuk menunaikan pembayaran zakat dari harta kamu tadi.

Dan jika selam satu tahun tersebut ternyata harta kamu berkurang menjadi rp 60.000.000 maka kamu tidak dikenakan wajib zakat dan harus menunggu sampai jumlah harta terpenuhi nishabnya dan menunggu haul satu tahun berikutnya.

Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (Abu Daud 1573)

Baca Juga: Tujuan Karir: Kenapa Perusahaan Ingin Tahu & Cara Jawab

Haruskah Gaji UMR Membayar Zakat Setiap Bulan?

Nah, setelah kamu mendapatkan penjelasan di atas mengenai ketentuan nishab dan haul dalam zakat, tentu pertanyaan tadi sudah sedikit terjawab bukan?

Bahwa ketika kamu mengeluarkan sejumlah harta setiap bulan dan diniatkan sebagai zakat hal tersebut belum dihitung sebagai zakat karena belum terpenuhi haul dan nishab (jika harta yang kamu miliki kurang dari nishab).

Dimana konsekuensinya adalah kamu nanti tetap harus membayar zakat jika sudah terpenuhi dua syarat tadi sekalipun kamu sudah mengeluarkan setiap bulan sebanyak 2,5% dari penghasilan kamu.

Selain tidak terpenuhi dua syarat untuk mengeluarkan zakat, mewajibkan zakat pada profesi juga tidak sesuai dengan kenyataan sejarah yang ada.

Padahal selama ribuan tahun berlalu, orang-orang bekerja dan menghasilkan uang dari profesi masing-masing yang mereka tekuni.

Pada zaman Nabi sendiri pun banyak yang berprofesi sebagai dokter, pedagang, penggembala kambing, pandai besi, tukang jagal dan segala jenis profesi lainnya.

Namun Nabi  tidak mewajibkan pengambilan zakat dari profesi-profesi yang ada saat itu dan ini berlaku hingga ribuan tahun setelah Beliau tiada.

Sehingga, tidak di dapati dalam kitab-kitab fikih lawas yang menyebutkan terlebih membahas kewajiban zakat profesi.

Karena zakat maal adalah zakat yang ditarik dari keseluruhan harta yaitu dari jenis tabungan, baik emas, perak, gaji, uang, tabungan haji, usaha dan perdagangan.

Dengan mewajibkan zakat profesi akan mengakibatkan hitungan nishab yang seharusnya terpenuhi di bulan tertentu tapi ternyata tidak sampai hitungan nishab karena sudah terpotong tiap bulan.

Baca Juga: P2P Lending Syariah Dorong Ekonomi Syariah Indonesia

Kamu Bebas Menggunakan Gaji UMR Kamu sebagai Harta Tanpa Bayar Zakat

Harta yang kamu miliki sepenuhnya adalah milik kamu dan bebas kamu gunakan untuk keperluan dan kebutuhan hidup, terlebih jika kamu adalah seorang muslim, mengambil harta seorang muslim secara paksa adalah dosa besar.

Jika ada sebuah instansi atau perusahaan yang menarik harta dari karyawannya dengan mengatasnamakan zakat, menurut pendapat yang benar adalah hal tersebut tidak disebut zakat karena belum terpenuhi syarat haulnya.

Dan para karyawan yang telah membayarkan uang sejumlah 2,5% dari gaji mereka tetap dikenakan zakat jika sudah terpenuhi nishab dan haul dari keseluruhan harta yang dimiliki.

Misalnya, harta yang kamu miliki ternyata tidak sampai nishab dan kamu belum termasuk golongan yang wajib mengeluarkan zakat.

Maka, kamu tetap dianjurkan saling berbagi kepada sesama yang membutuhkan baik berupa sedekah atau amal kebaikan lainnya.

Bahkan dengan kamu semakin sering bersedekah tanpa harus menunggu kewajiban zakat akan menjadikan harta yang kamu miliki semakin diberkahi. Sedikit tapi berkah bukankah itu sebuah anugrah?

Semoga bermanfaat!

Sumber: Al Qahthani, DR. Said Bin Ali, Ensiklopedi Zakat Cet: Penerbit Imam Syafii

Baca Juga: 6 Cara Kreatif Bersedekah yang Perlu Kamu Tiru